Analisa Kasus Illegal Logging berdasarkan Prinsip & Kriteria The Nature Consenvasy
Tri Joko Pitoyo / F2A107002
Pasca Sarjana Kehutanan Unlam
fakta / news :
Jutaan Kubik Kayu Merbau Papua Akibat 'Illegal Loggging' Tak Terungkap
Kapanlagi.com - Selama ini jutaan meter kubik kayu Merbau yang diselundupkan secara ilegal ke luar negeri ternyata tidak atau belum terungkap.
"Pengusaha (kayu) ilegal menebang dan membawa kayu Merbau asal Propinsi Papua ke Pelabuhan Zhanziang di Cina," kata Hari Gunawan, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak, seperti dilansir Kantor Humas Institut Pertanian Bogor (IPB), Jumat (13/05).
Hal itu diungkapkan pada acara Kajian Kontemporer Dunia Kehutanan dan pemutaran film The Last Fronteir, di Ruang Darmaga 1 Fakultas Kehutanan (Fahutan) IPB.
Film yang dibuat oleh LSM Telapak ini berisi dokumenter kronologis illegal logging kayu Merbau.
Menurut Hari Gunawan, kayu Merbau memiliki nilai jual tinggi. Pohon jenis ini di Malaysia sudah habis populasinya. Sedangkan di Propinsi Papua kayu ini sangat melimpah ruah.
"Sementara di wilayah barat Indonesia meributkan kasus illegal logging. Para pengusaha kayu ilegal mengalihkan usahanya ke hutan Papua yang masih perawan dan belum mendapat perhatian serius," kata alumni Fakultas Kehutanan IPB angkatan 94 ini.
Para pengusaha itu, menggunakan surat izin palsu atas nama pengusaha Malaysia yang direkayasa. "Berdasarkan film itu, dalam operasinya mereka di-backing oleh oknum aparat militer dan pemerintah setempat, sehingga seolah-olah kegiatan penebangan itu legal," katanya.
"Untuk semakin menguatkan mereka, menggunakan kapal berlabel Malaysia," kata pria kelahiran Kalimantan Tengah 10 Oktober 1976.
Ia menjelaskan, harga kayu Merbau di Papua sebesar 10 dolar AS per meter kubik. Tapi di Cina kayu Merbau melonjak menjadi 270 dolar per meter kubik.
Rata-rata kayu yang ditebang berdiameter satu meter atau berusia 90 hingga 100 tahun.
Di sana kayu Merbau diolah menjadi lantai rumah. Sekitar 25.000 meter kubik lantai rumah berbasis kayu Merbau diekspor ke Inggris, Kanada dan Amerika Serikat.
"Dari jumlah itu 70 persen nya diekspor ke Kanada dan Amerika Serikat. Permintaan lantai kayu Merbau meningkat, akibatnya illegal logging di Papua makin marak. Kondisi hutan Papua saat ini cukup mengkhawatirkan," katanya.
Terkait masalah ini, Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (BEM Fahutan IPB), Herdiasyah mengungkapkan illegal logging memiliki dampak negatif yang luar biasa.
"Dari aspek ekologi terjadi banjir, erosi, tanah longsor dan hilangnya penyanggga air serta ketidakseimbangan lingkungan akibat musnahnya hutan," katanya.
Sementara itu, dari segi politik, ketidakpastian dan ketidaktegasan hukum tentang illegal logging mengakibatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional buruk.
"Hal ini menyebabkan investor enggan menanam modalnya ke Indonesia," katanya.
Beberapa solusi untuk mengatasi illegal logging, kata dia, diantaranya, segera dilaksanakan revisi amandemen UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang disesuaikan dengan realita sekarang, mengangkat isu illegal logging dalam forum-forum internasional.
Selain itu, partisipasi aktif stakeholder dalam pengawasan kasus illegal logging, peningkatan profesionalisme, moral dan kapabilitas penegak hukum. (*/lpk)
Pembahasan (analisa kasus) :
Berdasarkan berita tersebut di atas, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan prinsip dan kriteria yang dikembangkan oleh The Nature Consevansy, antara lain adalah :
1. Ijin palsu. Dengan adanya ijin palsu maka segala yang berkaitan dengan kawasan dan perijinannya akan menjadi tidak sah. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria ;
a. Prinsip 1, kriteria 1.1 Areal HPH, IUPHHK, HPHTI atau lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani harus terletak di kawasan hutan tetap negara. Pembukaan lahan yang terkait dengan kegiatan non-kehutanan yang disahkan secara nasional atau disahkan oleh pemerintah kabupaten hanya boleh terletak di luar kawasan hutan tetap negara.
b. Prinsip 1, kriteria 1.2 Perusahaan memegang ijin untuk memanen kayu pada Unit Pengelolaan Hutan yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
c. Prinsip 1, kriteria 1.3 Terdapat Rencana dari Unit Pengelolaan Hutan yang memenuhi aturan pemerintah.
d. Prinsip 4, kriteria 4.1 Rencana pemanenan pada unit pengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan areal yang harus dilindungi
e. Prinsip 4, kriteria 4.2 Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku
f. Prinsip 5, kriteria 5.1 Perusahaan membuktikan telah melunasi semua provisi dan pajak yang berlaku, yang meliputi perijinan unit pengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya.
g. Prinsip 6, kriteria 6.1 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik.
h. Prinsip 6, kriteria 6.2 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar.
i. Prinsip 6, kriteria 6.3 Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah
2. Kapal berbendera Malaysia. Pengangkutan hasil hutan diselundupkan ke Malaysia dengan bantuan aparat militer dan pemda, sehingga seolah-olah kegiatan penebangan dan pengangkutan tersebut legal. Usaha ini tentunya menggunakan dokumen yang dipalsukan. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria ;
a. Prinsip 6, kriteria 6.1 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik
b. Prinsip 6, kriteria 6.2 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar
c. Prinsip 6, kriteria 6.3 Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah
d. Prinsip 7, kriteria 7.1 Fasilitas pengolahan kayu dan organisasi yang menangani perdagangan atau ekspor hasil hutan memenuhi persyaratan legal untuk kegiatannya
e. Prinsip 7, kriteria 7.2 Organisasi yang bergerak dalam pengapalan hasil hutan untuk ekspor dapat menunjukkan pemenuhan terhadap peraturan pemerintah
3. Penebangan secara ilegal (tidak terencana), hal ini tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria ;
a. Prinsip 2, kriteria 2.2 Perusahaan melindungi jenis-jenis terancam sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8/1999 yang ruang jelajah atau habitatnya berada di Unit Pengelolaan Hutan
b. Prinsip 4, kriteria 4.1 Rencana pemanenan pada unit pengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan areal yang harus dilindungi
c. Prinsip 4, kriteria 4.2 Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku
Kesimpulan :
Berdasarkan pembahasan di atas, ternyata terdapat ketidaksesuaian dengan salah satu dan atau beberapa kriteria maka kasus Papua termasuk dalam kategori Ilegal Logging berdasarkan Prinsip dan Kriteria The Nature Consevansy
Minggu, 14 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar