Rabu, 10 Desember 2008

analisa kasus

Analisa Kasus Illegal Logging berdasarkan Prinsip & Kriteria The Nature Consenvasy

tri joko pitoyo / F2A107002
Pasca Sarjana Kehutanan Unlam

fakta / news :

Buron Pembalak Hutan Diminta Menyerah

Selasa, 08 April 2008
Ratusan miliar rupiah kekayaan negara hilang setiap hari.JAKARTA -- Menteri Kehutanan M.S. Kaban meminta dua buron kasus pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, menyerahkan diri. "Saya harap Auon dan As segera menyerah," kata Kaban di Jakarta kemarin. Apalagi Rubianto Tan, salah satu cukong, sudah ditangkap dan tersangka lain sedang diperiksa oleh Markas Besar Kepolisian RI. Permintaan Kaban atas dua buron ini terkait dengan hasil operasi diam-diam tim Markas Besar Polri pada pertengahan Maret lalu. Hasil operasi tim yang beranggotakan 45 personel Brimob itu mencengangkan. Sebanyak 19 kapal layar motor dan tiga kapal motor diringkus di Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.Belasan kapal itu mengangkut 12 ribu meter kubik kayu olahan kelas wahid, seperti bangkirai. Nilai kayu yang akan diselundupkan ke Kuching, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, itu mencapai Rp 208 miliar!Hasil tangkapan besar ini membuat Kepala Polri Jenderal Sutanto dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban geleng-geleng kepala saat terjun ke lokasi pada 3 April lalu. Selain besarnya tangkapan, mereka yang terlibat dalam kasus ini tak kepalang tanggung. Ada aparat kepolisian, bupati, jaksa, hakim, pejabat dinas kehutanan, politikus lokal, sampai cukong di Ketapang dan Kuching. "Kami tidak main-main," kata Jenderal Sutanto.Kasus ini tak mungkin terjadi kalau aparat tak main mata dengan pembalak. Keterlibatan aparat, kata Kaban, terungkap dari hak pengusahaan hutan (HPH) palsu yang dikeluarkan bupati untuk PT AK. Mafia kayu makin subur karena para cukong, seperti Goh Ai Siong, A Un, Dian Williantoro, dan Freddy Lie, didukung tokoh dan panglima adat.Seorang sumber Tempo mengungkapkan, agar sinergi mafia kayu ini kuat, para cukong mendukung Adi Murdiani sebagai calon Wakil Bupati Kayong Utara dalam pemilihan bupati pada 5 Mei nanti. "Semua pemain kayu berada di belakang dia," katanya. Berpasangan dengan Citra Duani, dia didukung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bintang Reformasi.Citra Duani membantah tudingan yang dialamatkan kepada calon wakilnya tersebut. "Semua itu fitnah untuk menyerang saya," kata Citra saat mengikuti penentuan nomor urut pemilihan di kantor komisi pemilihan umum daerah di Kayong Utara. Ketidakhadiran Adi Murdiani, kata dia, karena sedang ada urusan. Yang pasti, partai pendukungnya akan menyiapkan tim advokasi.Namun, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Ishak membenarkan peran Adi. Dialah yang melobi pejabat lokal agar meloloskan kayu dari Ketapang ke Kuching. "Semacam pemberi uang amploplah," katanya setelah buron Adi dibekuk pada 4 April lalu. Polisi juga mendapati salah satu kapal yang ditangkap di Sungai Pawan ternyata milik Adi.Lobi Adi yang bisa merambah aparat lokal ini membuat Jenderal Sutanto dan Menteri Kaban sebagai atasan jadi geregetan. "Jangan ada yang dilepaskan, semua harus digulung," kata Kaban. Sehari setelah kedatangan dua petinggi ini, Kepala Dinas Kehutanan Ketapang Saiful H. dan dua anak buahnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Polres Ketapang Akhmad Sun'an juga diperiksa oleh tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.Bersih-bersih mafia kayu ini rupanya tak berhenti sampai di Ketapang. Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani, yang ikut turun ke Ketapang, beralih tempat. Setelah Kalimantan Barat digarap, kini giliran Polda Kalimantan Timur yang menjadi tujuan pemeriksaan.Bersama tim yang beranggotakan delapan orang, Yusuf Manggabarani memeriksa Polda Kalimantan Timur dan 13 kepolisian resor di wilayah ini sejak 2 April lalu. "Semuanya diperiksa," kata juru bicara Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar I Wayan Tjatra di Balikpapan. Hari ini, pemaparan publik hasil pemeriksaan pejabat polisi ini akan digelar. HARRY DAYA SG WIBISONO PURBORINIFulus Mengalir Sampai JauhBisnis kayu hasil pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, memang legit. Jalur perdagangan kayu ilegal Ketapang-Kuching di Negara Bagian Sarawak, Malaysia, menebarkan duit beratus-ratus miliar. Tak aneh bila deretan mereka yang ingin menikmati fulusnya merentang panjang dari polisi, jaksa, hakim, bupati, aparat dinas kehutanan, cukong, sampai politikus lokal.Praktek yang terjadi di Ketapang tak lepas dari sosok Andrew Wong dan Benny Wong. Dua cukong kayu di Malaysia inilah yang menyediakan dana untuk membabat hutan di Kalimantan Barat. Dua cukong ini memesan kayu melalui Auon dan As, yang beroperasi di Ketapang. "Auon dan As masih jadi buron," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Ishak.Dua buruan polisi inilah yang bertugas mengumpulkan kayu tebangan dari Kalimantan Barat. Mereka diduga berkongsi dengan Adi Murdiani, calon Wakil Bupati Kayong Utara, yang bertugas melobi pejabat lokal. Kepada polisi, Adi mengaku memberi amplop agar urusan kayu bisa beres. Jika urusan di level ini selesai, biasanya kapal-kapal pengangkut kayu siap berlayar melalui Sungai Pawan di Ketapang.Berdasarkan temuan Markas Besar Kepolisian RI, kayu olahan itu berasal dari kawasan hulu Sungai Sandai, empat jam perjalanan dari Ketapang. Kayu itu digergaji di lokasi dan diangkut dengan kapal klotok untuk ditimbun di sawmill di pinggir Sungai Pawan. Kayu ini bisa keluar setelah ada surat daftar kayu olahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan. "Praktek ini sudah berjalan tiga tahun," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko.Menurut pengakuan seorang tersangka, setiap kapal dengan muatan 800 meter kubik kayu dikenai uang "retribusi" Rp 120 juta. Kapal ini berlayar menuju Pelabuhan Sematan di Malaysia. Di pelabuhan ini ada perusahaan kayu milik seorang pejabat senior di Sarawak. "Setiap hari ada 30 kapal ke Malaysia," kata Bambang.Informasi dari senior liaison officer Mabes Polri di Malaysia mengungkapkan harga satu meter kubik kayu bangkirai di pasar internasional mencapai Rp 18 juta. Jika ada 30 kapal per hari dengan muatan 800 meter kubik, kekayaan Indonesia yang hilang Rp 432 miliar per hari atau Rp 12,96 triliun per bulan. Uang inilah yang membuat cukong di Malaysia makmur. HARRY DAYAKronologi Kasus Ketapang14 Maret
· Operasi rahasia pemberantasan illegal logging dimulai.
· 19 kapal pengangkut kayu ditangkap di Sungai Pawan, Ketapang.
15 MaretCalon Bupati Kayong Utara, Adi Murdiani, ditetapkan sebagai buron.23 MaretKepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Ahmad Sun'an diganti oleh Ajun Komisaris Besar Gustav Leo.1 AprilDirektur Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri turun ke Ketapang.

3 April
· Kepala Polri Jenderal Sutanto dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban meninjau hasil tangkapan kayu di Ketapang.
· Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani memeriksa Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan 13 polres.
4 April
· Kepala Dinas Kehutanan Ketapang Saiful H. ditangkap bersama dua anak buahnya.
· Adi Murdiani ditangkap di daerah Jungkat, Kabupaten Mempawah.


Analisa kasus berdasarkan 7 prinsip dan 18 kriteria The Nature Consevansy


Prinsip 1: Penguasaan Lahan dan Hak Pemanfaatan

Kriteria 1.1:
Areal HPH, IUPHHK, HPHTI atau lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani harus terletak di kawasan hutan tetap negara. Pembukaan lahan yang terkait dengan kegiatan non-kehutanan yang disahkan secara nasional atau disahkan oleh pemerintah kabupaten hanya boleh terletak di luar kawasan hutan tetap negara.

Bupati menerbitkan ijin HPH palsu kepada PT. AK

Kriteria 1.2:
Perusahaan memegang ijin untuk memanen kayu pada Unit Pengelolaan Hutan yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Meskipun Unit Pengelolaan memiliki ijin RKT dan memperoleh jatah tebangan yang disahkan oleh Dinas Kehutanan setempat, namun karena ijin HPH yang palsu, maka ijin RKT tersebut menjadi tidak sah.

Kriteria 1.3:
Terdapat Rencana dari Unit Pengelolaan Hutan yang memenuhi aturan pemerintah

Meskipun Unit Pengelolaan telah menyusun rencana kegiatan yang telah memenuhi aturan pemerintah, namun karena ijin HPH yang palsu, maka dapat dipastikan rencana tersebut tidak pernah direalisasikan.


Prinsip 2: Dampak Fisik, Sosial, dan Lingkungan
Kriteria 2.1:
Perusahaan telah melaksanakan penilaian fisik, sosial, dan lingkungan untuk kegiatan operasi dan/atau fasilitas penpolahannya dengan menggunakan proses AMDAL sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No. 27/1999.

Kemungkinan yang ada, Unit Pengelolaan tidak pernah mengantongi dokumen AMDAL. Namun apabila terdapat dokumen AMDAL, maka dapat dipastikan bahwa AMDAL tersebut hanya untuk formalitas dan tidak pernah dilakukan karena areal pengelolaan yang tidak jelas (palsu)

Kriteria 2.2:
Perusahaan melindungi jenis-jenis terancam sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8/1999 yang ruang jelajah atau habitatnya berada di Unit Pengelolaan Hutan.

Karena ijin Unit Pengelolaan yang dikeluarkan hanya untuk melindungi aktivitas ilegal logging, maka dapat dipastikan tidak ada kegiatan perlindungan terhadap jenis-jenis flora fauna yang terancam.


Prinsip 3: Hubungan dengan Masyarakat dan Hak Pekerja
Kriteria 3.1:
Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut

Adanya kegiatan identifikasi komunitas pada areal unit pengelolaan disalah gunakan, tokoh dan panglima adat dari komunitas yang ada justru diajak untuk mendukung kegiatan ilegal logging dengan cara memberikan persetujuan akan keberadaan dan kegiatan HPH.

Kriteria 3.2:
Perusahaan telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan hak-hak tradisional masyarakat yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan dapat menunjukkan bahwa hak-hak tersebut telah dihormati.

Hak-hak masyarakat tradisional tidak diperhatikan. Adanya anggapan bahwa hak-hak dan hukum masyarakat adat berada di tangan tokoh dan panglima adat, maka dengan ‘menggandeng” mereka seolah-olah unit pengelolaan telah memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat tradisional (komunitas lokal).

Kriteria 3.3:
Perusahaan membuat dan menghormati persetujuan dengan masyarakat lokal (dibedakan dari komunitas yang terkena dampak) yang menyebut manfaat sosial (seperti kesehatan dan pengembangan masyarakat) secara jelas yang akan disediakan oleh perusahaan

Persetujuan dengan masyarakat lokal hanya dilakukan dengan tokoh dan panglima adat terkait dengan kegiatan pembalakan. Persetujuan yang berkaitan dengan manfaat sosial masyarakat lokal tidak dijelaskan secara rinci pada kasus ini.

Kriteria 3.4:
Perusahaan menghormati hak-hak pekerja untuk berserikat dan secara sukarela melakukan negosiasi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan konvensi ILO No. 87 dan 98, sebagaimana diberlakukan oleh UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja pada unit pengelolaan tidak jelas.

Kriteria 3.5:
Perusahaan memenuhi peraturan ketenagakerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, manfaat in natura, upah minimum, persyaratan PHK dan kontrak untuk kegiatan TPTI atau TPTJ yang berlaku

Kegiatan TPTI/TPTJ tidak dilaksanakan, dengan demikian aturan K3 dan ketenagakerjaan lainnya tidak dipenuhi.

Prinsip 4: Perundangan dan Peraturan Mengenai Pemanenan Kayu
Kriteria 4.1:
Rencana pemanenan pada unit pengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan areal yang harus dilindungi

Rencana pemanenan berupa ijin RKT yang disahkan oleh Dinas Kehutanan setempat menjadi tidak sah karena ijin HPH yang ada adalah palsu.

Kriteria 4.2:
Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku.

Kejadian sebenarnya adalah, unit pengelolaan menampung kayu hasil tebangan liar yang dilakukan di luar arealnya atau memberikan dokumen pengangkutan atas nama unit pengelolaan terhadap kayu hasil tebangan liar. Dengan kata lain kegiatan penebangan yang dilakukan tidak berada di dalam areal pengelolaannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa unit pengelolaan tidak menerapkan penebangan sesuai sistem silvikultur dan atau aturan lainnya.

Prinsip 5: Pungutan Kehutanan
Kriteria 5.1:
Perusahaan membuktikan telah melunasi semua provisi dan pajak yang berlaku, yang meliputi perijinan unit pengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya

Meskipun unit pengelolaan telah membayar segala iuran/pungutan, namun tidak didasari dengan perhitungan yang jelas. apakah PSDH/DR yang dibayar berdasarkan LHP kayu tebangan yag berasal dari arealnya atau dibayar berdasarkan LHP kayu ilegal logging yang akan diangkut.

Prinsip 6: Identifikasi Balak, Pemindahtanganan, dan Angkutan
Kriteria 6.1:
Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik

Unit pengelolaan tidak menjamin semua kayu bulat memiliki identitas karena berasal dari hasil ilegal logging. Identitas fisik pada kayu bulat ilegal logging tidak ada, bila ada maka identitas tersebut adalah palsu dan tidak dapat dibuktikan/ditelusuri asal usulnya.

Kriteria 6.2:
Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar.

Dokumentasi yang ada tidak benar, karena kayu bulat yang diangkut tidak sesuai dengan potensi yang ada di LHC.

Kriteria 6.3:
Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah

Unit pengelolaan menggunakan usaha pegangkutan hasil hutan yang sah, namun dengan tujuan yang berbeda (penyelundupan)


Prinsip 7: Pengolahan Kayu dan Pengapalan
Kriteria 7.1:
Fasilitas pengolahan kayu dan organisasi yang menangani perdagangan atau ekspor hasil hutan memenuhi persyaratan legal untuk kegiatannya

Sebagian fasilitas pengolahan kayu berikut organisasinya memenuhi aspek legalitas, namun sebagian lainnya yang berasal dari ilegal logging berasal dari sawmill liar.

Kriteria 7.2:
Organisasi yang bergerak dalam pengapalan hasil hutan untuk ekspor dapat menunjukkan pemenuhan terhadap peraturan pemerintah.

Usaha pengapalan legal namun dokumen kapal yang digunakan hanya untuk perdagangan antar pulau terdaftar (PAPT) di dalam negeri bukan untuk ekspor. Usaha penyelundupan dibantu dan dibeking oleh para aparat kepolisian, bupati, jaksa, hakim, pejabat dinas kehutanan, politikus lokal, sampai cukong di Ketapang dan Kuching.




Kesimpulan :

Berdasarkan hasil analisa, ternyata pada kasus ketapang ini terdapat ketidak sesuaian dengan beberapa bahkan seluruh prinsip dan kriteria The Nature Consevansy. Dengan demikian kasus ketapang tersebut dapat digolongkan dalam ilegal logging.

Tidak ada komentar: