ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG
SOLUSINYA…?
Pendahuluan
Luas areal hutan alam Indonesia berjumlah 141.8 Juta Ha, terbagi menjadi beberapa fungsi antara lain : hutan lindung (29.6 juta Ha), hutan konservasi (19.2 juta Ha), hutan produksi terbatas (29.6 juta Ha), hutan produksi (33.4 juta Ha) dan hutan masyarakat (30.0 juta Ha) (BPS, 1997; Dephut, 1996) atau 23 persen diantaranya terdiri dari hutan konservasi dan hutan lindung (Pelangi, 2002) Sedangkan luas hutan yang efektif hanya berjumlah 108.57 juta Ha, dimana 60 juta Ha luas hutan yang potensial untuk dimanfaatkan kayunya 30.4 juta Ha diantaranya tidak produktif. Distribusi hutan alam diberbagai pulau di Indonesia disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Estimasi Luas Hutan Alam Efektif Indonesia.
Juta Ha
Pulau
Jenis Hutan
Total Lahan
% Luas Lahan
Hutan Produksi
Hutan Lainnya (Potensial di Kelola)
Hutan Rawa (Potensial di Kelola)
Hutan dalam Wilayah Hutan Konservasi
Hutan Lainnya
Sumatera
Kalimantan
Sulawesi
Irian Jaya
Nusa Tenggara
Jawa
Bali
Pulau Lainnya
8.37
16.74
3.62
2.06
9.68
0.18
-
0.17
3.60
5.97
1.33
1.96
6.09
-
-
0.35
0.39
0.89
0.14
0.20
0.53
-
-
0.01
3.47
3.04
1.20
0.41
6.17
0.12
0.12
0.13
4.55
8.09
4.04
1.40
11.18
0.76
0.01
1.70
20.38
34.73
10.33
6.03
33.65
0.96
0.13
2.36
43
63
52
70
82
7
23
29
Total
40.82
19.30
2.16
14.66
31.73
108.57
56
Deforestasi
Penurunan luas areal hutan, deforestasi di Indonesia diakibatkan HPH, perambahan hutan, penebangan pohon illegal, pertambangan, pertambangan rakyat atau tanpa izin dan lain-lain. Dalam 10 tahun terakhir terjadi kerusakan hutan seluas 1,6 juta ha setiap tahunnya. Sementara data terakhir menunjukkan bahwa kawasan hutan yang telah rusak lebih dari 43 juta ha. Hal ini terutama disebabkan oleh penebangan liar, pembakaran hutan, perkebunan skala besar serta kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan HPH dan HTI (Pelangi, 2002).
Menurut Adisasmito et al (1997); prediksi FAO laju deforestasi di Indonesia mencapai 937,000 Ha (Tabel 2). Kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia menyebabkan kondisi hutan di Indonesia sudah sampai pada tahap kritis, sudah pada titik yang tidak dapat diperbaiki lagi.
Tabel 2. Laju Deforestasi di Indonesia
No.
Aktivitas
Laju Deforestasi (Ha/tahun)
1.
2.
3.
4.
5.
Pembangunan Lahan Perkebunan
Transmigrasi
Budidaya
Kebakaran Hutan
Berbagai Kepentingan (transmigrasi spontan, illegal lodging, pertambangan, pengembangan kota dan lain-lain.
160,000
300,000
300,000
100,000
77,000
Total
937,000
Sementara itu hutan merupakan rumah besar bagi berbagai populasi hewan dan tumbuhan yang berinteraksi secara holistic dalam system ekologi.. Hutan Indonesia tercatat memiliki sekitar 27.500 spesies tumbuhan berbunga (10 persen dari seluruh tumbuhan dunia), 1.539 spesies burung (17 persen dari seluruh burung di dunia), 515 spesies satwa mamalia (12 persen dari seluruh spesies reptilia di dunia), dan 270 spesies amfibia (16 persen dari seluruh amfibia di dunia). Hampir seluruh spesies tersebut tidak terdapat di negara lain. Hal ini menunjukkan pentingnya hutan lindung dipertahankan, bukan hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi juga bangsa lain. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bukannya dilestarikan, justru laju kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia menyebabkan kondisi hutan di Indonesia sudah samapi pada tahap kritis, sudah pada titik yang tidak dapat diperbaiki lagi.
Hutan Lindung
Areal hutan yang dapat dikukuhkan sebagai hutan lindung menurut PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan setidaknya memiliki salah satu kriteria di bawah ini ;
1. Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skore) 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh per seratus) atau lebih;
3. Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan laut;
4. Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas per seratus);
5. Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air;
6. Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Selain hutan lindung juga terdapat kawasan lindung lainnya yang mungkin terdapat di dalam areal unit manajemen, misalnya kawasan bergambut, sempadan sungai, sempadan pantai, buffer zone, dan lain-lain.
Alih Fungsi Hutan Lindung
Dalam UU No. 41 tahun 1999 pasal 19, istilah alih fungsi dikenal sebagai perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan;
Perubahan peruntukan kawasan hutan, terjadi melalui proses tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan.
Alih fungsi kawasan hutan, yang terjadi melalui perubahan peruntukan kawasan hutan terfokus untuk mendukung kepentingan di luar kehutanan (pertanian, perkebunan, transmigrasi, pengembangan wilayah, dan non kehutanan lainnya). Alih fungsi kawasan hutan dapat pula melalui perubahan fungsi hutan namun tidak mengurangi luas kawasan hutan, misalnya untuk yujuan pembangunan kehutanan (konservasi kawasan hutan alam/tanaman, hutan pendidikan/penelitian dsb).
Alih fungsi kawasan hutan yang berimplikasi terhadap berkurangnya luas kawasan hutan produksi adalah kegiatan pelepasan hutan. Kebijakan di masa lalu, dalam upaya mendukung pembangunan di luar sektor kehutanan telah ditetapkan Rencana Penatagunaan dan Pengukuhan Hutan (RPPH) yang tertuang dalam TGHK (tahun 1980) bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dialokasikan sebesar + 30 juta hektar.
UU No.41/99 tentang Kehutanan Pasal 19 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa untuk melakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus didasarkan atas penelitian terpadu yang secara operasional prosedurnya diatur melalui SK Menhut No. 70/Kpts-II/2000. Sedangkan pengkajiannya dilakukan oleh tim terpadu sesuai SK Menhut No. 1615/Kpts-VII/2001.
Dengan terbitnya UU No.41/99, kegiatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tidak dengan mudah dilaksanakan mengingat di samping perubahan tersebut didasarkan atas kriteria-kriteria sebagaimana tercantum dalam PP No. 47 tahun 1997, PP No. 68 tahun 1998, Keppres no. 32 tahun 1992, Keputusan-keputusan Menteri/SKB, juga perlu mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan kabupaten, serta harus didasarkan atas pengkajian secara terpadu oleh tim terpadu tersebut. Dan apabila berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis diperlukan persetujuan legislatif. (DPR/DPRD)
Berdasarkan PP 44 tahun 2004 pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Adapun yang dimaksud dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan menurut penjelasan PP 44 tahun 2004 meliputi:
1. Penggunaan untuk tujuan strategis, yang meliputi :
a. kepentingan religi;
b. pertahanan keamanan;
c. pertambangan;
d. pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
e. pembangunan jaringan telekomunikasi; atau
f. pembangunan jaringan instalasi air.
2. Penggunaan untuk kepentingan umum terbatas, yang meliputi :
a. jalan umum dan jalan (rel) kereta api;
b. saluran air bersih dan atau air limbah;
c. pengairan;
d. bak penampungan air;
e. fasilitas umum
f. repiter telekomunikasi;
g. stasiun pemancar radio; atau
h. stasiun relay televisi.
Berdasarkan PP 02 tahun 2008 yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan memberikan isyarat pada usaha non kehutanan menggunakan kawasan hutan melalui sewa kawasan.
Dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang memberikan lampu hijau bagi kegiatan pertambangan di hutan lindung dan di kawasan konservasi, maka hal ini akan semakin memperburuk kondisi kehutanan di Indonesia. Lebih dari 100 kawasan hutan lindung terancam oleh rencana masuknya 150 perusahaan, dengan 22 perusahaan yang mendapat prioritas, yang akan membuka areal pertambangan di kawasan tersebut.
Konsekuensi / Dampak Ekologi
Satu-satunya jenis hutan yang masih mempunyai harapan berada dalam kondisi baik adalah hutan lindung dan kawasan konservasi. Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang berciri khas tertentu untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Sedangkan hutan lindung adalah hutan yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Dengan adanya kegiatan lain di dalam kawasan hutan lindung, maka harus diterima segala konsekuensi yang mungkin terjadi. Jumlah dan kualitas kawasan hutan lindung yang ada dengan segala fungsinya akan semakin berkurang.
Dampak lain dengan adanya kegiatan di dalam kawasan hutan lindung maka akan terbuka akses masyarakat ke dalam kawasan. Dan dengan sendirinya akan menarik masyarakat untuk masuk hutan, sehingga pada akhirnya akan terjadi kerusakan hutan lainnya berupa perladangan, perambahan hutan, pencurian kayu, pencurian hasil hutan lainnya maupun satwa, dan lain-lain.
Kesimpulan
Mengingat dampak yang mungkin terjadi sementara keberadaan hutan lindung semakin terbatas, maka proses alih fungsi hutan lindung untuk kegiatan non kehutanan harus melalui tahapan yang ketat dengan berbagai pertimbangan dan melibatkan berbagai stakeholder.
Perlu dipertimbangkan juga suatu bentuk pengelolaan hutan lindung tanpa harus merubah fungsi hutan tersebut. Saat ini terbuka kesempatan Carbon Trading melalui mekanisme pembangunan bersih, clean development mechanism (CDM) berdasarkan Protokol Kyoto pembangunan nasional tetap dapat berlanjut. Sumber pendanaan pembangunan dari perdagangan karbon ini memberikan peluang menjual hutan tanpa menebang pohon. Sehingga pembangunan berkelanjutan dan amanat generasi mendatang untuk mewariskan sumberdaya lestari dapat terwujud.
Rabu, 10 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar