TRI JOKO PITOYO
(F2A107002)
PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
PENDAHULUAN
Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia. ...
Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah adalah 147 jenis mamalia, 114 jenis burung, 28 jenis reptil, 91 jenis ikan dan 28 jenis invertebrata (IUCN, 2003). Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.
Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut semakin mahal pula harganya.
Kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan alasan ekonomi dan kesenangan, memberikan tekanan terhadap penurunan kualitas dan populasi tumbuhan dan satwa liar di habitat alaminya.
Tiga lokasi utama di Indonesia yang memiliki tingkat kekayaan spesiesnya tinggi yaitu Papua (tingkat kekayaan spesiesnya tinggi, endemismenya tinggi), Sulawesi (tingkat kekayaan spesies sedang, endemismenya tinggi), dan Kalimantan (tingkat kekayaan spesiesnya tinggi, endemismenya sedang). Melihat tingkat endemisme tumbuhan di Indonesia yang begitu tinggi namun hingga kini PETA TUMBUHAN ENDEMIK masih belum ada. Meskipun begitu baru-baru ini BirdLife (LSM Internasional) menerbitkan Peta lokasi spesies yang terancam kepunahan (13). Karena tidak adanya pemetaan yang jelas terhadap lokasi tumbuhan endemik, akibatnya tidak ada prioritas konservasi tumbuhan di Indonesia secara riil maka simpang siur mengenai usaha yang sudah dilakukan dan masih terus berlangsungnya tingkat kepunahan sebagai hal yang tragis.
Oleh karena itu kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, harus diawasi dan dikendalikan, sehingga tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia, dapat diwujudkan
Beberapa Fakta/Kasus yang berkaitan dengan satwa/tumbuhan liar:
• Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam!
• 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Perdagangan satwa liar itu adalah tindakan kejahatan!
• 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakit yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia. Penyakit yang yang berasal dari satwa yang beberapa waktu lalu mewabah adalah “flu burung”, sementara penyakit malaria dan typhus adalah penyakit dari satwa liar yang ditularkan oleh nyamuk.
• Lebih dari 100.000 burung paruh bengkok setiap tahunnya ditangkap dari alam Papua dan Maluku. Penangkapan ini juga melibatkan oknum militer. Sebagian besar burung tersebut adalah ditangkap secara ilegal dari alam.
• Burung paruh bengkok (nuri dan kakatua) ditangkap dari alam dengan cara-cara yang menyiksa dan menyakitkan satwa. Bulunya dicabuti agar tidak bisa terbang.
• Setiap tahunnya ada sekitar 1000 ekor orangutan Kalimantan yang diselundupkan ke Jawa dan juga luar negeri. Sebagian besar orangutan yang diperdagangkan adalah masih bayi. Untuk menangkap sekor bayi orangutan, pemburu harus membunuh induk orangutan itu yang akan mempertahankan anaknya sampai mati.
• Sekitar 3000 owa dan siamang setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan di dalam negeri dan diselundupkan ke luar negeri.
• Perburuan rusa (payau) oleh masyarakat di Kalimantan Timur saat ini masih berlangsung meskipun satwa ini telah dilindungi Undang-Undang. Namun pada akhir tahun 90-an, populasi satwa ini pernah meledak di kawasan Sangkulirang.
• Adanya keluhan masyarakat tentang hama babi hutan yang merusak tanaman pertanian dan perkebunan akibat populasinya yang meningkat.
• Penyelundupan tumbuhan liar jenis anggrek yang diperoleh dari kawasan hutan.
• Pengambilan dan perdagangan telur penyu secara ilegal.
• Perdagangan ikan Arwana yang termasuk dalam daftar CITES.
• Perdagangan produk yang berasal dari satwa liar yang dilindungi (kulit ular, kulit buaya)
• Penebangan/pemanfaatan dan perdagangan secara besar-besaran terhadap jenis ramin (Gonistylus bancanus)
• Jurnal Nature terbitan Amerika, mengungkapkan 2 hotspot (Sundaland dan Wallacea) sebagai wilayah Indonesia yang termasuk wilayah dengan keanekaragaman spesiesnya menuju pada kerusakan habitat (biodiversity hotspots). Spesies yang dimaksud tentunya spesies endemik dapat berupa flora, fauna maupun mikroorganisma yang hanya terdapat di areal tertentu dan tidak terdapat di areal lainnya. Besarnya kepunahan berkisar antara 2,9 sampai 12 spesies tumbuhan endemik setiap 100 km2. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap hutan saja masih belum terealisir apalagi tumbuhan endemik yang ada didalamnya, sangat mendesak.
Beberapa Kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka mencegah/menangani permasalahan Satwa/Tumbuhan :
Pemanfaatan secara besar-besaran terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar akan mempengaruhi populasi jenis satwa/tumbuhan yang ada sehingga keberadaannya akan menjadi langka atau bahkan punah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi keseimbangan ekosistem itu sendiri. Di sisi lain, perdagangan satwa/tumbuhan liar maupun produk lanjutannya merupakan mata pencaharian masyarakat dan dapat menambah PAD atau devisa bagi negara. Untuk itu pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan yang mengakomodir kedua hal tersebut.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah berkaitan dengan satwa/tumbuhan liar.
• Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978 yang menyatakan bahwa Indonesia meratifikasi CITES yang memuat 3 lampiran (appendix) yang terdiri dari ;
a. Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
b. Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
c. Appendix III yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I
• Undang Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
• Keputusan Menteri Kehutanan No. 104/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara mengambil Tumbuhan Liar dan menangkap Satwa Liar, dalam SK ini Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), ditunjuk sebagai pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia. Kelembagaan di luar Departemen Kehutanan yang berperan strategis sebagai mitra kerja Departemen Kehutanan dalam pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, yang didukung dengan tugas dan wewenangnya yang melekat secara institusi adalah:
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
LIPI berperan sebagai otoritas keilmuan (Scientific Authority), dan memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi jumlah dan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan. Hal ini menjadi dasar bagi Direktur Jenderal PHKA dalam pembutaan keputusan penetapan kuota, dan melakukan kontrol atas perdaganagan tumbuhan dan satwa liar.
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
Memiliki wewenang dalam melakukan pemeriksaan dokumen ekspor yang dimiliki para eksportir. Dokumen tersebut berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN)/CITES Permit, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PHKA. Fokus pemeriksaan diantaranya meliputi keaslian dokumen, kebenaran isi dokumen (jumlah dan jenis spesimen yang akan dikirim), dan masa berlaku dokumen, serta pembubuhan legalitas pada dokumen SATS-LN.
3. Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian
Memiliki wewenang melakukan tindak karantina untuk memeriksa kesehatan jenis tumbuhan dan satwa liar serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.
4. Pusat Karantina Ikan, Departemen Kelautan dan Perikanan
Memiliki wewenang melakukan tindak karantina untuk memeriksa kesehatan jenis ikan serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jajaran Kepolisian, yaitu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Departemen Kehutanan.
6. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Memiliki wewenang dalam memfasilitasi legalitas usaha di bidang perdagangan tumbuhan dan satwa liar kepada para eksportir, meliputi : penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , dan penyiapan kebijakan unruk menstimulasi iklim usaha yang baik di dalam negeri dan ke luar negeri. Disamping itu juga menetapkan harga patokan tumbuhan dan satwa liar, sebagai dasar pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap perdaganagn tumbuhan dan satwa liar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa peraturan yang berkaitan dengan satwa orang utan
• SK mehut No 28/Kpts-II/96 taggal 17 jan 1996 tentang Pembentukan Badan Konsultasi Orang Utan.
• SK Menhut No. 213/Kpts-II/96 tanggal 8 Mei 1996 tentang Bapak Angkat Orang Utan (Pongo pygmaeus) di panti Rehabilitasi/Reintroduksi Orang Utan Wana Riset Samboja, Propinsi Kalimantan Timur.
Penerbitan peraturan yang berkaitan dengan perburuan
• SK Menhut 591/Kpts-II/96 tanggal 16 September 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Ijin Pengusahaan Taman Buru.
• SK Menhut 592/Kpts-II/96 tanggal 16 September 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Ijin Pengusahaan Kebun Buru.
• SK Menhut 593/Kpts-II/96 tanggal 16 September 1996 tentang Lokasi Buru di Areal Buru.
• SK Menhut 616/Kpts-II/96 tanggal 26 September 1996 tentang Pengawasan Perburuan Satwa Buru.
• SK Menhut 617/Kpts-II/96 tanggal 26 September 1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah Lain dalam Negara Republik Indonesia ke Taman Buru dan Kebun Buru.
• SK Menhut 618/Kpts-II/96 tanggal 26 September 1996 tentang Tata Cara Pengendalian Peledakan Populasi Satwa Liar yang Tidak Dilindungi.
• SK Menhut No. 658/Kpts-II/1996 tanggal 16 Oktober 1996 tentang pungutan umum menangkap/mengambil dan mengangkut satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi Undang-Undang baik di dalam maupun ke luar negeri serta jarahan satwa buru.
• SK Menhutbun No. 385/Kpts-II/1999 tanggal 2 Juni 1999 tentang Penetapan Lola Merah (Trochus Niloticus) sebagai satwa buru.
Peraturan yang berkaitan dengan satwa Gajah
• SK Menhut No. 659/Kpts-II/1996 tanggal 16 Oktober 1996 tentang Perubahan Keputusan menteri Kehutanan No 179/Kpts-II/1996 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dan Pendayagunaan Gajah.
Penunjukan perusahaan yang berhak menangkarkan dan atau memperdagangkan satwa / tumbuhan yang dilindungi, antara lain :
• CV. Agung (159/IV-Set/HO/06) komoditas koral laut
• CV. Banyu Biru (SK.96/IV-set/HO/2006 dan 33/Kpts/DJ-IV/2000) komoditas koral laut dan reptil
• PT. Ikan Amboina (SK.188.46/13/IV/Dishut-4/SK198.IV-Set/2006) komoditas Arthropoda
• CV. Indeseri Frimatama (SK.60/IV/Set-3/2004) komoditas gaharu
• PT. Eka Kaya Graha Flora (SK.25/IV/set-3/2004) komoditas anggrek
• CV. Inquatex (SK.28/IV/Set-3/2004) komoditas primata
• CV. Leo Jaya (SK.98/2002, SK.37/IV-set3/2005, Sk.32/Kpts-II/2000) komoditas amphibi
• CV. Sumber Alam (503/5130/463.4.12/2003) komoditas sarang burung.
Peraturan yang berkaitan dengan ramin
• SK Menhut No. 127/Kpts-V/2001 tentang Penghantian sementara (Moratorium) kegiatan penebangan dan perdagangan ramin (Gonistylus spp.)
• SK Menhut No. 168/Kpts-II/2001 tentang Pemanfaatan dan peredaran kayu Ramin (Gonistylus spp)
Kebijakan yang diambil pemerintah yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa endemik adalah dengan menetapkan kawasan konservasi pada areal yang memiliki tumbuhan/satwa endemik sebagai kawasan konservasi in-situ, contohnya adalah suaka alam, suaka marga satwa, cagar alam, taman nasional. Konservasi terhadap tumbuhan/satwa endemik juga dapat dilakukan secara ek-situ, contohnya adalah kebun raya bogor.
Kesimpulan
Perlu adanya kebijakan pemerintah yang mengatur pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa dengan mempertimbangan berbagai aspek dan terpadu antara instansi dan stakeholder terkait serta dapat dimengerti dan ditaati oleh masyarakat luas.
...
Rabu, 21 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar