Rabu, 18 November 2009

Abstrak Tesis

Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Pembangunan Model Unit Manajemen Hutan Meranti (PMUMHM) di PT. Inhutani II Pulau Laut Propinsi Kalimantan Selatan ...

Penurunan kualitas dan kuantitas hutan telah terjadi akibat pengelolaan di bidang kehutanan maupun sector non kehutanan. Pemerintah sebagai fasilitator melakukan uji coba pengelolaan hutan produksi lestari pada areal bekas tebangan melalui proyek Pembangunan Model Unit Manajemen Hutan Meranti (PMUMHM) dengan menerapkan prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Proses pembangunan model membutuhkan waktu selama 20 tahun (2003-2022) yang terbagi dalam dua fase, yaitu fase investasi (2003-2012) dan fase pemantapan model (2013-2022). Tingkat keberhasilan atau kinerja pengelolaan hutan secara lestari dapat dinilai dengan menggunakan Kriteria dan Indikator PHPL.
Konsepsi sistem pengelolaan hutan lestari setidaknya memiliki dua faktor penting yang satu dengan lain saling berkaitan, yakni faktor pengelolaan internal pada tingkat unit manajemen dan faktor eksternal yang merupakan makro sistem. K&I PHAPL yang dikembangkan Dephut melalui Keputusan Menteri Kehutanan no 4795/Kpts-II/2002 terdiri dari empat kriteria, yaitu prasyarat, produksi, ekologi dan sosial. Setiap kriteria memiliki indikator masing-masing dan berfungsi sebagai parameter penilaian yang jumlah keseluruhannya sebanyak 24 indikator.
Penelitian dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu (1) pengumpulan data, (2) verifikasi lapangan dan (3) scorring dan penetapan kinerja yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. 42/Kpts/VI-PHP/2003 jo. No. P.03/VI-BPHA/2007 tentang Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam di Unit Manajemen dalam rangka Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pengelolaan hutan pada kriteria produksi dan sosial telah dilaksanakan dengan “baik”, kriteria prasyarat menunjukkan kinerja “sedang”, sedangkan kriteria ekologi pelaksanaannya “buruk”, dan secara keseluruhan kinerja PMUMHM adalah “sedang”. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PMUMHM dapat menjamin pengelolaan hutan pada areal bekas tebangan secara lestari, namun dengan catatan perlu adanya perbaikan pada kriteria ekologi. PMUMHM sebagai suatu model pengelolaan hutan produksi seyogyanya disinkronkan dengan konsepsi KPHP dan penerapan prinsip kelestarian yang diwujudkan dalam pengaturan fungsi tata ruang produksi, ekologi dan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat sebagai bagian dari pengelolaan hutan produksi lestari yang utuh sehingga dapat diterapkan di tempat lain.
PMUMHM sebagai model pengelolaan masih rentan (fragile) untuk dapat diterapkan (direplikasi) di tempat lain dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah melakukan evaluasi yang lebih mendalam berkenaan dengan penerapan fungsi produksi, ekologi dan sosial dalam pelaksanaan PMUMHM serta sinkronisasi dengan konsepsi KPHP sehingga diperoleh suatu model pengelolaan pengelolaan hutan alam produksi lestari yang utuh dan mantap. ...
Read More..

Rabu, 21 Januari 2009

KEBIJAKAN KEHUTANAN DI BIDANG FLORA DAN FAUNA

TRI JOKO PITOYO
(F2A107002)

PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PENDAHULUAN
Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia. ...
Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah adalah 147 jenis mamalia, 114 jenis burung, 28 jenis reptil, 91 jenis ikan dan 28 jenis invertebrata (IUCN, 2003). Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.
Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut semakin mahal pula harganya.
Kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan alasan ekonomi dan kesenangan, memberikan tekanan terhadap penurunan kualitas dan populasi tumbuhan dan satwa liar di habitat alaminya.
Tiga lokasi utama di Indonesia yang memiliki tingkat kekayaan spesiesnya tinggi yaitu Papua (tingkat kekayaan spesiesnya tinggi, endemismenya tinggi), Sulawesi (tingkat kekayaan spesies sedang, endemismenya tinggi), dan Kalimantan (tingkat kekayaan spesiesnya tinggi, endemismenya sedang). Melihat tingkat endemisme tumbuhan di Indonesia yang begitu tinggi namun hingga kini PETA TUMBUHAN ENDEMIK masih belum ada. Meskipun begitu baru-baru ini BirdLife (LSM Internasional) menerbitkan Peta lokasi spesies yang terancam kepunahan (13). Karena tidak adanya pemetaan yang jelas terhadap lokasi tumbuhan endemik, akibatnya tidak ada prioritas konservasi tumbuhan di Indonesia secara riil maka simpang siur mengenai usaha yang sudah dilakukan dan masih terus berlangsungnya tingkat kepunahan sebagai hal yang tragis.
Oleh karena itu kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, harus diawasi dan dikendalikan, sehingga tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia, dapat diwujudkan


Beberapa Fakta/Kasus yang berkaitan dengan satwa/tumbuhan liar:
• Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam!

• 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Perdagangan satwa liar itu adalah tindakan kejahatan!

• 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakit yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia. Penyakit yang yang berasal dari satwa yang beberapa waktu lalu mewabah adalah “flu burung”, sementara penyakit malaria dan typhus adalah penyakit dari satwa liar yang ditularkan oleh nyamuk.

• Lebih dari 100.000 burung paruh bengkok setiap tahunnya ditangkap dari alam Papua dan Maluku. Penangkapan ini juga melibatkan oknum militer. Sebagian besar burung tersebut adalah ditangkap secara ilegal dari alam.

• Burung paruh bengkok (nuri dan kakatua) ditangkap dari alam dengan cara-cara yang menyiksa dan menyakitkan satwa. Bulunya dicabuti agar tidak bisa terbang.

• Setiap tahunnya ada sekitar 1000 ekor orangutan Kalimantan yang diselundupkan ke Jawa dan juga luar negeri. Sebagian besar orangutan yang diperdagangkan adalah masih bayi. Untuk menangkap sekor bayi orangutan, pemburu harus membunuh induk orangutan itu yang akan mempertahankan anaknya sampai mati.

• Sekitar 3000 owa dan siamang setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan di dalam negeri dan diselundupkan ke luar negeri.
• Perburuan rusa (payau) oleh masyarakat di Kalimantan Timur saat ini masih berlangsung meskipun satwa ini telah dilindungi Undang-Undang. Namun pada akhir tahun 90-an, populasi satwa ini pernah meledak di kawasan Sangkulirang.
• Adanya keluhan masyarakat tentang hama babi hutan yang merusak tanaman pertanian dan perkebunan akibat populasinya yang meningkat.
• Penyelundupan tumbuhan liar jenis anggrek yang diperoleh dari kawasan hutan.
• Pengambilan dan perdagangan telur penyu secara ilegal.
• Perdagangan ikan Arwana yang termasuk dalam daftar CITES.
• Perdagangan produk yang berasal dari satwa liar yang dilindungi (kulit ular, kulit buaya)
• Penebangan/pemanfaatan dan perdagangan secara besar-besaran terhadap jenis ramin (Gonistylus bancanus)
• Jurnal Nature terbitan Amerika, mengungkapkan 2 hotspot (Sundaland dan Wallacea) sebagai wilayah Indonesia yang termasuk wilayah dengan keanekaragaman spesiesnya menuju pada kerusakan habitat (biodiversity hotspots). Spesies yang dimaksud tentunya spesies endemik dapat berupa flora, fauna maupun mikroorganisma yang hanya terdapat di areal tertentu dan tidak terdapat di areal lainnya. Besarnya kepunahan berkisar antara 2,9 sampai 12 spesies tumbuhan endemik setiap 100 km2. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap hutan saja masih belum terealisir apalagi tumbuhan endemik yang ada didalamnya, sangat mendesak.

Beberapa Kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka mencegah/menangani permasalahan Satwa/Tumbuhan :
Pemanfaatan secara besar-besaran terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar akan mempengaruhi populasi jenis satwa/tumbuhan yang ada sehingga keberadaannya akan menjadi langka atau bahkan punah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi keseimbangan ekosistem itu sendiri. Di sisi lain, perdagangan satwa/tumbuhan liar maupun produk lanjutannya merupakan mata pencaharian masyarakat dan dapat menambah PAD atau devisa bagi negara. Untuk itu pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan yang mengakomodir kedua hal tersebut.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah berkaitan dengan satwa/tumbuhan liar.
• Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978 yang menyatakan bahwa Indonesia meratifikasi CITES yang memuat 3 lampiran (appendix) yang terdiri dari ;
a. Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
b. Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
c. Appendix III yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I

• Undang Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
• Keputusan Menteri Kehutanan No. 104/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara mengambil Tumbuhan Liar dan menangkap Satwa Liar, dalam SK ini Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), ditunjuk sebagai pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia. Kelembagaan di luar Departemen Kehutanan yang berperan strategis sebagai mitra kerja Departemen Kehutanan dalam pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, yang didukung dengan tugas dan wewenangnya yang melekat secara institusi adalah:
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
LIPI berperan sebagai otoritas keilmuan (Scientific Authority), dan memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi jumlah dan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan. Hal ini menjadi dasar bagi Direktur Jenderal PHKA dalam pembutaan keputusan penetapan kuota, dan melakukan kontrol atas perdaganagan tumbuhan dan satwa liar.
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
Memiliki wewenang dalam melakukan pemeriksaan dokumen ekspor yang dimiliki para eksportir. Dokumen tersebut berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN)/CITES Permit, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PHKA. Fokus pemeriksaan diantaranya meliputi keaslian dokumen, kebenaran isi dokumen (jumlah dan jenis spesimen yang akan dikirim), dan masa berlaku dokumen, serta pembubuhan legalitas pada dokumen SATS-LN.
3. Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian
Memiliki wewenang melakukan tindak karantina untuk memeriksa kesehatan jenis tumbuhan dan satwa liar serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.
4. Pusat Karantina Ikan, Departemen Kelautan dan Perikanan
Memiliki wewenang melakukan tindak karantina untuk memeriksa kesehatan jenis ikan serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jajaran Kepolisian, yaitu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Departemen Kehutanan.
6. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Memiliki wewenang dalam memfasilitasi legalitas usaha di bidang perdagangan tumbuhan dan satwa liar kepada para eksportir, meliputi : penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , dan penyiapan kebijakan unruk menstimulasi iklim usaha yang baik di dalam negeri dan ke luar negeri. Disamping itu juga menetapkan harga patokan tumbuhan dan satwa liar, sebagai dasar pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap perdaganagn tumbuhan dan satwa liar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa peraturan yang berkaitan dengan satwa orang utan
• SK mehut No 28/Kpts-II/96 taggal 17 jan 1996 tentang Pembentukan Badan Konsultasi Orang Utan.
• SK Menhut No. 213/Kpts-II/96 tanggal 8 Mei 1996 tentang Bapak Angkat Orang Utan (Pongo pygmaeus) di panti Rehabilitasi/Reintroduksi Orang Utan Wana Riset Samboja, Propinsi Kalimantan Timur.
Penerbitan peraturan yang berkaitan dengan perburuan
• SK Menhut 591/Kpts-II/96 tanggal 16 September 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Ijin Pengusahaan Taman Buru.
• SK Menhut 592/Kpts-II/96 tanggal 16 September 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Ijin Pengusahaan Kebun Buru.
• SK Menhut 593/Kpts-II/96 tanggal 16 September 1996 tentang Lokasi Buru di Areal Buru.
• SK Menhut 616/Kpts-II/96 tanggal 26 September 1996 tentang Pengawasan Perburuan Satwa Buru.
• SK Menhut 617/Kpts-II/96 tanggal 26 September 1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah Lain dalam Negara Republik Indonesia ke Taman Buru dan Kebun Buru.
• SK Menhut 618/Kpts-II/96 tanggal 26 September 1996 tentang Tata Cara Pengendalian Peledakan Populasi Satwa Liar yang Tidak Dilindungi.
• SK Menhut No. 658/Kpts-II/1996 tanggal 16 Oktober 1996 tentang pungutan umum menangkap/mengambil dan mengangkut satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi Undang-Undang baik di dalam maupun ke luar negeri serta jarahan satwa buru.
• SK Menhutbun No. 385/Kpts-II/1999 tanggal 2 Juni 1999 tentang Penetapan Lola Merah (Trochus Niloticus) sebagai satwa buru.
Peraturan yang berkaitan dengan satwa Gajah
• SK Menhut No. 659/Kpts-II/1996 tanggal 16 Oktober 1996 tentang Perubahan Keputusan menteri Kehutanan No 179/Kpts-II/1996 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dan Pendayagunaan Gajah.
Penunjukan perusahaan yang berhak menangkarkan dan atau memperdagangkan satwa / tumbuhan yang dilindungi, antara lain :
• CV. Agung (159/IV-Set/HO/06) komoditas koral laut
• CV. Banyu Biru (SK.96/IV-set/HO/2006 dan 33/Kpts/DJ-IV/2000) komoditas koral laut dan reptil
• PT. Ikan Amboina (SK.188.46/13/IV/Dishut-4/SK198.IV-Set/2006) komoditas Arthropoda
• CV. Indeseri Frimatama (SK.60/IV/Set-3/2004) komoditas gaharu
• PT. Eka Kaya Graha Flora (SK.25/IV/set-3/2004) komoditas anggrek
• CV. Inquatex (SK.28/IV/Set-3/2004) komoditas primata
• CV. Leo Jaya (SK.98/2002, SK.37/IV-set3/2005, Sk.32/Kpts-II/2000) komoditas amphibi
• CV. Sumber Alam (503/5130/463.4.12/2003) komoditas sarang burung.
Peraturan yang berkaitan dengan ramin
• SK Menhut No. 127/Kpts-V/2001 tentang Penghantian sementara (Moratorium) kegiatan penebangan dan perdagangan ramin (Gonistylus spp.)
• SK Menhut No. 168/Kpts-II/2001 tentang Pemanfaatan dan peredaran kayu Ramin (Gonistylus spp)
Kebijakan yang diambil pemerintah yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa endemik adalah dengan menetapkan kawasan konservasi pada areal yang memiliki tumbuhan/satwa endemik sebagai kawasan konservasi in-situ, contohnya adalah suaka alam, suaka marga satwa, cagar alam, taman nasional. Konservasi terhadap tumbuhan/satwa endemik juga dapat dilakukan secara ek-situ, contohnya adalah kebun raya bogor.

Kesimpulan
Perlu adanya kebijakan pemerintah yang mengatur pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa dengan mempertimbangan berbagai aspek dan terpadu antara instansi dan stakeholder terkait serta dapat dimengerti dan ditaati oleh masyarakat luas.
...
Read More..

WS Rendra

Sering kali aku berkata,

ketika orang memuji milikku,
bahwa sesungguhnya ini hanya titipan,
bahwa mobilku hanya titipan Nya,
bahwa rumahku hanya titipan Nya,
bahwa hartaku hanya titipan Nya,
bahwa putraku hanya titipan Nya,
...

tetapi,
mengapa aku tak pernah bertanya,
mengapa Dia menitipkan padaku?
Untuk apa Dia menitipkan ini pada ku?
Dan kalau bukan milikku,
apa yang harus kulakukan untuk milik Nya ini? Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yang bukan milikku?
Mengapa hatiku justru terasa berat, ketika titipan itu diminta kembali oleh-Nya ?
Ketika diminta kembali,
kusebut itu sebagai musibah,
kusebut itu sebagai ujian,
kusebut itu sebagai petaka,
kusebut dengan panggilan apa saja
untuk melukiskan bahwa itu adalah derita.

Ketika aku berdoa,
kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku,

aku ingin lebih banyak harta,
ingin lebih banyak mobil,
lebih banyak rumah,
lebih banyak popularitas,
dan kutolak sakit,
kutolak kemiskinan,
Seolah ...
semua "derita" adalah hukuman bagiku.

Seolah ...
keadilan dan kasih-Nya harus berjalan seperti matematika:
aku rajin beribadah,
maka selayaknyalah derita menjauh dariku, dan Nikmat dunia kerap menghampiriku.

Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang,dan bukan Kekasih.
Kuminta Dia membalas "perlakuan baikku",dan menolak keputusan-Nya yang tak sesuai keinginanku,

Gusti,
padahal tiap hari kuucapkan,
hidup dan matiku hanyalah untuk beribadah...

"ketika langit dan bumi bersatu,bencana dan keberuntungan sama saja"...
Read More..

konservasi gajah kalimantan

I. Pendahuluan

Menyelaraskan konsep pembangunan nasional dengan konservasi keanekaragaman hayati merupakan upaya yang tidak mudah dan kompleks sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang menyeluruh dan melibatkan multi pihak. ... Pembangunan di satu sisi merupakan upaya penting yang harus terus dilakukan secara terus menerus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi nasional. Di sisi lain pembangunan hendaknya tetap memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan ekosistem sehingga dicapai pembangunan yang berkesinambungan dan tetap menjaga kelestarian sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya.
Secara umum pembangunan ekonomi memerlukan ruang untuk infrastruktur khususnya lahan terutama untuk industri, pertanian, pertambangan dan pemukiman. Saat ini ruang untuk pembangunan tersebut sebagian besar atau seluruhnya diperoleh dengan mengkonversi kawasan hutan di dataran rendah baik yang relatif utuh maupun yang sudah terdegradasi. Di pihak lain kawasan hutan juga merupakan ekosistem keanekaragaman hayati yang dihuni oleh berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar yang memiliki nilai ekologis, ekonomis dan sosial yang tinggi. Semakin cepatnya upaya pembangunan maka semakin rumit upaya untuk mengalokasikan ruang bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Kondisi ini seringkali mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan yang pada akhirnya merugikan pemerintah dan masyarakat umum secara luas. Di Pulau Sumatera dan Kalimantan dalam dua dekade terakhir, upaya pembangunan ekonomi dan pertambahan penduduk terutama migrasi untuk mendukung pembangunan di pulau ini meningkat dengan pesat. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam websitenya memproyeksikan pertumbuhan penduduk akan meningkat dari 20.7% pada tahun 2000 hingga 22.7 % tahun 2025 di Sumatera (BPS 2007). Sedangkan di Kalimantan, pertumbuhan penduduk diprediksikan akan meningkat dari 5.5 %pada tahun 2000 hingga 6,5 % pada tahun 2025 (BPS 2007). Sebagai konsekwensinya, kegiatan pembangunan untuk mengatasi pertumbuhan penduduk di wilayah ini juga akan meningkat, yang mendorong peningkatan konversi kawasan hutan untuk tujuan pembangunan kehutanan dan non kehutanan. Akibat langsung dari kegiatan pembangunan ini adalah akan berkurangnya luasan habitat beberapa mamalia besar seperti gajah sumatera dan gajah kalimantan. Dampak negatif dari kegiatan ini menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar seperti gajah yang pada akhirnya mengakibatkan korban di kedua belah pihak.
Pemerintah memahami masalah di atas, oleh karena itu pada tahun 1983 ditetapkan kebijakan pengelolaan gajah sumatera misalnya dengan melakukan penggiringan populasi gajah sumatera yang dikatagorikan mengganggu pemukiman trasmigrasi di Lampung dan Sumatera Selatan (Santiapillai dan Jackson 1990). Kebijakan konservasi dan pengelolaan gajah Sumatera kemudian dikaji ulang pada tahun 1995. Kajian tersebut melahirkan percepatan upaya pemanfaatan gajah hasil PLG untuk keperluan logging dan wisata alam. Pada tahun 2000, pemerintah telah melaksanakan lokakarya untuk mengkaji ulang status populasi dan distribusi gajah sumatera.
Fakta bahwa gajah Borneo merupakan sub-spesies yang nyata endemik Borneo, menjadikan jenis ini sebagai prioritas penting untuk program pelestarian (konservasi). Populasi gajah di bagian utara Kalimantan Timur tidaklah terlalu besar, namun sangat penting artinya bagi ilmu pengetahuan dan program pelestarian. Kawasan Kalimantan Utara ini adalah bagian dari daerah jelajah alami mereka. Sementara itu, kualitas habitat gajah di Wilayah Indonesia (Bagian Utara Kalimantan Timur) dan daerah Sabah telah mengalami menurun secara signifikan dalam dekade terakhir ini. Untuk itu perlu suatu strategi untuk melakukan konservasi terhadap satwa ini.



II. TINJAUAN PUSTAKA

Gajah termasuk dalam Bangsa : Proboscidae, Famili : Elephantidae, Genus : Elephas, Species : Elephas maximus lineaus. Ada 2 spesies gajah yaitu Gajah Afrika (Loxodonta Africana) dan Gajah Asia (Loxodonta Asia). Gajah Asia terbagi lagi menjadi 5 spesias yaitu Elephas maximus indicus di India, Elephas maximus ceylonicus di Srilanka, Elephas maximus hirsutus, Elephas maximus sumatrana dan Elephas maximus borneensis. Gajah Asia mempunyai ciri-ciri yaitu postur lebih bulat, kaki relatif lebih pendek, daun telinga relatif lebih kecil, bentuk kepala ada lekukan di tengah, temporary glands aktif hanya pada jantan ketika breeding season, perangai lebih kalem, tetapi ketika sedang masa birahi sangat berbahaya. Fungsi belalai gajah adalah sebagai jari tangan. Gajah Asia mempunyai satu telunjuk dengan berat 3 – 5 ton. Gajah asia memiliki tinggi mencapai 6 – 10 feet dengan point tertinggi pada daerah kepala. Gajah asia mempunyai ukuran daun telinga relative lebih kecil.


Gambar 1. Gajah Kalimantan (E. maximus borneensis)


Gajah Asia, Elephas maximus, tersebar di daratan Asia dari India ke semenanjung Malaya serta di Pulau Sumatera dan Klaimantan (Borneo). Di Pulau Kalimantan (Borneo), gajah hanya dijumpai di bagian timur dan selatan Sabah serta di bagian paling utara Pulau Kalimantan Timur menjelaskan mengenai penyebaran gajah yang terbatas di pulau Borneo.
Dulunya orang menganggap bahwa gajah di Borneo bukan populasi asli, melainkan dimasukkan (diintroduksi) ke kawasan ini sekitar 300 tahun yang silam. Namun, setelah dilakukan uji genetika melalui uji DNA, terbukti bahwa gajah Borneo secara nyata (signifikan) berbeda dengan gajah lainnya di Asia maupun Afrika. Ditemukan pula bukti-bukti bahwa gajah Kalimantan (Borneo) sudah terpisah dari populasi gajah lain di daratan Asia dan Sumatera sekitar 300.000 tahun silam. Ini merupakan bukti yang jelas bahwa gajah-gajah tersebut asli dari Borneo. Gajah Borneo saat ini duga kuat sebagai sub-spesies terpisah yang dikenal sebagai Elephas maximus borneensis. Lebih populer dengan sebutan Gajah Kerdil Borneo (“Bornean Pygmy Elephant”).


III. KONDISI GAJAH KALIMANTAN SAAT INI
Keberadaan Gajah
Di Pulau Borneo, khususnya wilayah Indonesia, gajah hanya terdapat di bagian paling utara Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan ini terletak di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, berbatasan dengan Negara bagian Sabah, Malaysia, terutama di wilayah Kecamatan Sebuku dan sekitarnya. Sungai-sungai utama di Kabupaten Nunukan adalah Sungai Sebuku dan Sungai Sembakung, keduanya memiliki daerah aliran yang cukup panjang mulai dari bagian barat sampai pegunungan sebelah utara menuju ke laut. Sebaran Gajah Kalimantan hampir seluruhnya terbatas pada daerah aliran Sungai Sebuku. Hanya kadang-kadang gajah soliter (bersifat menyendiri) mencapai wilayah Kecamatan Sembakung.

Habitat Gajah
Habitat utama Gajah Kalimantan meliputi Hutan Dipterocarpa Dataran Rendah, Hutan Dipterocarpa Perbukitan, Hutan Tepian-sungai, Hutan Ek Pegunungan Rendah dan Hutan Rawa.

Penyebaran Gajah
Salah satu hasil penemuan utama selama survey gajah terbaru (Juli, Agustus, September 2006) oleh tim WWF Indonesia, BKSDA Kaltim, Pemerintah Kecamatan Sebuku dan masyarakat setempat mengindikasikan bahwa pembedaan harus dibuat antara daerah/habitat yang digunakan oleh sekawanan gajah, dan habitat yang hanya digunakan oleh gajah-gajah soliter. Kawasan yang dikuasai oleh kawanan gajah yang mengembara relative terbatas, sementara kawasan yang sering atau sesekali dikunjungi oleh gajah soliter jauh lebih luas.

1. Penyebaran kawanan (kelompok) gajah.
Habitat utama untuk kawanan gajah adalah di daerah aliran Sungai Agison dan Sungai Sebuda di bagian barat dan Sungai Apan dan Tampilon di sebelah timur. Kawanan gajah lebih sering terlihat di bagian hulu daerah aliran Sungai Agison, dan lebih jarang terlihat di bagian tengah dan hilir. Gajah menggunakan sepanjang daerah hulu Agison ke perbatasan Sabah dan ke bawah. Lembah sungai Sibuda dan anak sungai-anak sungainya kemungkinan menjadi daerah yang sering didatangi oleh kawanan gajah. Kawanan gajah jarang ada di bagian tengah daerah aliran Sungai Apan dan Tampilon. Disebutkan bahwa jumlah gajah-gajah dan kawanannya lebih sedikit di sini dibandingkan dengan di daerah Agison dan Sibuda. Range yang lebih panjang di bagian selatan untuk kawanan gajah mencapai sekitar 5 km ke sebelah utara Sungai Tulid.

2. Penyebaran gajah soliter (penyendiri).
Gajah-gajah soliter adalah gajah yang berkeliling tanpa kawanan tetapi hanya sendirian atau sesekali bersama-sama dengan kawan sesama jenis kelamin. Gajah-gajah soliter ini hampir selalu jantan. Mereka bisa saja merupakan gajah dewasa muda yang tidak diperbolehkan mengikuti kawanan dan yang sudah keluar dari kelompoknya, atau jantan dewasa yang mungkin bergabung dengan kawanan selama musim kawin dan mencoba untuk kawin dengan gajah betina dewasa. Kisaran jelajah dari gajah-gajah soliter lebih luas daripada yang berkolompok (kawanan) dan mereka secara periodik pergi ke daerah yang sebelumnya hampir tidak didatangi oleh gajah lainnya. Hal ini menimbulkan kebingungan tentang penyebaran gajah di daerah Sebuku. Sehingga penting sekali membuat pembedaan antara kisaran jelajah tempat tinggal permanen kawanan gajah dan kawasan yang kadang-kadang dikunjungi oleh jantan-jantan soliter. Yang paling penting adalah area luas di sebelah selatan yang digunakan oleh gajah-gajah soliter, tempat mereka berjalan jauh dari habitat inti kawanan lainnya.


Perkiraan Populasi Gajah di Daerah Sebuku
Hingga saat ini, masih sangat sukar membuat perkiraan yang tepat mengenai jumlah gajah di daerah Sebuku. Sejauh ini, penghitungan langsung individu gajah dalam kawanannya sangat sedikit dilakukan, dan kawanan gajah selalu bergerak setiap waktu, baik dalam daerah Sebuku maupun di antara Sabah bagian selatan dan bagian hulu Sebuku. Populasi dalam semua kawasan beragam sepanjang tahun. Perkiraan awal mengindikasikan jumlah gajah mencapai 50– 65 ekor di daerah Sebuku.
Gajah jantan soliter yang mengembara lebih sering terlihat daripada kawanan gajah, karena mereka sering memasuki kawasan yang secara intensif dipakai oleh manusia. Jumlah total jantan soliter ini tidak terlalu tinggi, paling banyak mencapai 10 – 20 ekor. Ada beberapa indikasi yang menunjukkan jumlah gajah bertambah. Ini didasarkan pada fakta bahwa gajah jantan soliter akhir-akhir ini sering terlihat di bagian selatan daerah Sebuku dibanding sebelumnya.


Gambar 2. Peta sebaran Gajah Kalimantan





Penggunaan Lahan dan Dampaknya terhadap Gajah
Hingga saat ini diketahui bahwa 85% populasi gajah di Sumatera dan Kalimantan berada diluar kawasan konservasi. Kondisi ini menyulitkan para pengelola untuk melakukan manajemen konservasi gajah karena adanya tumpang tindih kegiatan dan perbedaan usulan alokasi peruntukan lahan dari pihak-pihak lain. Kelompok gajah bergerak dari satu wilayah ke wilayah yang lain, dan memiliki daerah jelajah (home range) yang terdeterminasi mengikuti ketersediaan makanan, tempat berlindung dan berkembang biak. Luasan daerah jelajah akan sangat bervariasi tergantung dari ketiga faktor tersebut.
Secara umum dapat dikelompokkan bahwa jenis penggunaan lahan meliputi : kegiatan penebangan hutan (baik legal maupun illegal), pembukaan lahan untuk perkebunan (terutama sawit), dan untuk pertanian dalam arti luas.

Meski telah mendapat perhatian masyarakat luas, kelestarian gajah Sumatera dan Kalimantan (Elephas maximus) saat ini sangat terancam. Secara ekologis, satwa ini memilik peranan penting dalam menjaga kestabilan ekosistem hutan Sumatera dan Kalimantan, telah dikategorikan oleh IUCN (The World Conservation Union) sebagai satwa terancam punah (masing-masing “genting” dan “kritis”), yang merupakan status terburuk sebelum dikategorikan sebagai “punah” (extinct). Sementara itu, CITES (Convention on International Trade of Endangered Fauna and Flora/ Konvensi tentang Perdagangan International Satwa dan Tumbuhan) telah mengkategorikan gajah dalam Appendix I yang berisikan jenis satwa yang peredarannya diatur dengan extra ketat.


IV. ISU KONSERVASI GAJAH KALIMANTAN

Sedikitnya ada tiga isu pokok di bidang konservasi yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kelestarian gajah dengan, yaitu:

1. Ancaman terhadap habitat.
Ancaman terhadap habitat yang mungkin terjadi meliputi ;
- Hilangnya habitat
Tingginya kerusakan hutan di Indonesia (khususnya di Sumatera dan Kalimantan) mengakibatkan hilangnya sebagian besar hutan dataran rendah yang juga merupakan habitat potensial bagi gajah. Diperkirakan laju kerusakan hutan pada tahun 1985 hingga 1997 sebesar 1 juta hektar dan meningkat hingga 1.7 juta hektar pada akhir 1980-an.

- Fragmentasi habitat
Pembangunan seringkali sulit menyelaraskan atau menghindari benturan dengan kegiatan pelestarian alam atau konservasi sumber daya alam hayati. Pembangunan infrastruktur misalnya sering membelah ekosistem dan habitat gajah yang menghendaki luasan yang besar dan kompak. Di beberapa daerah, pembangunan bahkan tidak sesuai atau mendahului tata ruang daerah tersebut sehingga merusak daerah-daerah perlindungan alam.
Bagi satwa liar seperti gajah yang mengendaki habitat dan areal jelajah yang luas, fragmentasi habitat akan menyebabkan pengurangan ruang gerak sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup dari sisi ekologisnya sangat berpotensi untuk menimbulkan konflik antara satwa tersebut dengan kegiatan pembangunan di sekitar habitatnya. Konflik dapat berakhir dengan korban di kedua belah pihak tetapi umumnya korban kematian gajah akibat konflik lebih banyak terjadi.

- Degradasi habitat
Degradasi habitat juga merupakan ancaman utama bagi habitat gajah. Kebakaran hutan, kemarau panjang yang mengakibatkan berkurangnya sumber air , penggembalan hewan ternak yang berlebihan, penebangan hutan baik legal maupun ilegal dapat mengurangi sumber daya pakan gajah di habitat aslinya secara signifikan. Degradasi habitat juga dapat terjadi karena aktivitas manusia yang megintroduksi spesies eksotik yang dapat berdampak negatif terhadap komposisi vegetasi (misalnya: Acacia nilotica).

Konversi hutan menjadi kebun sawit atau perkebunan lain kemungkinan besar akan menjadi ancaman utama bagi populasi gajah di Sebuku. Sejauh ini, memang belum ada habitat inti kawanan gajah di utara yang terkonversi, tapi rencana untuk itu ada. Konversi terhadap habitat-habitat ini akan berakibat kerusakan ekosistem secara keseluruhan, termasuk sumber air penting di Sebuku. Hal itu akan menciptakan masalah besar dengan kawanan gajah yang akan mengganggu perkebunan-perkebunan baru, atau mereka malah bisa musnah dari wilayah Kalimantan. Perencanaan tata guna lahan yang sesuai dengan mengakui habitat gajah dan fungsi ekologisnya dan membiarkannya tetap berhutan, pada jangka panjang akan menguntungkan banyak pihak.



2. Konflik gajah-manusia.
Beberapa bagian dari habitat yang secara periodik digunakan oleh gajah-gajah soliter telah dikonversi menjadi bentuk lain penggunaan lahan. Hal ini mengakibatkan hancurnya habitat mereka dan kekacauan pada rute perjalanan mereka. Konflik dengan manusia sudah mulai terjadi. Gajah telah menyerang kebun sawit dan tanaman milik masyarakat lokal. Pada beberapa kasus, infrastruktur sudah dirusak. Gangguan lebih jauh bisa jadi meningkat apabila mereka dipaksa keluar area atau bahkan dibunuh. Gajah-gajah jantan soliter sejauh ini belum menunjukkan tingkah laku yang agresif, tapi ini bisa berubah apabila mereka berada dalam tekanan.


Gambar 3. Kematian gajah akbat konflik dengan manusia di TN Tesso Nilo

Konflik manusia dan gajah (KMG) merupakan masalah yang signifikan dan ancaman yang serius bagi konservasi gajah sumatera dan kalimantan. Akibat konflik dengan manusia, gajah mati diracun, ditangkap dan dipindahkan ke Pusat Konservasi Gajah yang mengakibatkan terjadinya kepunahan lokal (misalnya di provinsi Riau). Di sisi lain, KMG juga mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi manusia. Kerusakan tanaman, terbunuhnya manusia dan kerusakan harta benda sering terjadi akibat konflik dengan gajah. Dari ketiga jenis KMG tersebut yang paling sering terjadi adalah kerusakan tanaman (crop raiding) oleh gajah.
Secara garis besar kerusakan tanaman yang ditimbulkan oleh gajah dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu kerusakan tanaman yang terjadi akibat gajah kebetulan menemukan lahan pertanian yang berada di dalam atau berdekatan dengan daerah jelajahnya (opportunistic raiding) dan kerusakan tanaman yang diakibatkan oleh gajah yang keluar dari habitatnya akibat kerusakan habitat, fragmentasi habitat ataupun degradasi habitat yang parah (obligate raiding).

3. Penebangan hutan dan perburuan illegal.
Kawanan Gajah masih dapat hidup dalam hutan yang sudah ditebangi, sepanjang masih tersedia ruang untuk mereka bergerak dan masih cukup tersedia sumber makanan. Kegiatan penebangan bisa harmonis dengan konservasi gajah jika dipraktekkan secara benar. Contohnya di Sabah, HPH dapat hidup berdampingan dengan kawanan gajah dan saling memberi manfaat.
Konflik gajah dan manusia, tingkat kemiskinan penduduk di sekitar habitat gajah dan permintaan pasar illegal gading gajah secara komersial menjadi pendorong utama dalam terjadinya pemburuan gading gajah secara illegal. Aktifitas ini dirasakan semakin meningkat dari tahun ke tahun terutama di Sumatera. Namun demikian hingga saat ini belum ada data akurat yang menjelaskan tingkat ancaman perburuan bagi gajah Sumatera dan Kalimantan. Selain itu monitoring dan analisis modeling akan dampak perburuan terhadap populasi gajah sangat jarang dilakukan.
Kekhawatiran akan meningkatnya tingkat perburuan dan perdagangan ilegal gading gajah ternyata juga dirasakan oleh negara-negara lain yang memilki populasi gajah yang cukup besar di Asia (misalnya India, Sri Lanka dan Thailand). Kekhawatiran ini muncul setelah CITES membuka perdagangan gading untuk empat (4) negara di Afrika bagian selatan (Afrika Selatan, Botswana, Namibia dan Zimbabwe). Dengan dibukanya perdagangan gading secara legal untuk negara-negara di Afrika tersebut maka dapat mendorong masuknya gading gajah Asia secara ilegal di pasar gelap. Hal ini sangat mungkin terjadi karena perbedaan gading gajah Asia dan Afrika sangat sulit dideteksi perbedaannya.
Contoh kasus yang terjadi di sekitar TN Bukit Barisan Selatan, terdapat 12 pemburu dan cukong gading yang telah menjual 1.260 kg gading sejak tahun 2003. Jumlah gading ini setara dengan membunuh 47 ekor gajah. Di Way Kambas, terdapat 19 orang pemburu, cukong, dan pengrajin gading yang mampu menjual 1.785 kg gading sejak tahun 2003. Jumlah ini setara dengan membunuh 52 ekor gajah. Perburuan gajah itu sendiri dilakukan di wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Riau.


Gambar 4. Pipa gading dijual secara terbuka di Krui, Lampung

Gajah Kalimantan merupakan Spesies yang memiliki keunikan dan apabila dikelola dengan baik merupakan daya tarik sendiri yang dapat menambah pendapatan Asli Daerah sebagai kegiatan ekowisata. Gajah merupakan Satwa Liar yang Dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Menjaga keanekaragaman hayati berarti menjaga keberlangsungan hidup manusia, untuk hari ini, esok dan seterusnya.


V. STRATEGI KONSERVASI GAJAH

A. Pengelolaan Populasi dan Sebaran Gajah

- Melakukan survei dan monitoring jumlah,distribusi, keragaman genetis populasi gajah yang tersisa di Kalimantan dengan menggunakan metode yang standard dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
- Membentuk database yang standar dan digabungkan dengan sistem informasi geografis (Geographic Information System) untuk melihat perubahan distribusi dalam rentang waktu tertentu.
- Melakukan pengaktualisasian data dengan melaksanakan monitoring secara sistematis pada kantong-kantong populasi gajah.
- Menunjuk instansi tertentu pada tingkat nasional dan regional yang akan mengelola database gajah kalimantan yang didukung oleh sumber daya dan tenaga ahli dari berbagai pihak yang peduli tentang gajah
- Mempertahankan jumlah populasi gajah yang lestari (viable) dan mengupayakan ketersambungan (connectivity) suatu populasi dengan populasi lainnya.
- Melakukan intervensi manajemen konservasi terhadap populasi gajah yang dinilai tidak lestari (viable) sehingga populasi gajah tersebut dapat pulih kembali. Intervensi manajemen dapat dilakukan dengan mengatur keseimbangan jumlah populasi, rasio seks dan keragaman genetik.

B. Pengelolaan Habitat Gajah

- Memahami, memonitor dan mempublikasikan kondisi seluruh habitat gajah, serta daerah jelajahnya sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas dan aktor pembangunan untuk menghindari kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan konflik dengan gajah.
- Meminimalisasi kehilangan habitat dengan menghindari kegiatan pembangunan di sekitar dan di dalam kawasan yang diketahui memiliki populasi gajah dan atau merupakan daerah jelajah gajah.
- Membangun koridor-koridor pada habitat gajah yang terputus akibat aktivitas pembangunan.
- Perlu dilakukan pengintegrasian habitat dan daerah jelajah dalam tata ruang, perencanaan pembangunan dan pengelolaan konsesi.
- Mengembangkan konsep “Managed Elephant Range” dengan melakukan pengelolaan habitat oleh multi pemangku kepentingan secara terpadu terutama di luar kawasan konservasi (areal HPH, HTI, Perkebunan, Pertambangan dan lahan masyarakat).
- Melaksanakan program restorasi dan rehabilitasi habitat gajah untuk meningkatkan daya dukung habitat.
- Melaksanakan studi intensif pada ekologi pakan (dietary ecology), pola pergerakan (movement) dan penggunaan habitat (habitat use) untuk mengoptimalkan intervensi manajemen konservasi gajah.
- Mensinergikan habitat dan koridor gajah dalam program tata ruang dan pembangunan nasional, provinsi serta kabupaten/kota di Kalimantan.





C. Penanganan Konflik Gajah – Manusia

- Membentuk jaringan kordinasi penanganan KMG pada tingkat nasional yang akan merumuskan kebijakan KMG dan provinsi serta kabupaten yang bersifat operasional. Jaringan ini dapat di bantu oleh para pihak dari unsure non pemerintah yang berfungsi sebagai penasehat teknis.
- Menghentikan pembangunan yang tidak terencana dan dapat mengakibatkan kerusakan habitat, fragmentasi habitat dan degradasi habitat populasi gajah.
- Mendorong pelaksanaan pembangunan yang mengikuti kaidah-kaidah perencanaan yang berpihak pada pelestarian lingkungan serta hidupan liar seperti populasi gajah sumatera.
- Menetapkan protokol nasional penyelesaian KMG dan meminta agar semua pihak yang terlibat dalam KMG mengikuti aturan yang tertuang dalam protokol tersebut.
- Secara bertahap membentuk tim penyelamatan gajah yang terkena korban KMG, dengan di dukung oleh sumberdaya profesional dan peralatan memadai serta dana yang cukup.
- Melakukan studi dan penelitian secara regular tentang opsi-opsi penyelesaian KMG yang efisien dengan teknologi yang sederhana serta metode adaptif.
- Khusus untuk penanganan KMG di Kalimantan Timur, karena bersifat trans-nasional perlu dilakukan kerjasama yang menyeluruh dengan pemerintah Kerajaan Malaysia terutama Pemerintah Sabah.

D. Penanganan Perburuan dan Perdagangan Illegal

- Melakukan monitoring perburuan gajah secara intensif di Kalimantan
- Meregistrasi gajah captive dan stockpiles gading gajah yang di lembaga konservasi pemerintah dan swasta untuk menghindari perdagangan illegal gajah dan gading gajah.
- Memperbaiki sistem penegakan hukum, penerapan sanksi yang jelas dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
- Mensosialisasikan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta membentuk koordinasi lintas sektoral untuk mengeffektifkan proses penegakan hukum.
- Melakukan kampanye penyadartahuan dan konservasi gajah kalimantan secara regular kepada semua lapisan masyarakat
- Menetapkan peraturan-peraturan daerah yang mendukung konservasi gajah.

E. Pengelolaan Gajah Captive (ex-situ)

- Membuat manual konservasi gajah captive dan pengelolaan PKG. Manual konservasi gajah captive berfungsi sebagai panduan dan protokol pengelolaan gajah captive secara rinci.
- Meneruskan program registrasi dengan menggunakan microchip hingga semua gajah captive teregistrasi dengan baik.
- Menentukan arah program pengembangan gajah captive dengan jelas sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan maksimal bersinergi terhadap kebutuhan yang berkelanjutan dengan kestabilan keragaman genetik gajah (breeding center program) dan pemanfaatannya terhadap kegiatan konservasi penanganan konflik gajah manusia, patroli pengamanan habitat, ekoturisme, penelitian dan pendidikan.
- Merasionalisasi populasi gajah dalam setiap PKG dan intitusi lain yang memanfaatkan gajah khususnya dengan kondisi daya dukung PKG itu sendiri (seperti: ketersedian pakan alami, sumber air dan luas wilayah) sesuai dengan arah pemanfaatan gajah yang bersinergi dengan program pengembangbiakan.
- Mengembangkan fasilitas infrastruktur PKG, pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan mahout khususnya dalam mengembangkan kapasitas mahout dalam pemahaman tingkah laku dan biologi gajah, keterampilan di bidang konservasi, pelatihan dan pengendalian gajah, perawatan dan dukungan medis, serta pemanfaatan gajah dalam konteks konservasi, ekowisata, dan pendidikan.
- Membuka kesempatan pihak ketiga untuk dapat memanfaatkan gajah secara lestari, serta mendorong kontribusi pengguna gajah captive untuk kepentingan komersil agar dapat memberikan kontribusinya secara nyata bagi kegiatan konservasi gajah in-situ dan ex-situ.
- Membangun strategi pendanaan melalui promosi terhadap pihak ketiga (Perkebunan; HTI; Kebun Binatang; Lembaga Konservasi Lainnya) untuk membantu dalam pengelolaan dan pemeliharaan gajah PKG.

F. Jejaring Kerja antara Multipihak

- Melibatkan unsur pemerintah daerah dan sektor swasta dalam pengorganisasian kegiatan konservasi gajah dan program mitigasi konflik manusia dan gajah
- Mengembangkan program kampanye yang efektif secara nasional dengan kelompok target yaitu pemerintah daerah dan sektor swasta
- Perlunya dilakukan survei tingkat dukungan masyarakat (attitude survey) terhadap konservasi gajah sebagai data dasar untuk memantau tingkat keberhasilan kampanye konservasi gajah secara nasional dan lokal.
- Mengupayakan diterbitkannya Keputusan Presiden yang mendukung upaya pelestarian gajah sumatera dan kalimantan.
- Memasukkan materi konservasi gajah dalam program pendidikan jenjang karier di pemerintahan.
- Mengembangkan web-site konservasi gajah Indonesia


VI. KESIMPULAN

1. Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) merupakan spesies yang memiliki keunikan dengan jumlah populasi dan habitat yang terbatas, sehingga penanganan konservasi perlu diprioritaskan.
2. Habitat gajah Kalimantan agar segera ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan mempertimbangkan konsep Managed Elephant Range.
3. Penanganan konservasi perlu strategi yang tepat dan secara komprehensif melibatkan multi pihak serta kerjasama internasional (dengan pemerintah Negara bagian Sabah).

...
Read More..

Ketergantungan Manusia kepada Alam

Tri Joko Pitoyo
F2A107002
Tugas Mata Kuliah Konservasi Flora dan Fauna

Tumbuhan dan hewan dapat hidup tanpa manusia
Tetapi
Manusia tidak dapat hidup tanpa tumbuhan dan hewan
...

Organisme atau makhluk hidup apa pun dan di manapun berada tidak akan dapat hidup sendiri. Kelangsungan hidup suatu organisme akan tergantung dengan organisme lain dan semua komponen lingkungan yang dapat dipandang sebagai sumberdaya alam untuk keperluan pangan, papan atau tempat berlindung, sandang serta kegunaan lain sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Dengan demikian, antar orgainsme yang satu dengan yang lainnya serta dengan semua komponen lingkungannya mempunyai hubungan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Seorang ahli ekologi menyatakan bahwa “tumbuhan dan hewan dapat hidup tanpa manusia, tetapi manusia tidak dapat hidup tanpa tumuhan dan hewan”. Pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan teori ekologi, antara lain sebagai berikut ;

Komponen Ekosistem
Berdasarkan segi tropik atau nutrisi, maka komponen biotic dalam ekosistem terdiri atas dua jenis yaitu ;
1. Komponen autotrofik, yaitu organisme yang mampu menyediakan atau mensintesiskan makanannya sendiri berupa bahan organik yang berasal dari bahan-bahan anorganik dengan bantuan klorofil dan energy utama utama berupa radiasi matahari. Yang termasuk dalam komponen ini adalah golongan tumbuhan.
2. Komponen heterotrofik, yaitu organisme yang hidupnya selalu memanfaatkan bahan organik sebagai bahan makanannya, sedangkan bahan organik yang dimanfaatkan tersebut disediakan oleh organisme lain. Jadi komponen heterotrofik memperoleh bahan makanan dari komponen autotrofik, kemudian sebagian komponen ini menguraikan bahan organic kompleks ke dalam bentuk bahan anorganik yang sederhana. Dengan demikian, manusia, binatang, jamur, jasad renik termasuk ke dalam golongan komponen heterotrofik.

Berdasarkan segi struktur dasarnya, ekosistem terdiri dari empat komponen, yaitu ;
1. Komponen abiotik, yaitu komponen fisik dan kimia yang terdiri atas tanah, air, udara, sinar matahari, dan lain sebagainya yang berupa medium atau subtract untuk berlangsungnya suatu kehidupan.
2. Komponen produsen, yaitu komponen autotrofik yang pada umunya berupa tumbuhan yang memiliki klorofil (zat hijau daun) yang mampu mengubah bahan anorganik menjadi bahan organik.
3. Komponen konsumen, yaitu organisme heterotrofik yang memanfaatkan bahan organik dari komponen autotrofik secara langsung maupun tidak langsung.
a. Konsumen pertama, adalah golongan herbivore, yaitu organisme yang memakan tumbuhan hijau.
b. Konsumen kedua, adalah golongan karnivora kecil dan omnivora. Karnivora kecil yaitu binatang yang berukuran lebih kecil daripada karnivora besar. Omnivora yaitu organisme yang memakan herbivora dan tumbuhan.
c. Konsumen ketiga, adalah golongan karnivora besar (karnivora tingkat tinggi). Karnivora besar adalah binatang yang memakan atau memangsa herbivora, karnivora kecil maupun omnivora.
d. Mikrokonsumen adalah tumbuhan atau binatang yang hidupnya sebagai parasit, scavenger dan saproba.
4. Komponen pengurai, yaitu mikroorganisme yang hidupnya bergantung kepada bahan organik dari organisme mati.
a. Decomposer, yaitu mikroorganisme yang memecah bahan organik komplek menjadi ikatan yang lebih sederhana. Proses dekomposisi ini disebut humifikasi dan menghasilkan humus.
b. Transformer, yaitu mikroorganisme yang meneruskan proses dekomposisi dengan mengubah ikatan organik sederhana menjadi bahan organik yang siap dimanfaatkan lagi oleh produsen. Proses ini disebut mineralisasi yang menghasilkan zat hara.

Tingkat organisasi antar komponen
Pada semua ekosistem dengan tingkat organisasi yang berbeda-beda, di dalamnya selalu terdapat empat komponen utama, selalu terjadi interaksi antar komponen dan terdapat proses ekologi secara umum sama. Perbedaan antar ekosistem yang tingkat organisasinya berbeda itu terletak pada beberapa hal antara lain ;
1. Jumlah spesies organisme produsen yang menjadi komponen ekosistem
2. Jumlah spesies organisme konsumen yang menjadi komponen ekosistem
3. Jumlah spesies organisme pengurai yang menjadi komponen ekosistem
4. Jumlah dan jenis komponen abiotik yang terdapat dalam ekosistem
5. Kompleksitas atau kerumitan interaksi antar komponen dalam ekosistem
6. Tiap-tiap proses ekologi yang berjalan dalam ekosistem.
Disebutkan pula bahwa, suatu ekosistem dapat berlangsung secara minimum, misalnya hanya produsen dan pengurai.



Habitat organisme
Habitat suatu organisme pada umumnya mengandung factor ekologi yang sesuai dengan persyaratan hidup organisme yang menghuninya. Persyaratan hidup setiap organisme merupakan kisaran factor-faktor ekologi yang ada dalam habitat dan diperlukan oleh setiap organisme untuk mempertahankan hidupnya. Kisaran faktor-faktor ekologi bagi setiap organisme memiliki lebar yang berbeda pada titik minimum dan titik maksimumnya. Oleh karena itu, setiap organisme mempunyai habitat yang sesuai dengan kebutuhannya. Apabila ada gangguan yang menimpa pada habitat akan menyebabkan terjadinya perubahan pada komponen habitat, sehingga ada kemungkinan habitat menjadi tidak cocok bagi organisme yang menghuninya.
Apabila kondisi habitat berubah hingga di luar titik minimum dan maksimum yang diperlukan oleh setiap organisme di dalamnya, maka organisme tersebut akan mati atau migrasi ke tempat lain. Demikian pula bila suatu organisme berada di suatu lingkungan yang bukan habitatnya, maka organisme tersebut akan berusaha menyesuaikan diri (adaptasi) sesuai dengan kemampuannya.
Manusia tidak akan dapat hidup dalam hidup di ekosistem air yang bukan habitatnya kecuali dengan bantuan teknologi (peralatan selam, kapal selam, dll) dalam beberapa keterbatasan (waktu, kedalaman, suhu, dll).




Rantai dan Jaring Makanan
Tingkat trofik dalam rantai makanan adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat trofik pertama, yaitu semua organisme yang berstatus sebagai produsen. Semua jenis tumbuhan hijau membentuk tingkat trofik pertama.
2. Tingkat trofik kedua, yaitu semua organisme yang berstatus sebagai herbivora. Semua herbivora (konsumen primer) membentuk tingkat trofik kedua.
3. Tingkat trofik ketiga, yaitu semua organisme yang berstatus sebagai karnivora kecil (konsumen sekunder).
4. Tingkat trofik keempat, yaitu organisme yang berstatus sebagai sebagai karnivora besar (karnivora tingkat tinggi).
5. Tingkat trofik kelima, yaitu semua organisme yang berstatus sebagai perombak (decomposer dan transformer) atau semua mikroorganisme.


Siklus Biogeokimia (karbon & nitrogen)
Secara umum, seluruh organisme termasuk manusia memerlukan oksigen untuk kelangsungan hidupnya. Manusia bernapas dengan menghirup oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida. Organisme yang mampu mereduksi karbon dioksida menjadi oksigen hanyalah tumbuhan yang memiliki klorofil (zat hijau daun) melalui proses fotosintesa-nya. Tanpa adanya tumbuhan, jumlah oksigen di udara bebas akan berkurang yang menyebabkan manusia maupun orgnisme lainnya akan kesulitan untuk bernapas. Selain itu jumlah karbon dioksida yang berlebihan di udara bebas akan menyebabkan pemanasan global akibat efek rumah kaca. Dengan demikian, keberadaan tumbuhan sangat penting artinya bagi berlangsungnya kehidupan.

Nitrogen sangat penting bagi pertumbuhan manusia. Namun nitrogen yang mampu diserap oleh tubuh manusia maupun hewan dan tumbuhan yang dipergunakan dalam pertumbuhannya adalah senyawa nitrat (NO3) bukan nitrogen bebas di udara (N2). Organisme yang mampu mengubah nitrogen bebas menjadi nitrat hanya beberapa jenis saja, yaitu ganggang biru (tumbuhan) dan beberapa bakteri. Manusia memperoleh nitrogen ini melalui nitrat yang terkandung dalam tumbuhan atau hewan yang dimakannya.




Berdasarkan teori ekologi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa suatu ekosistem dapat berlangsung tanpa kehadiran manusia, karena ;
1. Ekosistem dapat berlangsung secara minimum tanpa melibatkan komponen konsumen secara keseluruhan (hanya produsen dan pengurai, atau produsen, konsumen tingkat pertama dan pengurai).
2. Pada beberapa tipe ekosistem, manusia tidak dapat hidup karena tidak sesuai dengan habitatnya, misalnya ekosistem air laut dan ekosistem kutub.
3. Dalam beberapa kasus, kehadiran manusia justru mempengaruhi kestabilan ekosistem yang ada, baik bersifat positif maupun negatif.
4. Manusia membutuhkan tumbuhan dan hewan sebagi sumber makanan. Dan sebagai konsumen omnivora, tentunya tidak dapat hidup tanpa adanya produsen (tumbuhan) dan hewan mangsa (herbivora).
5. Tumbuhan berperan penting dalam siklus biogekimia, sehingga manusia sangat tergantung pada keberadaan tumbuhan.
...
Read More..

PERUMUSAN/PENENTUAN SISTEM SILVIKULTUR PADA HUTAN SEKUNDER DATARAN RENDAH

OLEH :
TRI JOKO PITOYO (F2A107002)

PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARBARU, MEI 2008

Pelaksanaan pengelolaan hutan di Indonesia ditengarai hingga akhir tahun 90-an tidak mengindahkan konsep kelestarian karena masih memegang paradigma lama yaitu ekonomi atau mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari sumber daya alam yang ada. .
Dengan demikian pelaksanaan pengelolaan hutan menerapkan sistem silvikultur yang lebih mementingkan pemanenan hasil hutan tanpa mengindahkan prinsip pengelolaan hutan yang lestari (sustainable) dan tidak memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar areal pengelolaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan.
Adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan dari prinsip kelestarian hasil (sustainable yield) menjadi prinsip pengelolaan hutan yang lestari (sustainable forest management) dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan hutan maka dalam penentuan sistem silvikultur yang akan diterapkan pada suatu unit manajemen disesuaikan dengan kondisi hutan dan masyarakat setempat.. Pada UU 41/1999 ditegaskan bahwa bidang kehutanan yang semula berorientasi pada Timber management menjadi Forest Resources management yang melihat hutan dan lahan sebagai satu kesatuan yang utuh khususnya di dalam suatu wilayah pengelolaan DAS.
Dalam penentuan sistem silvikultur yang akan diterapkan dalam kegiatan pengelolaan di hutan dataran rendah yang telah mengalami proses suksesi sekunder perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, aspek ekonomi, aspek teknis dan aspek sosial budaya masyarakat setempat.

Aspek Ekologi
Dalam aspek ekologi ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, antara lain adalah ;
1. Ekosistem
a. Identifikasikan terlebih dahulu penyebaran DAS, sub DAS yang ada di areal pengelolaan. Sedapat mungkin DAS atau Sub DAS bagian hulu dimana terdapat sumber mata air dari sungai utama tidak dilakukan sistem tebang habis namun dengan sistem tebang pilih, sehingga fungsi tata air pada DAS atau sub DAS yang bersangkutan tidak terganggu.
b. Identifikasikan penyebab suksesi sekunder pada areal pengelolaan.
- Apabila hutan sekunder yang dimaksud merupakan areal bekas kebakaran, maka dapat dilakukan sistem tebang habis (land clearing)dengan permudaan buatan. Hal ini dapat dilakukan karena kondisi ekologi yang ada pada ekosistem tersebut telah berubah akibat kebakaran, sehingga dengan adanya permudaan buatan diharapkan dapat membantu mempercepat proses suksesi.
- Apabila hutan sekunder yang dimaksud merupakan areal eks tebangan (log aver area) bukan merupakan areal bekas kebakaran, maka tidak dibenarkan dilakukan sistem tebang habis (land clearing) karena dapat merubah kondisi ekologi setempat, iklim mikro dan dapat mengurangi/melenyapkan keanekaragaman jenis (biodeversity). Sistem silvikultur yang dapat diterapkan adalah sistem tebang pilih dengan penurunan batas diameter atau tebang jalur.
c. Identifikasikan kondisi topografi/kelerengan dan jenis tanah pada areal pengelolaan.
- Lokasi dengan lereng rataan lebih dari 40 % harus dijadikan kawasan lindung dalam hutan produksi pada areal pengelolaan karena dikhawatirkan apabila dilakukan penebangan dapat menyebabkan terjadinya erosi atau bahkan dapat terjadi tanah longsor.
- Lokasi dengan lereng 25 % - 40 % harus dikelola dengan sistem silvikultur tebang pilih untuk mengurangi resiko terjadinya erosi pada lokasi tersebut.
- Lokasi dengan lereng rataan lebih kecil dari 25 % dapat dikelola dengan sistem silvikultur tebang habis atau tebang jalur dengan alasan kecilnya resiko terjadi erosi.
- Pada lokasi dengan jenis tanah yang sangat peka dengan erosi dihindari sistem tebang habis untuk meminimalisir rumpang atau keterbukaan tajuk yang dapat mempercepat proses erosi.
- Kombinasi antara kelerengan dan jenis tanah juga sebagai pertimbangan dalam penentuan sistem silvikultur.
d. Identifikasikan kawasan lindung lokal. Pada lokasi sempadan sungai, danau, mata air, pantai, tepi jalan, dll yang merupakan kawasan lindung lokal tidak diperkenankan dilaksanakan penebangan.

2. Jenis pohon dan sumber keanekaragaman genetik.
a. Identifikasikan jenis pohon yang ada pada areal pengelolaan
- Hutan homogen (satu jenis yang mendominasi) dapat dilakukan sistem silvikultur tebang habis atau tebang jalur dengan permudaan buatan
- Hutan heterogen dengan banyak jenis pohon dapat dilakukan sistem silvikultur tebang pilih atau tebang jalur.
b. Identifikasikan lokasi sumber keanekaragaman genetik yang ada pada areal pengelolaan. Pada lokasi yang diidentifikasikan sebagai lokasi yang memiliki keanekargaman tinggi dan merupakan sumber genetik setempat (endemik), langka dan dilindungi sedapat mungkin tidak dilakukan penebangan. Lokasi ini dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kebun bibit atau plasma nutfah.
3. Keamanan terhadap bahaya kebakaran
Identifikasikan lokasi yang potensial atau yang berdekatan/berbatasan dengan sumber resiko kebakaran. Pada lokasi tersebut sedapat mungkin tidak dilakukan penebangan yang menyebabkan timbulnya serasah yang merupakan bahan bakar kebakaran. Pada lokasi yang berbatasan dengan sumber yang berbatasan dengan sumber resiko kebakaran harus berbentuk sekat bakar dan diusahakan agar bersih dari bahan bakar.

Aspek Ekonomi
Dalam aspek ekonomi ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, antara lain adalah ;
1. Potensi
Perhitungkan potensi hasil hutan yang akan dipanen berdasarkan hasil survey/inventarisasi per jenis maupun kelompok jenis per hektar untuk setiap blok/petak tebangan tahunan. Apabila potensi tinggi dapat dilakukan sistem silvikultur tebang pilih. Untuk potensi yang rendah digunakan sistem tebang habis sehingga biaya eksploitasi yang dikeluarkan dapat tertutup dengan jumlah panenan. Namun untuk mengurangi kemerosotan fungsi hutan, pada areal hutan sekunder tersebut dapat diterapkan sistem silvikultur tebang jalur.
2. Jarak lokasi tebangan
a. Jarak areal hutan yang dikelola dengan lokasi industri
Jarak areal pengelolaan yang jauh dari lokasi industri akan memperbesar variabel biaya pengangkutan yang akan mempengaruhi nilai jual hasil hutan yang diangkut, sehingga perlu dipertimbangkan jumlah hasil hutan yang dipanen dalam jumlah yang cukup. Apabila potensi areal hutan sekunder rendah dengan jarak yang jauh dari industri maka dapat dipertimbangkan untuk pelaksanaan sistem silvikultur dengan tebang jalur atau dengan tebang habis dengan harapan jumlah hasil hutan yang dipanen dan atau diangkut dapat mencukupi atau menutup biaya pengangkutan.
b. Jarak blok/petak tebangan
Jarak blok/petak tebangan yang jauh lebih banyak memerlukan biaya pengangkutan daripada blok/petak yang lebih dekat. Apabila potensi yang ada terbatas, maka hasilnya tidak dapat menutup biaya produksi. Untuk blok/petak tebangan yang jauh perlu diperhitungkan jumlah panenan yang lebih besar. Apabila luas lokasi blok/petak sama dengan potensi yang sama, maka dapat dipertimbangkan untuk penerapan sistem silvikultur tebang jalur, namun apabila lokasi blok/petak tebangan diperluas sehingga potensinya lebih besar maka sistem silvikultur yang diterapkan adalah tebang pilih dengan penurunan batas diameter.
3. Peruntukan produk
Tentukan peruntukan hasil hutan yang dipanen, apakah sebagai bahan baku pertukangan, veneer atau sebagai bahan baku serpih/pulp.
- Apabila hasil hutan yang dipanen diperuntukan sebagai bahan baku pertukangan atau veneer, maka sistem silvikultur yang digunakan adalah tebang pilih karena industri tersebut menuntut jenis tertentu yang dipersyaratkan (komersil/laku di pasaran, keindahan,kekuatan,keawetan, dll) serta batas diameter tertentu yang dapat diolah di industri.
- Apabila hasil hutan yang dipanen diperuntukkan sebagai bahan baku serpih/pulp, maka sistem silvikultur yang digunakan adalah tebang jalur atau tebang habis karena industri tersebut tidak menuntut jenis dan diameter tertentu, hanya mempersyaratkan jenis serat.
4. Kondisi topografi dan jenis tanah
Kondisi topografi yang berat dan jenis tanah akan mempengaruhi jenis peralatan eksploitasi yang digunakan dan pada akhirnya akan meningkatkan biaya produksi. Untuk itu perlu dilakukan analisa ekonomi dan finansial yang tepat sehingga sistem silvikultur yang akan diterapkan masih menguntungkan. Topografi yang berat akan memerlukan peralatan yang memiliki kinerja bagus, sedangkan lokasi yang memiliki tanah sangat peka terhadap erosi hendaknya tidak menggunakan peralatan dengan ban rantai (chain) tapi menggunakan ban roda (wheel). Dalam sistem tebang habis akan memerlukan jumlah dan jenis peralatan yang lebih banyak dan kinerja yang lebih bagus daripada peralatan yang digunakan pada sistem tebang pilih.


Aspek Teknis
Aspek teknis berkaitan dengan peralatan dan metode eksploitasi yang akan digunakan. Dalam aspek teknis ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, antara lain adalah ;
1. Potensi, kondisi topografi dan jenis tanah
- Potensi yang tinggi namun dengan kondisi topografi yang berat dan jenis tanah yang peka erosi dapat menggunakan sistem silvikultur tebang pilih dengan metode skyline. Dengan metode ini diharapkan kondisi tanah dan tegakan bawah tidak rusak akibat kegiatan penyaradan.
- Potensi yang rendah dan kondisi topografi ringan dapat menggunakan sistem silvikultur tebang habis atau tebang jalur dengan metode konvensional (semi mekanis) atau full mekanis.
2. Jumlah dan jenis peralatan eksploitasi
Jumlah dan jenis peralatan yang tersedia akan mempengaruhi kemampuan/kinerja dan merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan sistem silvikultur yang akan digunakan. Jumlah dan jenis peralatan yang lengkap dan dalam kondisi baik dapat dimaksimalkan dalam pelaksanaan sistem silvikultur. Sebaliknya jumlah dan jenis peralatan yang terbatas akan menyulitkan pelaksanaan sistem silvikultur yang diterapkan.


Aspek Sosial Budaya
Dalam aspek sosial budaya masyarakat ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, antara lain adalah ;
1. Penyebaran pemukiman dan lahan masyarakat hutan
Identifikasikan pemukiman masyarakat yang ada, baik jumlah dan penyebarannya, apakah di luar atau di dalam areal pengelolaan. Demikian juga dengan luas dan penyebaran lahan garapan. Pada lokasi hutan yang berbatasan dengan pemukiman dan lahan masyarakat tersebut diusahakan untuk tidak dilakukan penebangan namun dikembangkan sebagai zona pelindung.
2. Kondisi sosial ekonomi masyarakat
Identifikasikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat sampai sejauh mana tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hutan secara sosial dan ekonomi. Kumpulkan data mengenai jumlah penduduk, mata pencaharian, pendapatan, tingkat pendidikan, angka kelahiran, angka kematian dll. Gunakan data yang terkumpul untuk perhitungan tingkat pertumbuhan penduduk sehingga dapat memperkirakan desakan penggunaan lahan di masa yang akan datang. Pastikan sistem silvikultur yang akan diterapkan dapat mengakomodir kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat. Usahakan agar masyarakat setempat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan areal hutan.
3. Kondisi budaya masyarakat
Identifikasikan kondisi budaya masyarakat setempat mengenai keberadaan masyarakat dan hukum adat yang berlaku. Pastikan sistem silvikultur yang diterapkan dapat mengakomodir hukum adat yang berlaku termasuk kawasan hutan adat yang ada. Usahakan agar kebudayaan lokal dapat tetap eksis dan berkembang.

Rekomendasi
Dalam penentuan sistem silvikultur yang akan diterapkan pada hutan sekunder dataran rendah perlu mempertimbangkan berbagai aspek yaitu, aspek ekologi, aspek ekonomi, aspek teknis dan aspek sosial budaya masyarakat setempat. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperoleh beberapa hal yang dapat dijadikan suatu rekomendasi, antara lain adalah ;
1. Sistem silvikultur yang akan diterapkan hendaknya tidak merubah kondisi ekologi secara drastis sehingga hutan kehilangan fungsinya.
2. Sistem silvikultur tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh areal pengelolaan, namun disesuaikan dengan kondisi yang ada pada setiap blok/petak tebangan dan atau pada setiap DAS atau sub DAS dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, teknis dan sosial budaya masyarakat.
3. Berdasarkan kondisi hutan sekunder yang ada, sistem silvikultur yang mungkin diterapkan adalah tebang pilih dengan penurunan batas diameter atau tebang jalur dengan permudaan buatan.
Read More..

Minggu, 14 Desember 2008

Hutan untuk Kesejahteraan

Ditulis oleh Tri Joko Pitoyo – Staf Fungsional BSPHH XI Banjarbaru

Kalimat tersebut telah lama kita lihat, kita baca dan kita kenal dengan baik. Kalimat tersebut ada sejak tahun 1978, yaitu tahun emisi uang logam seratus rupiah. Kalimat tersebut memang tertulis pada salah satu sisi uang logam tersebut bersama dengan gambar sebuah gunungan wayang. Dua dasawarsa lebih tulisan tersebut telah ada, sejak empat buah pisang goreng dapat kita beli dengan satu keping uang ratusan hingga satu pisang goreng harus dibeli dengan lima keping uang ratusan.
Bagi sebagian orang kalimat itu seperti tidak berarti apa-apa. Kalimat itu hanya sebuah tulisan pada sebuah keping uang logam seratus rupiah. Dan kita harus memiliki lima keping untuk sekedar membeli pisang goreng yang bila kita makan hanya cukup untuk mengganjal perut yang kelaparan sementara waktu.
Begitu mahalkah kesejahteraan atau begitu rendahnya nilai sebuah hutan? Apakah untuk menikmati kesejahteraan kita harus memiliki berkeping-keping “hutan” terlebih dahulu, atau hutan telah kehilangan nilainya bagi kehidupan seperti halnya uang logam tadi?
Banyak pihak berpendapat bahwa sampai saat ini hutan belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Sekian lama hutan telah diusahakan, sekian banyak hutan telah ditebang, namun hasilnya secara nyata hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud adalah para konglomerat atau pengusaha yang bergerak di bidang kehutanan, termasuk juga di dalamnya adalah para pejabat baik sipil maupun militer yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan kehutanan. Sementara itu masyarakat luas, terutama masyarakat sekitar hutan masih berkutat pada kemiskinan.
Selain itu perlu diingat bahwa pada orde baru menganut sistem pemerintahan sentralistik. Pada sistem pemerintahan ini, seluruh PAD yang diperoleh dari daerah dikumpulkan dan dikelola oleh pusat. Tidak dapat dipungkiri bahwa distribusi anggaran ke daerah tidak dapat dilakukan secara merata maupun proposional menurut luasan wilayah, jumlah penduduk, kontribusi PAD, dan lain-lain.
Kenyataan seperti itu membuat mereka berpendapat bahwa selama ini hutan telah dikelola secara sia-sia. Pengelolaan hutan selama ini tidak memberikan manfaat yang maksimal terhadap masyarakat. Bahkan pada beberapa kasus, hutan dianggap sebagai sumber bencana alam yang terjadi akibat pengelolaanya yang salah. Banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan dan kabut asap dianggap merupakan musibah yang diakibatkan dari pengelolaan htan yang asal-asalan.
Sementara itu pendapat yang lain menyatakan bahwa pembangunan nasional yang telah dicapai hingga saat ini tidak terlepas dari peran sektor kehutanan. Sekian banyak hutan yang telah diusahakan untuk membiayai pembangunan. Sekian banyak hasil hutan yang telah diproduksi dan diekspor hingga hutan menjadi sumber devisa bagi negara ini.
Kedua pendapat tersebut tidak dapat dikatakan salah dan merupakan argumen yang kuat karena diungkapkan berdasarkan kenyataan yang ada. Kedua pendapat tersebut melihat kesejahteraan dari sisi sosial ekonomis. Hutan dilihat sebagai sumber daya alam yang dapat dieksploitasi secara ekonomis dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas yang ditandai dengan meningkatnya taraf hidupnya.
Pada akhir tahun 60-an hingga tahun 70-an saat trend banjir kap, kehutanan merupakan satu sektor primadona penghasil devisa. Pada akhir tahun 60-an, Indonesia sedang mengalami pergantian orde lama ke orde baru dan terjadi krisis di beberapa bidang yang menyebabkan kondisi keuangan negara menipis. Untuk mengisi keuangan negara dan untuk membiayai pembangunan, maka pemerintahan yang baru membuka kesempatan disertai dengan berbagai kemudahan bagi investor yang berminat membuka usaha di negara ini. Sumber daya hutan, dalam hal ini kayu, dinilai dapat memberikan keuntungan dan devisa bagi negara dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu yang cepat. HPH yang dikelola oleh swasta (PMA, PMDN), BUMN dan BUMD mulai bermunculan hingga beberapa pihak menyatakan bahwa seluruh kawasan hutan yang ada di Indonesia telah habis dikapling oleh HPH. Sejak saat itulah hutan mulai ramai diusahakan dan pembangunan negara ini dapat dikatakan berlangsung dengan pesat.
Suatu pemandangan yang ironis. Para konglomerat maupun oknum pejabat yang tinggal di kota, yang mungkin selama hidupnya tidak pernah menginjakkan kakinya di hutan, hanya duduk santai dan uang yang berasal dari ekspoitasi hutan terus mengalir ke kantongnya, dan mungkin jumlahnya tidak akan habis untuk dimakan beberapa keturunan. Sementara masyarakat di sekitar hutan bekerja keras sepanjang hari, dari pagi hari hingga petang bahkan mungkin sampai malam hari karena harus lembur dan hasil kerjanya hanya cukup untuk makan sekeluarga selama beberapa hari.
Keadaan ini berlangsung hingga awal 80-an. Hal ini terjadi karena pengusahaan hutan pada saat itu masih berorientasi pada keuntungan. Masalah sosial, ekonomi dan lingkungan setempat masih belum diperhatikan. Masyarakat lokal kurang diberdayakan karena alasan profesionalisme, pendidikan dan lain-lain sehingga tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar daerah. Masyarakat lokal hanya bekerja sebagai tenaga harian dengan upah yang rendah.
Dengan dibentuknya Departemen Kehutanan pada awal 80-an, maka pengurusan hutan dapat lebih terarah dan terkendali. Berbagai aturan dan kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki keadaan menjadi lebih baik. Aturan yang kurang tepat segera diganti, kebijakan yang salah arah segera dirubah, permasalahan yang luput dari perhatian segera dicari solusinya.
Banyak langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah di bidang pengusahaan hutan dalam kurun waktu 80-90an. Merubah orientasi keuntungan menjadi orientasi kelestarian dengan cara mengganti sistem silvikultur Tebang Pilih Indonesia (TPI) pada hutan produksi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Masalah lingkungan mulai diperhatikan dengan dikeluarkan aturan yang mengharuskan setiap HPH memiliki AMDAL (Analisa mengenai Dampak Lingkungan). Demikian pula aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat lokal harus diperhatikan. Hal ini ditandai dengan adanya program HPH Bina Desa Hutan yang sekarang diubah menjadi program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), yaitu satu aturan yang mewajibkan setiap HPH harus memiliki minimal satu desa binaan yang berada di dalam dan atau di sekitar wilayah kerjanya.
Semua langkah tersebut diambil untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan yang lestari atau berkesinambungan. Suatu kondisi dimana hutan dapat memberikan manfaatnya berupa hasil hutan dan manfaat lain bagi masyarakat secara ekonomis namun keberadaan hutan masih tetap ada dan terjaga serta dapat berfungsi dengan baik.
Beberapa pihak hanya melihat manfaat ekonomis hutan secara kasat mata. Mereka hanya memperhitungkan seberapa besar hasil hutan yang dapat diambil secara ekonomis dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan tersebut secara langsung. Mereka ini tidak salah, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda, mereka tidak memperhitungkan adanya multieffect domino yang terjadi apabila suatu hutan diusahakan. Sehingga tidak salah apabila mereka menilai bahwa kesejahteraan ekonomis secara langsung dari pengusahaan hutan hanya dinikmati oleh sebagian orang saja.
Multieffect domino secara sederhana dapat dilihat dengan adanya kegiatan lain yang terjadi sebagai efek atau akibat suatu kegiatan yang dilakukan. Apabila suatu hutan dibuka untuk diusahakan, maka yang terjadi adalah masyarakat dari daerah sekitar maupun dari luar daerah akan berdatangan. Mereka datang sebagai tenaga kerja langsung atau pun sebagai tenaga kerja pendukung. Tenaga kerja langsung yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang dalam aktivitasnya langsung berhubungan dengan hutan. Tenaga kerja pendukung adalah mereka yang bekerja tidak berhubungan langsung dengan hutan dan atau mereka yang menyediakan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup tenaga kerja langsung.
Multieffect domino ini dengan mudah dapat dilihat di perkampungan atau di basecamp HPH. Warung-warung makan dan kelontong, toko onderdil dan bengkel, bahkan pasar tradisional bermunculan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja HPH. Dan tak bisa dipungkiri bahwa para pekerja memerlukan suatu hiburan, sehingga lambat laun akan bermunculan pula tempat untuk menikmati hiburan musik, minum bahkan komplek prostitusi. Sarana dan prasarana umum seperti jalan, perumahan, sekolah dan klinik kesehatan dibangun untuk menunjang perkembangan daerah baru. Hal ini akan terus berlanjut dan berkembang dengan sendirinya. Perkembangan ini dapat dilihat dengan adanya perubahan yang semula hanya satu perkampungan kecil akan berkembang menjadi suatu desa atau bahkan menjadi suatu kecamatan.
Pada industri hasil hutan yang biasanya berada di daerah perkotaan, tenaga kerja yang diserap akan lebih banyak. Tenaga kerja pada satu HPH di hutan hanya mencapai ratusan orang, sementara pada industri plup atau plywood akan mencapai ribuan orang. Dan karena kebutuhan hidup masyarakat kota lebih banyak dan beragam, maka multieffect domino yang terjadi di sekitar daerah industri juga akan lebih banyak dan lebih beragam. Berkembangnya industri hasil hutan dan masyarakat serta kebutuhannya akan memicu peningkatan ekonomi yang terjadi di segala bidang, katering, perumahan, konveksi, perdagangan, kesehatan, pendidikan, jasa, hiburan, percetakan, telekomunikasi, penerangan, elektronik, industri perkapalan, dan lain-lain.Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan tidak terbatas pada kayu tetapi juga hasil hutan non kayu lainnya. Rotan, sarang burung walet, gaharu dan zat ekstraktif lainnya sebagai bahan obat dan kosmetik memiliki nilai jual yang tinggi dan mampu menembus pasar dunia serta menyumbangkan devisa yang cukup berarti. Pemanfaatan hutan lainnya seperti hutan wisata mampu memberikan kontribusi tersendiri bagi masyarakat lokal.
Kesejahteraan yang diberikan oleh hutan kepada masyarakat tidak hanya terbatas pada aspek ekonomis saja, tetapi juga pada aspek kehidupan lainnya. Keberadaan hutan dengan segala fungsi ekologisnya dan sebagai paru-paru dunia akan memberikan suasana dan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat. Fungsi hutan sebagai pengatur tata air dapat menjamin ketersediaan air di musim kemarau sehingga tidak terjadi kekeringan. Keanekaragaman hayati yang terkandung di dalam hutan banyak menyimpan manfaat di bidang kedokteran (pengobatan), kosmetik maupun sebagai bahan makanan.
Dari uraian di atas dapat dibayangkan betapa banyak jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara kuantitas, hutan telah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Prosentase jumlah penduduk yang berbeda antara perkotaan dan pedesaan menyebabkan jumlah masyarakat perkotaan lebih banyak yang menikmati kesejahteraan dari hutan. Sementara untuk kesejahteraan yang telah diberikan hutan kepada masyarakat secara kualitas…silahkan anda yang menyimpulkannya sendiri.
Pada akhirnya beberapa pihak menganggap hutan seperti layaknya sekeping uang logam seratus rupiah. Bagi para konglomerat kurang berharga, namun bagi masyarakat kecil sangat berharga. Demikian juga halnya dengan kesejahteraan secara ekonomi, dengan mudah diperoleh oleh para konglomerat namun sulit dinikmati oleh masyarakat kecil. (sept-04)

http://dishutkalsel.org/index.php?option=com_content&task=view&id=124&Itemid=145
Read More..