Minggu, 14 Desember 2008

Hutan untuk Kesejahteraan

Ditulis oleh Tri Joko Pitoyo – Staf Fungsional BSPHH XI Banjarbaru

Kalimat tersebut telah lama kita lihat, kita baca dan kita kenal dengan baik. Kalimat tersebut ada sejak tahun 1978, yaitu tahun emisi uang logam seratus rupiah. Kalimat tersebut memang tertulis pada salah satu sisi uang logam tersebut bersama dengan gambar sebuah gunungan wayang. Dua dasawarsa lebih tulisan tersebut telah ada, sejak empat buah pisang goreng dapat kita beli dengan satu keping uang ratusan hingga satu pisang goreng harus dibeli dengan lima keping uang ratusan.
Bagi sebagian orang kalimat itu seperti tidak berarti apa-apa. Kalimat itu hanya sebuah tulisan pada sebuah keping uang logam seratus rupiah. Dan kita harus memiliki lima keping untuk sekedar membeli pisang goreng yang bila kita makan hanya cukup untuk mengganjal perut yang kelaparan sementara waktu.
Begitu mahalkah kesejahteraan atau begitu rendahnya nilai sebuah hutan? Apakah untuk menikmati kesejahteraan kita harus memiliki berkeping-keping “hutan” terlebih dahulu, atau hutan telah kehilangan nilainya bagi kehidupan seperti halnya uang logam tadi?
Banyak pihak berpendapat bahwa sampai saat ini hutan belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Sekian lama hutan telah diusahakan, sekian banyak hutan telah ditebang, namun hasilnya secara nyata hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud adalah para konglomerat atau pengusaha yang bergerak di bidang kehutanan, termasuk juga di dalamnya adalah para pejabat baik sipil maupun militer yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan kehutanan. Sementara itu masyarakat luas, terutama masyarakat sekitar hutan masih berkutat pada kemiskinan.
Selain itu perlu diingat bahwa pada orde baru menganut sistem pemerintahan sentralistik. Pada sistem pemerintahan ini, seluruh PAD yang diperoleh dari daerah dikumpulkan dan dikelola oleh pusat. Tidak dapat dipungkiri bahwa distribusi anggaran ke daerah tidak dapat dilakukan secara merata maupun proposional menurut luasan wilayah, jumlah penduduk, kontribusi PAD, dan lain-lain.
Kenyataan seperti itu membuat mereka berpendapat bahwa selama ini hutan telah dikelola secara sia-sia. Pengelolaan hutan selama ini tidak memberikan manfaat yang maksimal terhadap masyarakat. Bahkan pada beberapa kasus, hutan dianggap sebagai sumber bencana alam yang terjadi akibat pengelolaanya yang salah. Banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan dan kabut asap dianggap merupakan musibah yang diakibatkan dari pengelolaan htan yang asal-asalan.
Sementara itu pendapat yang lain menyatakan bahwa pembangunan nasional yang telah dicapai hingga saat ini tidak terlepas dari peran sektor kehutanan. Sekian banyak hutan yang telah diusahakan untuk membiayai pembangunan. Sekian banyak hasil hutan yang telah diproduksi dan diekspor hingga hutan menjadi sumber devisa bagi negara ini.
Kedua pendapat tersebut tidak dapat dikatakan salah dan merupakan argumen yang kuat karena diungkapkan berdasarkan kenyataan yang ada. Kedua pendapat tersebut melihat kesejahteraan dari sisi sosial ekonomis. Hutan dilihat sebagai sumber daya alam yang dapat dieksploitasi secara ekonomis dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas yang ditandai dengan meningkatnya taraf hidupnya.
Pada akhir tahun 60-an hingga tahun 70-an saat trend banjir kap, kehutanan merupakan satu sektor primadona penghasil devisa. Pada akhir tahun 60-an, Indonesia sedang mengalami pergantian orde lama ke orde baru dan terjadi krisis di beberapa bidang yang menyebabkan kondisi keuangan negara menipis. Untuk mengisi keuangan negara dan untuk membiayai pembangunan, maka pemerintahan yang baru membuka kesempatan disertai dengan berbagai kemudahan bagi investor yang berminat membuka usaha di negara ini. Sumber daya hutan, dalam hal ini kayu, dinilai dapat memberikan keuntungan dan devisa bagi negara dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu yang cepat. HPH yang dikelola oleh swasta (PMA, PMDN), BUMN dan BUMD mulai bermunculan hingga beberapa pihak menyatakan bahwa seluruh kawasan hutan yang ada di Indonesia telah habis dikapling oleh HPH. Sejak saat itulah hutan mulai ramai diusahakan dan pembangunan negara ini dapat dikatakan berlangsung dengan pesat.
Suatu pemandangan yang ironis. Para konglomerat maupun oknum pejabat yang tinggal di kota, yang mungkin selama hidupnya tidak pernah menginjakkan kakinya di hutan, hanya duduk santai dan uang yang berasal dari ekspoitasi hutan terus mengalir ke kantongnya, dan mungkin jumlahnya tidak akan habis untuk dimakan beberapa keturunan. Sementara masyarakat di sekitar hutan bekerja keras sepanjang hari, dari pagi hari hingga petang bahkan mungkin sampai malam hari karena harus lembur dan hasil kerjanya hanya cukup untuk makan sekeluarga selama beberapa hari.
Keadaan ini berlangsung hingga awal 80-an. Hal ini terjadi karena pengusahaan hutan pada saat itu masih berorientasi pada keuntungan. Masalah sosial, ekonomi dan lingkungan setempat masih belum diperhatikan. Masyarakat lokal kurang diberdayakan karena alasan profesionalisme, pendidikan dan lain-lain sehingga tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar daerah. Masyarakat lokal hanya bekerja sebagai tenaga harian dengan upah yang rendah.
Dengan dibentuknya Departemen Kehutanan pada awal 80-an, maka pengurusan hutan dapat lebih terarah dan terkendali. Berbagai aturan dan kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki keadaan menjadi lebih baik. Aturan yang kurang tepat segera diganti, kebijakan yang salah arah segera dirubah, permasalahan yang luput dari perhatian segera dicari solusinya.
Banyak langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah di bidang pengusahaan hutan dalam kurun waktu 80-90an. Merubah orientasi keuntungan menjadi orientasi kelestarian dengan cara mengganti sistem silvikultur Tebang Pilih Indonesia (TPI) pada hutan produksi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Masalah lingkungan mulai diperhatikan dengan dikeluarkan aturan yang mengharuskan setiap HPH memiliki AMDAL (Analisa mengenai Dampak Lingkungan). Demikian pula aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat lokal harus diperhatikan. Hal ini ditandai dengan adanya program HPH Bina Desa Hutan yang sekarang diubah menjadi program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), yaitu satu aturan yang mewajibkan setiap HPH harus memiliki minimal satu desa binaan yang berada di dalam dan atau di sekitar wilayah kerjanya.
Semua langkah tersebut diambil untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan yang lestari atau berkesinambungan. Suatu kondisi dimana hutan dapat memberikan manfaatnya berupa hasil hutan dan manfaat lain bagi masyarakat secara ekonomis namun keberadaan hutan masih tetap ada dan terjaga serta dapat berfungsi dengan baik.
Beberapa pihak hanya melihat manfaat ekonomis hutan secara kasat mata. Mereka hanya memperhitungkan seberapa besar hasil hutan yang dapat diambil secara ekonomis dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan tersebut secara langsung. Mereka ini tidak salah, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda, mereka tidak memperhitungkan adanya multieffect domino yang terjadi apabila suatu hutan diusahakan. Sehingga tidak salah apabila mereka menilai bahwa kesejahteraan ekonomis secara langsung dari pengusahaan hutan hanya dinikmati oleh sebagian orang saja.
Multieffect domino secara sederhana dapat dilihat dengan adanya kegiatan lain yang terjadi sebagai efek atau akibat suatu kegiatan yang dilakukan. Apabila suatu hutan dibuka untuk diusahakan, maka yang terjadi adalah masyarakat dari daerah sekitar maupun dari luar daerah akan berdatangan. Mereka datang sebagai tenaga kerja langsung atau pun sebagai tenaga kerja pendukung. Tenaga kerja langsung yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang dalam aktivitasnya langsung berhubungan dengan hutan. Tenaga kerja pendukung adalah mereka yang bekerja tidak berhubungan langsung dengan hutan dan atau mereka yang menyediakan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup tenaga kerja langsung.
Multieffect domino ini dengan mudah dapat dilihat di perkampungan atau di basecamp HPH. Warung-warung makan dan kelontong, toko onderdil dan bengkel, bahkan pasar tradisional bermunculan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja HPH. Dan tak bisa dipungkiri bahwa para pekerja memerlukan suatu hiburan, sehingga lambat laun akan bermunculan pula tempat untuk menikmati hiburan musik, minum bahkan komplek prostitusi. Sarana dan prasarana umum seperti jalan, perumahan, sekolah dan klinik kesehatan dibangun untuk menunjang perkembangan daerah baru. Hal ini akan terus berlanjut dan berkembang dengan sendirinya. Perkembangan ini dapat dilihat dengan adanya perubahan yang semula hanya satu perkampungan kecil akan berkembang menjadi suatu desa atau bahkan menjadi suatu kecamatan.
Pada industri hasil hutan yang biasanya berada di daerah perkotaan, tenaga kerja yang diserap akan lebih banyak. Tenaga kerja pada satu HPH di hutan hanya mencapai ratusan orang, sementara pada industri plup atau plywood akan mencapai ribuan orang. Dan karena kebutuhan hidup masyarakat kota lebih banyak dan beragam, maka multieffect domino yang terjadi di sekitar daerah industri juga akan lebih banyak dan lebih beragam. Berkembangnya industri hasil hutan dan masyarakat serta kebutuhannya akan memicu peningkatan ekonomi yang terjadi di segala bidang, katering, perumahan, konveksi, perdagangan, kesehatan, pendidikan, jasa, hiburan, percetakan, telekomunikasi, penerangan, elektronik, industri perkapalan, dan lain-lain.Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan tidak terbatas pada kayu tetapi juga hasil hutan non kayu lainnya. Rotan, sarang burung walet, gaharu dan zat ekstraktif lainnya sebagai bahan obat dan kosmetik memiliki nilai jual yang tinggi dan mampu menembus pasar dunia serta menyumbangkan devisa yang cukup berarti. Pemanfaatan hutan lainnya seperti hutan wisata mampu memberikan kontribusi tersendiri bagi masyarakat lokal.
Kesejahteraan yang diberikan oleh hutan kepada masyarakat tidak hanya terbatas pada aspek ekonomis saja, tetapi juga pada aspek kehidupan lainnya. Keberadaan hutan dengan segala fungsi ekologisnya dan sebagai paru-paru dunia akan memberikan suasana dan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat. Fungsi hutan sebagai pengatur tata air dapat menjamin ketersediaan air di musim kemarau sehingga tidak terjadi kekeringan. Keanekaragaman hayati yang terkandung di dalam hutan banyak menyimpan manfaat di bidang kedokteran (pengobatan), kosmetik maupun sebagai bahan makanan.
Dari uraian di atas dapat dibayangkan betapa banyak jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara kuantitas, hutan telah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Prosentase jumlah penduduk yang berbeda antara perkotaan dan pedesaan menyebabkan jumlah masyarakat perkotaan lebih banyak yang menikmati kesejahteraan dari hutan. Sementara untuk kesejahteraan yang telah diberikan hutan kepada masyarakat secara kualitas…silahkan anda yang menyimpulkannya sendiri.
Pada akhirnya beberapa pihak menganggap hutan seperti layaknya sekeping uang logam seratus rupiah. Bagi para konglomerat kurang berharga, namun bagi masyarakat kecil sangat berharga. Demikian juga halnya dengan kesejahteraan secara ekonomi, dengan mudah diperoleh oleh para konglomerat namun sulit dinikmati oleh masyarakat kecil. (sept-04)

http://dishutkalsel.org/index.php?option=com_content&task=view&id=124&Itemid=145

Tidak ada komentar: