Analisa Kasus Illegal Logging berdasarkan Prinsip & Kriteria The Nature Consevansy
tri joko pitoyo / F2A107002
Pasca Sarjana Kehutanan Unlam
fakta / news :
"Jaringan" Kasus Illegal Logging dan Kejahatan Lingkungan
19-09-2006
Selusin pengacara mendampingi Adelin Lis saat ia diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Senin lalu. Interogasi tersangka kasus illegal logging dan sejumlah kejahatan lingkungan itu berlangsung siang hingga sekitar pukul delapan malam. "Materi pemeriksaannya masih yang ringan, belum menyentuh ke persoalan," kata M.D. Sakti Hasibuan, koordinator para kuasa hukum Adelin. Meski berada di markas polisi, penjagaan atas Adelin sungguh ketat. Polisi tak ingin kecolongan lagi. Maklum, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adelin licin berkelit, bahkan sempat kabur ke Cina, negeri leluhurnya, Februari lalu. Pemilik sejumlah usaha kehutanan di Sumatera Utara itu baru dibekuk tatkala hendak memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Cina, Kamis pekan lalu.Setelah ditangkap tangan, ayah tiga anak itu berkali-kali mencoba kabur, bahkan mengerahkan preman Beijing untuk menghajar petugas KBRI ketika mengantarnya ke Klinik Sino-German. Namun, berkat kesigapan petugas, KBRI menggagalkan aksi ini. Buron kakap itu kemudian diterbangkan ke Jakarta, lalu diboyong ke Medan untuk proses hukum.Menurut tuduhan polisi, lewat perusahaannya, PT Inanta Timber dan PT Keang Neam Development Indonesia, Adelin merugikan negara sekitar Rp 800 trilyun. Menurut hitungan pihak Departeman Kehutanan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Inanta menunggak provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp 256,5 trilyun, tak melunasi dana reboisasi Rp 23 milyar, dan kerusakan lingkungan senilai Rp 225 trilyun. Sedangkan Keang Neam, tunggakan PSDH-nya Rp 309,8 trilyun, dana reboisasi Rp 26,8 milyar, dan kerusakan lingkungan senilai Rp 202 trilyun.Atas kesalahan itu, menurut Kapolda Sumatera Utara Irjen Bambang Hendarso Danuri, Adelin Lis cs akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Korupsi, dan UU Money Laundering. "Namun saat ini kami fokus menjeratnya dengan UU Kehutanan, Korupsi, dan Lingkungan Hidup. Soal money laundering menyusul," kata Bambang.Tuduhan itu ditepis Adelin. "Semua usaha klien kami ada izinnya," ujar Sakti, pembelanya.Dalam versi Sakti, Adelin tak berniat melarikan diri. Kepergiannya ke Cina cuma menjenguk anaknya yang sedang sekolah. "Ia ke KBRI pun untuk membantu mengurus paspor anak rekannya itu," kata Sakti. Tapi pihak KBRI malah mengontak Jakarta dan menemukannya dalam deretan daftar pencarian orang. Setelah ditangkap, masih dalam versi Sakti, Adelin tak pernah berusaha kabur. Insiden di Klinik Sino-German, katanya, hanya salah paham antara teman-teman Adelin dan petugas KBRI.Apa pun, Adelin kini telah di tangan polisi. "Raja kayu" yang mengeruk duit melalui perusahan Inanta Timber dan Keang Neam sejak 1970-an. Keduanya anak perusahaan PT Mujur Timber, produsen kayu lapis. Mujur Timber didirikan keluarga Lis sejak 1970-an. Seluruh saham PT Mujur Timber dipegang keluarga Lis.Mujur Timber telah beranak-pinak. Antara lain PT Gruti Lestari Pratama di Pulau Nias dan PT Mitra Wana Lestari di Kabupaten Labuhanbatu, serta perusahaan pengolah hasil hutan di Aceh dan Riau. Inanta Timber, sejak 15 Maret 2001, mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada areal hutan seluas 40.610 hektare di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sedangkan Keang Neam pada 30 September 1999 berhak atas hutan di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, seluas 58.590 hektare.Dalam beroperasi, kedua perusahaan itu melakukan penyimpangan rencana kerja tahunan (RKT); baik dalam memanfaatkan hasil hutan kayu maupun pelaksanaan reboisasinya. Mereka juga menggarap lahan jauh melebihi haknya. Parahnya lagi, lahan yang sudah digunduli tak direboisasi, tapi dijadikan kebun sawit. Aksi nakal ini terendus berkat operasi hutan lestari yang dilakukan Polda Sumatera Utara di perairan Sibolga, 23 Januari lalu.Ketika itu, polisi menangkap tongkang, ditarik KM Mutim Express, yang berisi 552 batang kayu gelondongan tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Muatan itu diduga berasal dari penebangan ilegal yang dilakukan perusahaan Inanta Timber dan Keang Neam. Selanjutnya, polisi menemukan 840 batang kayu milik Inanta dan Keang Neam di tempat pemotongan kayu Mujur Timber di Sibolga.Pucuk pimpinan Keang Neam dan Inanta, Adelin Lis, Adenan Lis (adik Adelin); dan warga negara Korea Selatan, Lee Soek Man, dijadikan tersangka. Namun mereka kabur sejak Februari 2006. Dari operasi itu, diringkus pula lima tersangka lain yang tiga di antaranya telah menerima vonis Pengadilan Negeri Sibolga, 7 Agustus lalu.Mereka adalah Kepala Seksi Legalitas Dinas Kehutanan Madina, Nirwan Rangkuti, yang divonis 10 bulan penjara karena memalsukan SKSHH bersama Manajer Lapangan Keang Neam, Susilo Setiawan, yang diganjar delapan bulan penjara. Sedangkan Yosmel Purba, nakhoda KM Mutim Express, dinyatakan bebas. Bahkan hakim menyatakan tak ada bukti illegal logging. Vonis ini membuat Kejaksaan Negeri Sibolga menyatakan kasasi.Dua tersangka lain, yakni Kepala Sub-Bidang Bina Produksi Dinas Kehutanan Madina, M Tohir, dan pejabat pos pengamanan laut Batang Gadis, Madina, Zainal Abidin, masih dalam proses penyelidikan. Untuk mengurai kasus ini, polisi berencana memeriksa Bupati Madina, Amru Helmy Daulay, sebagai pemberi rekomendasi RKT, tapi masih menunggu izin presiden.Sigit Indra, dan Rosul Sihotang (Medan)http://www.gatra.com/artikel.php?id=97923
Analisa kasus berdasarkan 7 prinsip dan 18 kriteria The Nature Consenvasy
Perusahaan HPH yang dimiliki oleh Adelin Lis telah memiliki ijin yang sah dari Menteri Kehutanan dan ijin pemanenan (RKT) yang disahkan oleh Dinas Kehutanan. Namun dalam pelaksanaan penebangan di lapangan dilakukan pada lokasi yang tidak diijinkan, selain itu pihak perusahaan juga melakukan pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah, serta tidak memenuhi kewajiban membayar iuran PSDH/DR. hal ini merupakan suatu pelanggaran di bidang kehutanan.
Berdasarkan prinsip dan kriteria The Nature Consenvasy, hal ini melanggar beberapa kriteria, yaitu ;
Prinsip 4 Perundangan dan Peraturan Mengenai Pemanenan Kayu, kriteria 4.2 Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku.
Prinsip ini dilanggar oleh perusahaan dalam kegiatan penebangan pada lokasi yang tidak sesuai dengan ijin RKT yang disahkan oleh Dinas Kehutanan dan tidak melakukan kegiatan penanaman pada lokasi bekas tebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur (TPTI) yang berlaku.
Prinsip 5 Pungutan Kehutanan, kriteria 5.1 Perusahaan membuktikan telah melunasi semua provisi dan pajak yang berlaku, yang meliputi perijinan unit pengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya.
Prinsip ini dilanggar oleh perusahaan karena menunggak kewajiban membayar iuran kehutanan berupa PSDH/DR.
Prinsip 6 Identifikasi Balak, Pemindahtanganan, dan Angkutan, kriteria 6.1 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik.
Prinsip 6 Identifikasi Balak, Pemindahtanganan, dan Angkutan, kriteria 6.2 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar.
Kedua prinsip ini dilanggar perusahaan karena mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah.
Dengan melanggar 4 kriteria tersebut, maka kasus Adelin Lis termasuk dalam kategori ilegal logging.
Minggu, 14 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar