Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Pembangunan Model Unit Manajemen Hutan Meranti (PMUMHM) di PT. Inhutani II Pulau Laut Propinsi Kalimantan Selatan ...
Penurunan kualitas dan kuantitas hutan telah terjadi akibat pengelolaan di bidang kehutanan maupun sector non kehutanan. Pemerintah sebagai fasilitator melakukan uji coba pengelolaan hutan produksi lestari pada areal bekas tebangan melalui proyek Pembangunan Model Unit Manajemen Hutan Meranti (PMUMHM) dengan menerapkan prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Proses pembangunan model membutuhkan waktu selama 20 tahun (2003-2022) yang terbagi dalam dua fase, yaitu fase investasi (2003-2012) dan fase pemantapan model (2013-2022). Tingkat keberhasilan atau kinerja pengelolaan hutan secara lestari dapat dinilai dengan menggunakan Kriteria dan Indikator PHPL.
Konsepsi sistem pengelolaan hutan lestari setidaknya memiliki dua faktor penting yang satu dengan lain saling berkaitan, yakni faktor pengelolaan internal pada tingkat unit manajemen dan faktor eksternal yang merupakan makro sistem. K&I PHAPL yang dikembangkan Dephut melalui Keputusan Menteri Kehutanan no 4795/Kpts-II/2002 terdiri dari empat kriteria, yaitu prasyarat, produksi, ekologi dan sosial. Setiap kriteria memiliki indikator masing-masing dan berfungsi sebagai parameter penilaian yang jumlah keseluruhannya sebanyak 24 indikator.
Penelitian dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu (1) pengumpulan data, (2) verifikasi lapangan dan (3) scorring dan penetapan kinerja yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. 42/Kpts/VI-PHP/2003 jo. No. P.03/VI-BPHA/2007 tentang Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam di Unit Manajemen dalam rangka Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pengelolaan hutan pada kriteria produksi dan sosial telah dilaksanakan dengan “baik”, kriteria prasyarat menunjukkan kinerja “sedang”, sedangkan kriteria ekologi pelaksanaannya “buruk”, dan secara keseluruhan kinerja PMUMHM adalah “sedang”. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PMUMHM dapat menjamin pengelolaan hutan pada areal bekas tebangan secara lestari, namun dengan catatan perlu adanya perbaikan pada kriteria ekologi. PMUMHM sebagai suatu model pengelolaan hutan produksi seyogyanya disinkronkan dengan konsepsi KPHP dan penerapan prinsip kelestarian yang diwujudkan dalam pengaturan fungsi tata ruang produksi, ekologi dan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat sebagai bagian dari pengelolaan hutan produksi lestari yang utuh sehingga dapat diterapkan di tempat lain.
PMUMHM sebagai model pengelolaan masih rentan (fragile) untuk dapat diterapkan (direplikasi) di tempat lain dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah melakukan evaluasi yang lebih mendalam berkenaan dengan penerapan fungsi produksi, ekologi dan sosial dalam pelaksanaan PMUMHM serta sinkronisasi dengan konsepsi KPHP sehingga diperoleh suatu model pengelolaan pengelolaan hutan alam produksi lestari yang utuh dan mantap. ...
Rabu, 18 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar