Minggu, 14 Desember 2008

Hutan untuk Kesejahteraan

Ditulis oleh Tri Joko Pitoyo – Staf Fungsional BSPHH XI Banjarbaru

Kalimat tersebut telah lama kita lihat, kita baca dan kita kenal dengan baik. Kalimat tersebut ada sejak tahun 1978, yaitu tahun emisi uang logam seratus rupiah. Kalimat tersebut memang tertulis pada salah satu sisi uang logam tersebut bersama dengan gambar sebuah gunungan wayang. Dua dasawarsa lebih tulisan tersebut telah ada, sejak empat buah pisang goreng dapat kita beli dengan satu keping uang ratusan hingga satu pisang goreng harus dibeli dengan lima keping uang ratusan.
Bagi sebagian orang kalimat itu seperti tidak berarti apa-apa. Kalimat itu hanya sebuah tulisan pada sebuah keping uang logam seratus rupiah. Dan kita harus memiliki lima keping untuk sekedar membeli pisang goreng yang bila kita makan hanya cukup untuk mengganjal perut yang kelaparan sementara waktu.
Begitu mahalkah kesejahteraan atau begitu rendahnya nilai sebuah hutan? Apakah untuk menikmati kesejahteraan kita harus memiliki berkeping-keping “hutan” terlebih dahulu, atau hutan telah kehilangan nilainya bagi kehidupan seperti halnya uang logam tadi?
Banyak pihak berpendapat bahwa sampai saat ini hutan belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Sekian lama hutan telah diusahakan, sekian banyak hutan telah ditebang, namun hasilnya secara nyata hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud adalah para konglomerat atau pengusaha yang bergerak di bidang kehutanan, termasuk juga di dalamnya adalah para pejabat baik sipil maupun militer yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan kehutanan. Sementara itu masyarakat luas, terutama masyarakat sekitar hutan masih berkutat pada kemiskinan.
Selain itu perlu diingat bahwa pada orde baru menganut sistem pemerintahan sentralistik. Pada sistem pemerintahan ini, seluruh PAD yang diperoleh dari daerah dikumpulkan dan dikelola oleh pusat. Tidak dapat dipungkiri bahwa distribusi anggaran ke daerah tidak dapat dilakukan secara merata maupun proposional menurut luasan wilayah, jumlah penduduk, kontribusi PAD, dan lain-lain.
Kenyataan seperti itu membuat mereka berpendapat bahwa selama ini hutan telah dikelola secara sia-sia. Pengelolaan hutan selama ini tidak memberikan manfaat yang maksimal terhadap masyarakat. Bahkan pada beberapa kasus, hutan dianggap sebagai sumber bencana alam yang terjadi akibat pengelolaanya yang salah. Banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan dan kabut asap dianggap merupakan musibah yang diakibatkan dari pengelolaan htan yang asal-asalan.
Sementara itu pendapat yang lain menyatakan bahwa pembangunan nasional yang telah dicapai hingga saat ini tidak terlepas dari peran sektor kehutanan. Sekian banyak hutan yang telah diusahakan untuk membiayai pembangunan. Sekian banyak hasil hutan yang telah diproduksi dan diekspor hingga hutan menjadi sumber devisa bagi negara ini.
Kedua pendapat tersebut tidak dapat dikatakan salah dan merupakan argumen yang kuat karena diungkapkan berdasarkan kenyataan yang ada. Kedua pendapat tersebut melihat kesejahteraan dari sisi sosial ekonomis. Hutan dilihat sebagai sumber daya alam yang dapat dieksploitasi secara ekonomis dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas yang ditandai dengan meningkatnya taraf hidupnya.
Pada akhir tahun 60-an hingga tahun 70-an saat trend banjir kap, kehutanan merupakan satu sektor primadona penghasil devisa. Pada akhir tahun 60-an, Indonesia sedang mengalami pergantian orde lama ke orde baru dan terjadi krisis di beberapa bidang yang menyebabkan kondisi keuangan negara menipis. Untuk mengisi keuangan negara dan untuk membiayai pembangunan, maka pemerintahan yang baru membuka kesempatan disertai dengan berbagai kemudahan bagi investor yang berminat membuka usaha di negara ini. Sumber daya hutan, dalam hal ini kayu, dinilai dapat memberikan keuntungan dan devisa bagi negara dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu yang cepat. HPH yang dikelola oleh swasta (PMA, PMDN), BUMN dan BUMD mulai bermunculan hingga beberapa pihak menyatakan bahwa seluruh kawasan hutan yang ada di Indonesia telah habis dikapling oleh HPH. Sejak saat itulah hutan mulai ramai diusahakan dan pembangunan negara ini dapat dikatakan berlangsung dengan pesat.
Suatu pemandangan yang ironis. Para konglomerat maupun oknum pejabat yang tinggal di kota, yang mungkin selama hidupnya tidak pernah menginjakkan kakinya di hutan, hanya duduk santai dan uang yang berasal dari ekspoitasi hutan terus mengalir ke kantongnya, dan mungkin jumlahnya tidak akan habis untuk dimakan beberapa keturunan. Sementara masyarakat di sekitar hutan bekerja keras sepanjang hari, dari pagi hari hingga petang bahkan mungkin sampai malam hari karena harus lembur dan hasil kerjanya hanya cukup untuk makan sekeluarga selama beberapa hari.
Keadaan ini berlangsung hingga awal 80-an. Hal ini terjadi karena pengusahaan hutan pada saat itu masih berorientasi pada keuntungan. Masalah sosial, ekonomi dan lingkungan setempat masih belum diperhatikan. Masyarakat lokal kurang diberdayakan karena alasan profesionalisme, pendidikan dan lain-lain sehingga tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar daerah. Masyarakat lokal hanya bekerja sebagai tenaga harian dengan upah yang rendah.
Dengan dibentuknya Departemen Kehutanan pada awal 80-an, maka pengurusan hutan dapat lebih terarah dan terkendali. Berbagai aturan dan kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki keadaan menjadi lebih baik. Aturan yang kurang tepat segera diganti, kebijakan yang salah arah segera dirubah, permasalahan yang luput dari perhatian segera dicari solusinya.
Banyak langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah di bidang pengusahaan hutan dalam kurun waktu 80-90an. Merubah orientasi keuntungan menjadi orientasi kelestarian dengan cara mengganti sistem silvikultur Tebang Pilih Indonesia (TPI) pada hutan produksi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Masalah lingkungan mulai diperhatikan dengan dikeluarkan aturan yang mengharuskan setiap HPH memiliki AMDAL (Analisa mengenai Dampak Lingkungan). Demikian pula aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat lokal harus diperhatikan. Hal ini ditandai dengan adanya program HPH Bina Desa Hutan yang sekarang diubah menjadi program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), yaitu satu aturan yang mewajibkan setiap HPH harus memiliki minimal satu desa binaan yang berada di dalam dan atau di sekitar wilayah kerjanya.
Semua langkah tersebut diambil untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan yang lestari atau berkesinambungan. Suatu kondisi dimana hutan dapat memberikan manfaatnya berupa hasil hutan dan manfaat lain bagi masyarakat secara ekonomis namun keberadaan hutan masih tetap ada dan terjaga serta dapat berfungsi dengan baik.
Beberapa pihak hanya melihat manfaat ekonomis hutan secara kasat mata. Mereka hanya memperhitungkan seberapa besar hasil hutan yang dapat diambil secara ekonomis dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan tersebut secara langsung. Mereka ini tidak salah, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda, mereka tidak memperhitungkan adanya multieffect domino yang terjadi apabila suatu hutan diusahakan. Sehingga tidak salah apabila mereka menilai bahwa kesejahteraan ekonomis secara langsung dari pengusahaan hutan hanya dinikmati oleh sebagian orang saja.
Multieffect domino secara sederhana dapat dilihat dengan adanya kegiatan lain yang terjadi sebagai efek atau akibat suatu kegiatan yang dilakukan. Apabila suatu hutan dibuka untuk diusahakan, maka yang terjadi adalah masyarakat dari daerah sekitar maupun dari luar daerah akan berdatangan. Mereka datang sebagai tenaga kerja langsung atau pun sebagai tenaga kerja pendukung. Tenaga kerja langsung yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang dalam aktivitasnya langsung berhubungan dengan hutan. Tenaga kerja pendukung adalah mereka yang bekerja tidak berhubungan langsung dengan hutan dan atau mereka yang menyediakan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup tenaga kerja langsung.
Multieffect domino ini dengan mudah dapat dilihat di perkampungan atau di basecamp HPH. Warung-warung makan dan kelontong, toko onderdil dan bengkel, bahkan pasar tradisional bermunculan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja HPH. Dan tak bisa dipungkiri bahwa para pekerja memerlukan suatu hiburan, sehingga lambat laun akan bermunculan pula tempat untuk menikmati hiburan musik, minum bahkan komplek prostitusi. Sarana dan prasarana umum seperti jalan, perumahan, sekolah dan klinik kesehatan dibangun untuk menunjang perkembangan daerah baru. Hal ini akan terus berlanjut dan berkembang dengan sendirinya. Perkembangan ini dapat dilihat dengan adanya perubahan yang semula hanya satu perkampungan kecil akan berkembang menjadi suatu desa atau bahkan menjadi suatu kecamatan.
Pada industri hasil hutan yang biasanya berada di daerah perkotaan, tenaga kerja yang diserap akan lebih banyak. Tenaga kerja pada satu HPH di hutan hanya mencapai ratusan orang, sementara pada industri plup atau plywood akan mencapai ribuan orang. Dan karena kebutuhan hidup masyarakat kota lebih banyak dan beragam, maka multieffect domino yang terjadi di sekitar daerah industri juga akan lebih banyak dan lebih beragam. Berkembangnya industri hasil hutan dan masyarakat serta kebutuhannya akan memicu peningkatan ekonomi yang terjadi di segala bidang, katering, perumahan, konveksi, perdagangan, kesehatan, pendidikan, jasa, hiburan, percetakan, telekomunikasi, penerangan, elektronik, industri perkapalan, dan lain-lain.Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan tidak terbatas pada kayu tetapi juga hasil hutan non kayu lainnya. Rotan, sarang burung walet, gaharu dan zat ekstraktif lainnya sebagai bahan obat dan kosmetik memiliki nilai jual yang tinggi dan mampu menembus pasar dunia serta menyumbangkan devisa yang cukup berarti. Pemanfaatan hutan lainnya seperti hutan wisata mampu memberikan kontribusi tersendiri bagi masyarakat lokal.
Kesejahteraan yang diberikan oleh hutan kepada masyarakat tidak hanya terbatas pada aspek ekonomis saja, tetapi juga pada aspek kehidupan lainnya. Keberadaan hutan dengan segala fungsi ekologisnya dan sebagai paru-paru dunia akan memberikan suasana dan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat. Fungsi hutan sebagai pengatur tata air dapat menjamin ketersediaan air di musim kemarau sehingga tidak terjadi kekeringan. Keanekaragaman hayati yang terkandung di dalam hutan banyak menyimpan manfaat di bidang kedokteran (pengobatan), kosmetik maupun sebagai bahan makanan.
Dari uraian di atas dapat dibayangkan betapa banyak jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara kuantitas, hutan telah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Prosentase jumlah penduduk yang berbeda antara perkotaan dan pedesaan menyebabkan jumlah masyarakat perkotaan lebih banyak yang menikmati kesejahteraan dari hutan. Sementara untuk kesejahteraan yang telah diberikan hutan kepada masyarakat secara kualitas…silahkan anda yang menyimpulkannya sendiri.
Pada akhirnya beberapa pihak menganggap hutan seperti layaknya sekeping uang logam seratus rupiah. Bagi para konglomerat kurang berharga, namun bagi masyarakat kecil sangat berharga. Demikian juga halnya dengan kesejahteraan secara ekonomi, dengan mudah diperoleh oleh para konglomerat namun sulit dinikmati oleh masyarakat kecil. (sept-04)

http://dishutkalsel.org/index.php?option=com_content&task=view&id=124&Itemid=145
Read More..

Tersesat di Subang

siang itu di terminal bis subang udara terasa panas, badan kami sudah lelah, bis ekonomi dari bandung penuh sesak, sementara bapak tua di kursi sebelah ngajak ngobrol sepanjang jalan, tentunya dengan bahasa sunda yang kental dan membuat saya melongo karena saat itu saya masih belum fasih berbahasa sunda (sampai sekarang, hehe...). ditambah lagi semalaman kami tidak tidur karena kalah berebut bangku dengan pengemis di terminal kelapa...
kami masih duduk menunggu, tapi menunggu apa tidak jelas. ya..., kami cuma duduk2 saja sepanjang siang itu. merokok sambil melamun. saya lirik arif, teman saya, dia melamun sambil senyum2 sendiri, mungkin dia sedang membayangkan gadis2 jogya yang baru ditinggalkannya. kami memang baru dari jogya, tapi kami berpisah selama seminggu di sana, dia hepi2 di sana, sementara saya pulang ke rumah karena ada selametan 40 hari bulik saya yang meninggal akibat leukimia. lamunan terus berlanjut sampai akhirnya ada yang teriak, cipunegara, cipunegara... sontak kami berdua berdiri, "cipunegara" mengingatkan kami akan nama sungai. "arah mana pak, kanan atau kiri...?" "kanan" kata calo itu. tanpa tanya2 lagi kami langsung naik ke dalam angkutan pedesaan itu.
selama perjalanan kami menikmati dalam diam hingga si kernet teriak, "pegaden, pegaden...", baru kami sadar bahwa arah yang kami ambil salah. petunjuk yang diberikan oleh bapak tua di bis tadi adalah, "sebelum masuk terminal, ambil arah kanan", sementara kami, keluar dari terminal, ambil arah kanan, jadi malah arah sebaliknya... akhirnya saya bertanya dengan kernet,
"pak, bener nih ke cipunegara, cipunegara yang mana...?".
"cipunegara, kecamatan. memangnya akang bade kamana..?"
"mau ke sungai cipunegara"
"sungai cipunegara mah panjang atuh kang...kampung apa namanya kang?"
"bantarwaru, pak"
"bantarwaru mah lewat jalan yang ke kiri, bukan yang ini kang. akang salah naik..."
oh, my god... kami berdua langsung lemes. tapi kami tetap diam saja. tiba2 cewe yang duduk di bagian depan bertanya.
"akang mau ke bantarwaru ya? ikut turun dengan saya saja nanti, kampung saya dekat dengan bantarwaru, ga sampai satu jam jalan kaki nyampe, atau nanti pake ojeg..."
sebuah penawaran yang bagus, dari cewe cantik pula, dalam keadaan bingung seperti ini pantang di sia-sia kan. tawaran itu langsung kami sambut. dan begitu turun angdes, ongkosnya kami bayarkan...tapi kok ada cowok yang ikut turun juga, jangan2... ah, persetan, paling2 saudaranya.
kami berempat menyusuri jalan tanah. arif ngobrol dengan cowok itu di depan, sementara saya dengan cewek itu agak di belakang. tak terasa telah 5 km kami berjalan, cewek itu mengeluh bahwa kakinya penat serta lecet, dan melepaskan sepatunya, dan sekarang dia telanjang kaki sehingga jalan kami menjadi lebih lambat. tak lama kemudian kami berbelok menyusuri persawahan. karena teman saya dan cowok itu berjalan jauh di depan, saya dan cewek itu jadi leluasa ngobrol, kami saling bercanda layaknya pacaran gaya pedesaan, hehe... saya lihat cowok itu cuma menoleh sekilas dengan apa yang kami perbuat. kami masih saling bercanda, kadang kami saling dorong sementara udara masih terasa panas meskipun sudah sore.
"kang, cape kang, badan keringetan nih. boleh buka baju ya...?"
kata cewek itu tiba2, tanpa menunggu jawaban saya, dia langsung buka baju dan tinggal -maaf- pakaian dalamnya saja, saya lihat badannya yang putih mulus penuh dengan keringat, wow, sexy banget...cowok yang di depan hanya diam melirik saja, dan saya lihat dia mempercepat langkahnya. saya jadi tidak enak, dan ikut mempercepat langkah, namun sekarang tanpa canda lagi (walaupun masih lirik2 menikmati tubuh bagus...)
sesampai di rumah mereka (kampung cigayeuem atau semacamnya, saya lupa), si cewek langsung menyuruh cowok itu untuk membeli es batu ke warung, sementara kami bertiga ngobrol di dalam rumah. arif lebih memilih melihat-lihat ruang tamu, tak lama kemudian dia keluar ke teras depan.
"kang, sebentar ya, saya mau ganti baju dulu, gerah nih..." kata cewek itu sambil masuk ke kamar. tak lama kemudian dia keluar kamar...
what's the hell, kalo tadi dia masih pake celana panjang jeans, sekarang dia cuma pake -maaf- pakaian dalam semua (celana kolor dan bra dari kain katun).
masih dalam kebingungan (atau terpana,,,?), sang cowok masuk sambil membawa es batu, menaruhnya di meja, melihat sepintas ke arah kami, dan...
"saya pergi dulu, nyarikan ojeg buat akang. akang istirahat dulu..." dan selanjutnya cowok itu pergi lagi.
setelah kepergian cowok itu, si cewek kembali mengajak bercanda dan menawarkan makanan, mangga, tape singkong, dll. kadang-kadang cara bercandanya terlalu menggoda. satu jam sudah berlalu, waktu yang terlalu lama untuk sekedar mencari ojeg, perasaan saya menjadi tidak enak, sementara teman saya, arif, masih di luar, sama sekali tidak mau masuk ke dalam. untuk menghilangkan rasa risih, saya mencoba menghindar dengan melihat-lihat ruang tamu.
ruang tamu yang sederhana, dengan hiasan jam dinding tua dan lukisan pemandangan yang sudah usang tergantung di dinding. di sudut ruangan ada sebuah meja, di atasnya tertumpuk buku-buku, majalah dan sebuah figura kecil berisi potret. saya mendekat mengamati potret itu, oh...sebuah potret pengantin, si cowok dan si cewek itu. jadi, mereka berdua bukanlah kakak beradik, tapi sepasang suami istri...
langsung saja saya taruh potret itu di meja dan pergi keluar. tidak peduli lagi si cewek itu memanggil-manggil. cewek itu masih mencoba menyusul keluar dan meminta kami masuk. tapi karena tidak kami hiraukan akhirnya dia masuk ke dalam rumah. kami berdua hanya berdiri mematung di luar, dan menunggu ojeg yang dijanjikan.
lumayan lama kami menunggu hingga akhirnya si cowok datang bersama ojeg. lega rasanya melihatnya datang. begitu akan berpisah, saya minta maaf kepada cowok itu atas kekhilafan saya dan meyakinkan padanya bahwa tidak terjadi apa2 selama ditinggalkannya. si cowok cuma diam sambil senyum2 saja. dan akhirnya kami pergi bersama tukang ojeg meninggalkan pasangan tersebut.
begitu kami mulai menjauh, saya tanya kepada teman saya,
"kamu sudah tau ya klo mereka itu suami istri?"
"sudah" jawab arif kalem
"kok kamu diem aja, ga kasih tau aku, coba kalo aku tadi tergoda, gimana...?"
" justru aku tadi ngasih kesempatan buat kamu, hehe..."
"sialan kamu rif..."
"tadi waktu di sawah, cowok itu cerita bahwa rumah tangganya sudah ga hamonis lagi. dia dan istrinya ingin bercerai tapi mereka ga punya alasan untuk cerai. aku ga tau klo ternyata cewek itu istrinya. aku baru sadar setelah ngliat potret pengantin di rumahnya. mungkin dengan adanya kamu bisa dijadikan alasan mereka untuk cerai. aku mau kasih tau kamu, tapi kulihat kamunya nyosor juga. ya sudah, aku keluar aja. kasih kesempatan buat kawan..."
"ah, masa sih gitu, bisa-bisanya kamu aja kali..."
"terserahlah klo ga percaya"
selanjutnya kami masih membicarakan kejadian tadi sambil menikmati perjalanan yang tersisa di sore itu, naik satu sepeda motor ojeg bertiga menyusuri jalanan tanah, pematang sawah, menyeberangi sungai, kebun dan hutan jati.
----------------------------------------------------------------------------------
saya jadi teringat pengalaman ini karena lagu mulan jamilee, "makhluk tuhan paling sexy".
btw, terlepas dari permasalahan di atas, si cewek subang itu memang bener2 sexy, hehe...
to arif : kapan kita ke bantarwaru lagi, nengok nyai-nyai kita yang di sana, hehe...
Read More..

memory ; tour java '93

perjalanan nggelandang di akhir '93 menyisakan banyak cerita, dari ribut dengan calo, tertinggal bis, rebutan bangku untuk tidur dengan pengemis di terminal kelapa bandung, makan jengkol, sesat di subang, nyuri mangga di indramayu, kehabisan bekal di jakarta, cerita cinta cirebon, dll
suatu desa di dalam hutan jati di perbatasan subang - indramayu, ternyata penduduknya masih terkebelakang di bidang pendidikan, jumlah penduduk yang lulus sltp masih bisa dihitung dengan jari, sementara yang lainnya cuma mengenyam pendidikan sd, itu pun dengan mutu yang kalah jauh dengan di kota. mereka tidak mengetahui negara ini, dalam bayangan mereka Indonesia hanyalah pulau jawa. sementara penduduk yang sepuh tidak familier dengan Soeharto, dalam pikiran mereka presiden RI adalah Soekarno. kehidupan mereka juga sangat sederhana dan apa adanya, masih jauh dari kebudayaan modern. televisi yang ada di desa tersebut hanya ada 1 buah dan cuma bisa menangkap siaran tvri. semua warganya memiliki hubungan keluarga. jumlah gadis di kampung itu sangat sedikit dibandingkan dengan... janda. yang masih gadis cuma anak2 kecil dan anak gadis yang masih sekolah, selebihnya sudah menikah atau pernah menikah walaupun umurnya baru 13th. di situ pernah sih naksir cewek yang umurnya sekitar 18-19th, cakep banget, klo cuma nike ardilla aja lewat, namanya war..., eh ga taunya doi dah punya laki, dan saat itu lagi ngurus perceraiannya yang ke-5, busyet dah... pantes aja kampung itu dijuluki produsen janda.
kebiasaan di kampung itu, klo musim panen dateng, para pemuda kampung yang "merantau" ke luar daerah, seperti subang, cirebon, bandung pada dateng untuk membantu panen sekaligus "pamer" keberhasilannya selama merantau, nah saat itulah "musim kawin" tiba. setelah panen lewat, para lelaki kembali ke perantauannya dan meninggalkan para istrinya selama beberapa bulan. karena tidak memperoleh nafkah lahir dan bathin, para istri biasanya minta cerai, begitu seterusnya yang terjadi saat itu. dan pada saat saya di sana kebetulan sedang ada proyek pembuatan jalan raya alternatif, dan para mandornya tergiur dengan kemolekan kembang2 desa, mereka "memetiknya" , menikahinya, tapi setelah itu ditinggalkan begitu saja. kasihan juga, mereka terlalu silau dengan modernisasi, mereka mudah sekali terbujuk dengan segala sesuatu yang berasal dari kota...
tapi jangan sekali-kali mengasihani di depan mereka, karena bagi mereka hal itu merupakan bagian hidupnya dan sudah dianggap sesuatu yang wajar. klo kita mengasihaninya justru dianggap menghina kehidupan mereka.
saya cuma berharap, semoga saja sekarang keadaan sudah berubah tidak seperti yang saya temui saat itu. sebenarnya saya ingin sekali berkunjung ke sana tapi masih belum sempet.
hehe...penasaran masih ada kampung yang seperti itu atau setidaknya pernah ada kampung yang seperti itu...?
coba deh klo sempet jalan2 ke haur geulis, ambil jalan ke selatan sekitar 13 km, ntar tanya aja dimana kampung produsen janda. sebagian orang di haur geulis juga tahu.
Read More..

Dayak Bahau

dalam suatu survey di long bagun, kaltim, kami ditemani oleh pemandu dari masyarakat setempat. Bapak Huvat, seorang suku dayak bahau. dalam pelaksanaan kegiatan, beliau sangat menguasai seluk beluk hutan, sungai2 yang mengalir, landscape, jenis pohon apa saja yang ada, bahkan hapal lokasi dimana tumbuh banyak pohon durian hutan, hehe... selama memandu, beliau hanya menggunakan celana pendek, tanpa baju, tanpa sepatu. perlengkapan lainnya adalah, sebilah mandau dan anjat yang selalu digendongnya. di dalam anjat tersebut terdapat tembakau dan segala kebutuhan beliau. kadang kami menitipkan barang bawaan di dalam anjat itu.
pada intinya kami semua kagum akan kemampuan beliau, sehingga suatu saat kami memberanikan diri untuk bertanya,
"Pak Huvat pernah tersesat di hutan?"
"gak pernah"
"klo kami yang tersesat di hutan, apa yang sebaiknya kami lakukan?"
"begitu kalian sadar klo tersesat, jangan kemana-mana, diam saja di tempat. biar kami saja yang mencari kalian nanti."
Pak Huvat dan orang2 kampung hapal dengan kondisi hutan di daerah ini, dengan cara menyusuri tempat terakhir terlihat ke tempat2 yang memiliki kemungkinan disinggahi oleh orang yang tersesat atau dengan cara melakukan penyisiran. biasanya 1-2 hari orang yang tersesat sudah ditemukan.
"klo kami tidak ditemukan atau tidak ada yang mencari, gimana pak?"
"cari anak sungai atau jalan"
maksud Pak Huvat adalah, di setiap lembah atau cekungan pasti akan ditemui anak sungai, ikuti saja arah aliran anak sungai tersebut, karena pasti akan bermuara di sungai yang lebih besar (sungai mahakam) yang setiap hari dilalui oleh kapal dan perahu. cara lainnya adalah dengan mencari jalan HPH, apabila sudah ditemukan, segera perhatikan kondisi jalan tersebut, apakah merupakan jalan utama yang sering dilewati yang ditandai dengan tanah yang padat dan penuh jejak ban mobil, atau jalan lama yang sudah ditinggalkan. klo yang ditemukan adalah jalan lama, maka telusurilah kedua arah jalan tersebut hingga menemukan jalan yang baru yang masih digunakan/dilewati. klo sudah ditemukan, tunggu saja, suatu saat akan ada mobil perusahaan yang lewat. atau klo mau berjalan, amatilah patok KM yang ada, berjalanlah ke arah KM nol. apabila kita tersesat di daerah dekat lokasi penebangan HPH, maka ikutilah arah suara mesin chainsaw atau suara pohon yang rebah yang ditebang, karena di sana pasti ada orang.
"Bapak tidak takut kena pacet?"
"gak, pacet klo kenyang jatoh sendiri"
pacet, binatang sejenis lintah yang berada di darat, mengisap darah hewan atau manusia sebagai makanannya. pacet yang sebesar jarum ini akan menempel pada tubuh dan memasukkan mulutnya ke dalam kulit untuk mengisap darah hingga volume tubuhnya membesar 5-10 kali. setelah itu pacet akan menjatuhkan dirinya dari tubuh korbannya. sayangnya, pacet ini memiliki semacam "enzim" atau zat yang dapat mencegah darah mengental, sehingga darah akan terus mengalir pada luka bekas gigitan pacet tersebut.
"Bapak tidak takut dengan binatang buas?"
"kita kan manusia dan bawa mandau"
apabila kita bertemu dengan binatang buas, bagaimanapun buasnya, kita adalah manusia yang memiliki akal untuk menghadapinya,apakah akan kita lawwan atau kita hindari. apalagi ditambah dengan alat bantu berupa sebilah mandau (parang) yang akan lebih memudahkan.
"nah, klo sama hantu?"
sambil tersenyum, beliau menjawab "saya kan juga hantu..."
kami semua bergidik, perlahan melirik ke arah bawah, melihat kaki Pak Huvat apakah menginjak tanah atau tidak...ah, lega rasanya, kaki yang telanjang itu masih menginjak tanah.
maksud beliau adalah, kita sebagai makhluk Tuhan tidak perlu takut dengan makhluk Tuhan lainnya. terlebih lagi kita sebagai umat beragama tidak perlu merisaukan hal tersebut.
sebuah percakapan yang singkat, dengan jawaban yang sederhana, namun terkandung nilai2 kearifan di dalamnya. saya sungguh beruntung dapat bertemu dengan beliau. seorang tua yang bijak, seorang yang ditempa oleh pengalaman dan berguru pada alam.
salut pada beliau...
Read More..

analisa kasus ilog

Analisa Kasus Illegal Logging berdasarkan Prinsip & Kriteria The Nature Consevansy

tri joko pitoyo / F2A107002
Pasca Sarjana Kehutanan Unlam

fakta / news :

"Jaringan" Kasus Illegal Logging dan Kejahatan Lingkungan

19-09-2006
Selusin pengacara mendampingi Adelin Lis saat ia diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Senin lalu. Interogasi tersangka kasus illegal logging dan sejumlah kejahatan lingkungan itu berlangsung siang hingga sekitar pukul delapan malam. "Materi pemeriksaannya masih yang ringan, belum menyentuh ke persoalan," kata M.D. Sakti Hasibuan, koordinator para kuasa hukum Adelin. Meski berada di markas polisi, penjagaan atas Adelin sungguh ketat. Polisi tak ingin kecolongan lagi. Maklum, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adelin licin berkelit, bahkan sempat kabur ke Cina, negeri leluhurnya, Februari lalu. Pemilik sejumlah usaha kehutanan di Sumatera Utara itu baru dibekuk tatkala hendak memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Cina, Kamis pekan lalu.Setelah ditangkap tangan, ayah tiga anak itu berkali-kali mencoba kabur, bahkan mengerahkan preman Beijing untuk menghajar petugas KBRI ketika mengantarnya ke Klinik Sino-German. Namun, berkat kesigapan petugas, KBRI menggagalkan aksi ini. Buron kakap itu kemudian diterbangkan ke Jakarta, lalu diboyong ke Medan untuk proses hukum.Menurut tuduhan polisi, lewat perusahaannya, PT Inanta Timber dan PT Keang Neam Development Indonesia, Adelin merugikan negara sekitar Rp 800 trilyun. Menurut hitungan pihak Departeman Kehutanan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Inanta menunggak provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp 256,5 trilyun, tak melunasi dana reboisasi Rp 23 milyar, dan kerusakan lingkungan senilai Rp 225 trilyun. Sedangkan Keang Neam, tunggakan PSDH-nya Rp 309,8 trilyun, dana reboisasi Rp 26,8 milyar, dan kerusakan lingkungan senilai Rp 202 trilyun.Atas kesalahan itu, menurut Kapolda Sumatera Utara Irjen Bambang Hendarso Danuri, Adelin Lis cs akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Korupsi, dan UU Money Laundering. "Namun saat ini kami fokus menjeratnya dengan UU Kehutanan, Korupsi, dan Lingkungan Hidup. Soal money laundering menyusul," kata Bambang.Tuduhan itu ditepis Adelin. "Semua usaha klien kami ada izinnya," ujar Sakti, pembelanya.Dalam versi Sakti, Adelin tak berniat melarikan diri. Kepergiannya ke Cina cuma menjenguk anaknya yang sedang sekolah. "Ia ke KBRI pun untuk membantu mengurus paspor anak rekannya itu," kata Sakti. Tapi pihak KBRI malah mengontak Jakarta dan menemukannya dalam deretan daftar pencarian orang. Setelah ditangkap, masih dalam versi Sakti, Adelin tak pernah berusaha kabur. Insiden di Klinik Sino-German, katanya, hanya salah paham antara teman-teman Adelin dan petugas KBRI.Apa pun, Adelin kini telah di tangan polisi. "Raja kayu" yang mengeruk duit melalui perusahan Inanta Timber dan Keang Neam sejak 1970-an. Keduanya anak perusahaan PT Mujur Timber, produsen kayu lapis. Mujur Timber didirikan keluarga Lis sejak 1970-an. Seluruh saham PT Mujur Timber dipegang keluarga Lis.Mujur Timber telah beranak-pinak. Antara lain PT Gruti Lestari Pratama di Pulau Nias dan PT Mitra Wana Lestari di Kabupaten Labuhanbatu, serta perusahaan pengolah hasil hutan di Aceh dan Riau. Inanta Timber, sejak 15 Maret 2001, mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada areal hutan seluas 40.610 hektare di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sedangkan Keang Neam pada 30 September 1999 berhak atas hutan di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, seluas 58.590 hektare.Dalam beroperasi, kedua perusahaan itu melakukan penyimpangan rencana kerja tahunan (RKT); baik dalam memanfaatkan hasil hutan kayu maupun pelaksanaan reboisasinya. Mereka juga menggarap lahan jauh melebihi haknya. Parahnya lagi, lahan yang sudah digunduli tak direboisasi, tapi dijadikan kebun sawit. Aksi nakal ini terendus berkat operasi hutan lestari yang dilakukan Polda Sumatera Utara di perairan Sibolga, 23 Januari lalu.Ketika itu, polisi menangkap tongkang, ditarik KM Mutim Express, yang berisi 552 batang kayu gelondongan tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Muatan itu diduga berasal dari penebangan ilegal yang dilakukan perusahaan Inanta Timber dan Keang Neam. Selanjutnya, polisi menemukan 840 batang kayu milik Inanta dan Keang Neam di tempat pemotongan kayu Mujur Timber di Sibolga.Pucuk pimpinan Keang Neam dan Inanta, Adelin Lis, Adenan Lis (adik Adelin); dan warga negara Korea Selatan, Lee Soek Man, dijadikan tersangka. Namun mereka kabur sejak Februari 2006. Dari operasi itu, diringkus pula lima tersangka lain yang tiga di antaranya telah menerima vonis Pengadilan Negeri Sibolga, 7 Agustus lalu.Mereka adalah Kepala Seksi Legalitas Dinas Kehutanan Madina, Nirwan Rangkuti, yang divonis 10 bulan penjara karena memalsukan SKSHH bersama Manajer Lapangan Keang Neam, Susilo Setiawan, yang diganjar delapan bulan penjara. Sedangkan Yosmel Purba, nakhoda KM Mutim Express, dinyatakan bebas. Bahkan hakim menyatakan tak ada bukti illegal logging. Vonis ini membuat Kejaksaan Negeri Sibolga menyatakan kasasi.Dua tersangka lain, yakni Kepala Sub-Bidang Bina Produksi Dinas Kehutanan Madina, M Tohir, dan pejabat pos pengamanan laut Batang Gadis, Madina, Zainal Abidin, masih dalam proses penyelidikan. Untuk mengurai kasus ini, polisi berencana memeriksa Bupati Madina, Amru Helmy Daulay, sebagai pemberi rekomendasi RKT, tapi masih menunggu izin presiden.Sigit Indra, dan Rosul Sihotang (Medan)http://www.gatra.com/artikel.php?id=97923



Analisa kasus berdasarkan 7 prinsip dan 18 kriteria The Nature Consenvasy

Perusahaan HPH yang dimiliki oleh Adelin Lis telah memiliki ijin yang sah dari Menteri Kehutanan dan ijin pemanenan (RKT) yang disahkan oleh Dinas Kehutanan. Namun dalam pelaksanaan penebangan di lapangan dilakukan pada lokasi yang tidak diijinkan, selain itu pihak perusahaan juga melakukan pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah, serta tidak memenuhi kewajiban membayar iuran PSDH/DR. hal ini merupakan suatu pelanggaran di bidang kehutanan.
Berdasarkan prinsip dan kriteria The Nature Consenvasy, hal ini melanggar beberapa kriteria, yaitu ;

Prinsip 4 Perundangan dan Peraturan Mengenai Pemanenan Kayu, kriteria 4.2 Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku.

Prinsip ini dilanggar oleh perusahaan dalam kegiatan penebangan pada lokasi yang tidak sesuai dengan ijin RKT yang disahkan oleh Dinas Kehutanan dan tidak melakukan kegiatan penanaman pada lokasi bekas tebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur (TPTI) yang berlaku.

Prinsip 5 Pungutan Kehutanan, kriteria 5.1 Perusahaan membuktikan telah melunasi semua provisi dan pajak yang berlaku, yang meliputi perijinan unit pengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya.

Prinsip ini dilanggar oleh perusahaan karena menunggak kewajiban membayar iuran kehutanan berupa PSDH/DR.

Prinsip 6 Identifikasi Balak, Pemindahtanganan, dan Angkutan, kriteria 6.1 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik.
Prinsip 6 Identifikasi Balak, Pemindahtanganan, dan Angkutan, kriteria 6.2 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar.

Kedua prinsip ini dilanggar perusahaan karena mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah.


Dengan melanggar 4 kriteria tersebut, maka kasus Adelin Lis termasuk dalam kategori ilegal logging.

Read More..

analisa kasus ilog

Analisa Kasus Illegal Logging berdasarkan Prinsip & Kriteria The Nature Consenvasy

Tri Joko Pitoyo / F2A107002
Pasca Sarjana Kehutanan Unlam

fakta / news :

Jutaan Kubik Kayu Merbau Papua Akibat 'Illegal Loggging' Tak Terungkap
Kapanlagi.com - Selama ini jutaan meter kubik kayu Merbau yang diselundupkan secara ilegal ke luar negeri ternyata tidak atau belum terungkap.
"Pengusaha (kayu) ilegal menebang dan membawa kayu Merbau asal Propinsi Papua ke Pelabuhan Zhanziang di Cina," kata Hari Gunawan, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak, seperti dilansir Kantor Humas Institut Pertanian Bogor (IPB), Jumat (13/05).
Hal itu diungkapkan pada acara Kajian Kontemporer Dunia Kehutanan dan pemutaran film The Last Fronteir, di Ruang Darmaga 1 Fakultas Kehutanan (Fahutan) IPB.
Film yang dibuat oleh LSM Telapak ini berisi dokumenter kronologis illegal logging kayu Merbau.
Menurut Hari Gunawan, kayu Merbau memiliki nilai jual tinggi. Pohon jenis ini di Malaysia sudah habis populasinya. Sedangkan di Propinsi Papua kayu ini sangat melimpah ruah.
"Sementara di wilayah barat Indonesia meributkan kasus illegal logging. Para pengusaha kayu ilegal mengalihkan usahanya ke hutan Papua yang masih perawan dan belum mendapat perhatian serius," kata alumni Fakultas Kehutanan IPB angkatan 94 ini.
Para pengusaha itu, menggunakan surat izin palsu atas nama pengusaha Malaysia yang direkayasa. "Berdasarkan film itu, dalam operasinya mereka di-backing oleh oknum aparat militer dan pemerintah setempat, sehingga seolah-olah kegiatan penebangan itu legal," katanya.
"Untuk semakin menguatkan mereka, menggunakan kapal berlabel Malaysia," kata pria kelahiran Kalimantan Tengah 10 Oktober 1976.
Ia menjelaskan, harga kayu Merbau di Papua sebesar 10 dolar AS per meter kubik. Tapi di Cina kayu Merbau melonjak menjadi 270 dolar per meter kubik.
Rata-rata kayu yang ditebang berdiameter satu meter atau berusia 90 hingga 100 tahun.
Di sana kayu Merbau diolah menjadi lantai rumah. Sekitar 25.000 meter kubik lantai rumah berbasis kayu Merbau diekspor ke Inggris, Kanada dan Amerika Serikat.
"Dari jumlah itu 70 persen nya diekspor ke Kanada dan Amerika Serikat. Permintaan lantai kayu Merbau meningkat, akibatnya illegal logging di Papua makin marak. Kondisi hutan Papua saat ini cukup mengkhawatirkan," katanya.
Terkait masalah ini, Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (BEM Fahutan IPB), Herdiasyah mengungkapkan illegal logging memiliki dampak negatif yang luar biasa.
"Dari aspek ekologi terjadi banjir, erosi, tanah longsor dan hilangnya penyanggga air serta ketidakseimbangan lingkungan akibat musnahnya hutan," katanya.
Sementara itu, dari segi politik, ketidakpastian dan ketidaktegasan hukum tentang illegal logging mengakibatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional buruk.
"Hal ini menyebabkan investor enggan menanam modalnya ke Indonesia," katanya.
Beberapa solusi untuk mengatasi illegal logging, kata dia, diantaranya, segera dilaksanakan revisi amandemen UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang disesuaikan dengan realita sekarang, mengangkat isu illegal logging dalam forum-forum internasional.
Selain itu, partisipasi aktif stakeholder dalam pengawasan kasus illegal logging, peningkatan profesionalisme, moral dan kapabilitas penegak hukum. (*/lpk)




Pembahasan (analisa kasus) :

Berdasarkan berita tersebut di atas, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan prinsip dan kriteria yang dikembangkan oleh The Nature Consevansy, antara lain adalah :

1. Ijin palsu. Dengan adanya ijin palsu maka segala yang berkaitan dengan kawasan dan perijinannya akan menjadi tidak sah. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria ;
a. Prinsip 1, kriteria 1.1 Areal HPH, IUPHHK, HPHTI atau lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani harus terletak di kawasan hutan tetap negara. Pembukaan lahan yang terkait dengan kegiatan non-kehutanan yang disahkan secara nasional atau disahkan oleh pemerintah kabupaten hanya boleh terletak di luar kawasan hutan tetap negara.
b. Prinsip 1, kriteria 1.2 Perusahaan memegang ijin untuk memanen kayu pada Unit Pengelolaan Hutan yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
c. Prinsip 1, kriteria 1.3 Terdapat Rencana dari Unit Pengelolaan Hutan yang memenuhi aturan pemerintah.
d. Prinsip 4, kriteria 4.1 Rencana pemanenan pada unit pengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan areal yang harus dilindungi
e. Prinsip 4, kriteria 4.2 Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku
f. Prinsip 5, kriteria 5.1 Perusahaan membuktikan telah melunasi semua provisi dan pajak yang berlaku, yang meliputi perijinan unit pengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya.
g. Prinsip 6, kriteria 6.1 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik.
h. Prinsip 6, kriteria 6.2 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar.
i. Prinsip 6, kriteria 6.3 Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah

2. Kapal berbendera Malaysia. Pengangkutan hasil hutan diselundupkan ke Malaysia dengan bantuan aparat militer dan pemda, sehingga seolah-olah kegiatan penebangan dan pengangkutan tersebut legal. Usaha ini tentunya menggunakan dokumen yang dipalsukan. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria ;
a. Prinsip 6, kriteria 6.1 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik
b. Prinsip 6, kriteria 6.2 Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar
c. Prinsip 6, kriteria 6.3 Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah
d. Prinsip 7, kriteria 7.1 Fasilitas pengolahan kayu dan organisasi yang menangani perdagangan atau ekspor hasil hutan memenuhi persyaratan legal untuk kegiatannya
e. Prinsip 7, kriteria 7.2 Organisasi yang bergerak dalam pengapalan hasil hutan untuk ekspor dapat menunjukkan pemenuhan terhadap peraturan pemerintah

3. Penebangan secara ilegal (tidak terencana), hal ini tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria ;
a. Prinsip 2, kriteria 2.2 Perusahaan melindungi jenis-jenis terancam sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8/1999 yang ruang jelajah atau habitatnya berada di Unit Pengelolaan Hutan
b. Prinsip 4, kriteria 4.1 Rencana pemanenan pada unit pengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan areal yang harus dilindungi
c. Prinsip 4, kriteria 4.2 Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku



Kesimpulan :

Berdasarkan pembahasan di atas, ternyata terdapat ketidaksesuaian dengan salah satu dan atau beberapa kriteria maka kasus Papua termasuk dalam kategori Ilegal Logging berdasarkan Prinsip dan Kriteria The Nature Consevansy
Read More..

Kamis, 11 Desember 2008

punan 2

Tabang

Suatu ketika di akhir tahun 90-an, saya berkesempatan jalan dalam rangka survey ke daerah Tabang di Kabupaten Kutai. Saat itu kami mengunjungi suatu desa di hulu sungai Belayan yang merupakan desa binaan dari suatu HPH di hulu kecamatan Tabang. Secara administrasi, warga desa tersebut berjumlah kurang lebih 50 kk dan berasal dari suku dayak Punan. Rupanya desa itu dibangun dalam rangka program “merumahkan” anggota suku Dayak Punan yang hidup secara nomaden di hutan dan mengembangkan pertanian menetap (ladang) serta peternakan. Kegiatan lain untuk menunjang kebutuhan rumah tangga yang dikembangkan adalah kerajinan anyaman tikar. Pada saat itu, desa tersebut telah berumur sekitar 7 tahun.
Pada saat kami berkeliling desa, yang saya saksikan hanyalah kaum perempuan, anak-anak dan orang tua, tidak nampak seorang pun pemuda. Nampak juga beberapa rumah yang kosong dan terlihat sudah lama tidak didiami. Menurut penjelasan petugas perusahaan yang mendampingi kami, para pemuda desa tersebut pergi ke hutan untuk berburu dan mencari sarang burung wallet – yang saat itu sedang booming-. Sementara beberapa keluarga telah kembali ke hutan untuk nomaden, dan rumah jatah yang ada ditinggalkan begitu saja dan suatu saat nanti kembali ke desa untuk beberapa hari, demikian seterusnya. Ternyata mereka masih belum dapat sepenuhnya meninggalkan kehidupan nomaden dan menetap di desa. Ternyata rumah di desa tersebut telah beralih fungsi menjadi “rumah singgah”.
Program pertanian yang dilakukan ternyata juga tidak berhasil. Areal yang mulanya diperuntukkan untuk tanaman padi, saat itu hanya berupa alang-alang dengan beberapa tanaman palawija yang tidak terawat. Hanya ada sepetak lahan yang nampak subur dengan berbagai macam jenis tanaman sayuran dan palawija. Dan ternyata lahan itu dikerjakan oleh para petugas perusahaan yang kebetulan berasal dari suku Jawa. Ternyata sangat sulit untuk merubah budaya yang ada. Suku punan tidak terbiasa bercocok tanam. Mereka terbiasa hidup dari alam dan mengambil apa yang telah tersedia oleh alam. Mereka selama ini telah dimanjakan oleh alam. Kekayaan alam berada di sekeliling mereka.
Demikian juga dengan program peternakan. Dapat dikatakan gagal total. Pihak perusahaan mencoba mengembangkan ternak kambing. Namun kambing yang didatangkan dari samarinda justru mati karena stress dikejar-kejar setiap saat oleh sekawanan anjing pemburu milik para warga. Rupanya anjing pemburu suku Punan belum pernah bertemu dengan kambing, dan mengira kambing-kambing tersebut merupakan hewan buruan.
Kerajinan anyaman tikar juga tidak berkembang dengan baik. Hal ini karena proses pemasaran yang kurang. Para konsumen merasa kecewa dengan ukuran yang tidak sesuai dengan yang telah dipesan. Sebenarnya hal ini terjadi karena adanya salah pengertian atau atau ketidaksamaan persepsi. Dalam persepsi kita ukuran “satu kilan” adalah panjang telapak tangan antara ibu jari hingga jari kelingking yang direntangkan, namun ukuran “satu kilan” yang berlaku pada suku Punan adalah panjang antara ibu jari hingga ujung jari telunjuk yang direntangkan. Demikian juga dengan ukuran “depa” menurut persepsi kita adalah panjang antara ujung jari sebelah kanan dan kiri pada dua tangan yang direntangkan, sementara ukuran “depa” yang berlaku pada suku Punan adalah jarak antara ujung jari tangan yang direntangkan hingga bahu sebelahnya. Dengan demikian ukuran yang berlaku secara umum dengan suku Punan tidak sama, dan ukuran yang berlaku pada mereka cenderung lebih pendek. Hal inilah yang membuat konsumen yang memesan anyaman tikar merasa kecewa.

Berau

Satu lagi desa pemukiman suku Punan yang saya kunjungi di pedalaman Kabupaten Berau. Kejadian yang hamper sama juga terjadi pada desa tersebut. Meskipun jumlah penduduk yang menetap lebih banyak. Di desa ini saya bertemu dengan petugas klinik kesehatan (mantri) yang telah bertugas hampir 5 tahun.
Dalam obrolan kami, beliau bercerita bahwa selama bertugas di desa tersebut, beliau tidak pernah sama sekali menyuntik seorang pun penduduk maupun membuat resep obat untuk penyakit yang “berat”. Selama ini, beliau hanya memberikan obat untuk sakit flu atau gatal2.
Hal yang terlintas di benak saya saat itu adalah tidak mungkin penduduk di desa tersebut sehat2, pasti pernah terjadi beberapa kasus penyakit malaria dan semacamnya. Kemungkinannya adalah klinik tidak memiliki stok obat yang cukup atau bahkan kemampuan sang mantri yang perlu dipertanyakan.
Sesaat sang mantri tersenyum penuh arti. Dan selanjutnya meneruskan ceritanya bahwa penduduk, para suku Punan tersebut, tidak mempercayai kemampuan seorang mantri. Mereka lebih percaya kepada kemampuan alam. Mereka tidak akan berobat kepada mantri, kecuali untuk sakit flu atau gatal2. Untuk penyakit yang lebih berat mereka akan masuk ke hutan untuk mencari daun, buah, akar2an, dll yang akan digunakan sebagai obat. Kadang kala mereka melakukan ritual tradisional berupa tarian penyembuhan (tari belian), melalui tarian ini sang dukun meminta kesembuhan kepada dewa, sehingga akan memperkuat sugesti si pasien untuk sembuh. Dan ternyata hampir semua kasus penyakit yang terjadi di desa tersebut dapat disembuhkan.
Saya pun bertanya kpada sang Mantri, kalo memang tidak ada yang dikerjakan di desa ini, mengapa ia justru betah dan mampu bertahan selama hamper 5 tahun di desa tersebut. Sebuah desa di tengah hutan di pedalaman Berau.
Sang Mantri lagi2 tersenyum, “saya penasaran dengan obat2 tradisional mereka. Saya ingin ‘mencuri’ ilmu mereka. Saya sudah membuat catalog tentang obat2 tradisional, tapi hingga saat ini masih sedikit, karena mereka tidak mau memberitahukan secara langsung. Mereka hanya berpesan agar saya lebih memperhatikan perilaku alam. Pernah mereka memberitahu obat untuk suatu jenis penyakit, tapi saya yang tidak tahu jenis tanamannya serta cara pengolahannya karena menggunakan bahasa daerah mereka. Makanya saya lebih memilih untuk terjun secara langsung dan mengamati mereka saat mencari bahan dan mengolahnya menjadi obat”.
Sang Mantri juga bercerita apabila ada seorang perempuan yang akan melahirkan, maka ia dan suaminya akan masuk hutan, dan keesokan harinya sudah kembali bersama bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat tanpa sedikit pun tindakan medis, hanya dengan memanfaatkan daun2an atau akar2an dari hutan. Namun sayangnya sang Mantri juga belum mengetahui jenis tanaman yang digunakan. Saat ditanyakan kepada sang dukun, sang dukun hanya menyuruhnya untuk mengamati perilaku sejenis ular. Jenis ular ini mengkonsumsi suatu jenis tanaman yang diyakini oleh sang dukun memiliki zat atau resin yang mampu membantu elastisitas otot rahang dan tubuh ular pada saat menelan tubuh mangsanya yang lebih besar. Jenis tanaman tersebutlah yang digunakan oleh suku Punan untuk memperlancar kelahiran.
Entah benar atau tidak saya tidak tahu, yang saya tahu – mungkin tanpa bantuan tanaman apa pun - ular memang memiliki otot yang elastis dan kuat. Tapi yang jelas, selama ini suku Punan menggunakan jenis tanaman tersebut untuk membantu kelancaran saat melahirkan, dan hal tersebut ternyata berhasil. Ah, saya jadi bingung…
Sungguh sesuatu hal yang sangat mengagumkan, di balik kesederhanaan hidup, ternyata suku Punan telah mengembangkan cara pengobatan yang dari alam. Mereka mengamati kejadian alam, mempelajarinya dan menerapkan bagi kehidupan. Sesuatu hal yang tidak pernah terpikirkan oleh saya, sesuatu perilaku yang perlu dicontoh. Kita perlu belajar banyak dari kearifan lokal masyarakat.
Dan sungguh mulia dedikasi sang Mantri, beliau rela bertahan di desa pedalaman bersama masyarakat lokal untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Sayangnya hingga saat ini saya tidak pernah lagi mendengar kabar beliau. Semoga saya beliau dalam keadaan sehat dan telah merampungkan “katalog obatnya”, serta disebarkan kepada masyarakat luas.
Read More..

punan 1 - pesta durian

Suku dayak punan adalah salah satu suku dayak yang ada di Kalimantan Timur. Menurut pendapat masyarakat, suku ini masih hidup primitif di tengah hutan dan tinggal di dalam gua. Masih menurut kabar, mereka memiliki ekor dan kadang bersifat kanibal. Tentunya kabar tersebut hanya merupakan cerita rakyat yang tidak benar. Namun semua itu karena suku ini sangat jarang ditemui dan kadang bersifat misteri.
Dalam suatu survey di hulu sungai Wahau di kab. Kutai pada tahun 1996, saya pernah bertemu dengan satu keluarga suku punan. Saat itu tengah hari dan tim kami sedang beristirahat. Dari terdengar lolongan anjing bersahutan, dan tak lama kemudian secara tiba-tiba, seorang suku punan dan anak lelakinya sudah ada di dekat kami. Potongan tubuh mereka sedang namun menunjukkan tubuh yang sehat dengan otot-otot yang terlatih. Tidak ada ekor. Raut muka keduanya khas suku dayak namun sedikit agak tirus. Kulitnya putih pucat dan agak kotor berlumpur. Mereka berdua bertelanjang dada dan tanpa alas kaki. Celana pendeknya sudah lusuh tidak jelas warna aslinya. Keduanya membawa senjata berupa sebilah parang dan sumpit panjang. Di pinggang anaknya tergantung sebuah tabung bambu untuk wadah anak sumpit – tentunya di dalam wadah bambu tersebut terdapat banyak anak sumpit yang terendam dalam racun yang mematikan -. Sebuah anjat – anyaman rotan berbentuk tas – yang tersandang di punggung sang ayah terlihat penuh dengan bekal, entah apa isinya.
Pada mulanya saya kaget dan takut teringat dengan cerita-cerita yang sudah kami dengar. Namun karena orang punan tersebut tersenyum kepada kami, maka saya memberanikan diri untuk menyapa. Sebelumnya teman tim saya berbisik agar saya menyembunyikan barang-barang berharga, karena apabila mereka memintanya, maka kami tidak boleh menolak. Saya tidak memikirkan hal tersebut, karena barang saya hanya berupa sebungkus rokok dan korek zippo, buku catatan pekerjaan serta sebungkus nasi untuk makan siang, tidak ada yang berharga. Dan seandainya mereka meminta salah satunya, maka saya juga akan meminta sebilah parangnya, sebilah parang mandau suku punan. Dan saya justru sangat menginginkannya.
Komunikasi yang terjadi di antara kami terjadi dengan menggunakan bahasa Indonesia patah-patah diselingi dengan bahasa tarzan. Menurut keterangan mereka yang berhasil saya tangkap adalah mereka sekeluarga sedang berburu dan sekaligus mencari buah hutan. Tempat tinggal mereka di suatu tempat yang masuk dalam kab. Berau yang jauhnya sekitar dua hari menggunakan perahu dayung tanpa mesin. Anak sulung bersama ibunya ada di dalam hutan beserta rombongan anjing sedang mencari babi hutan. Sedangkan dia dan anak keduanya mencari buah hutan. Anak ketiganya ada di pinggir sungai menunggu perahu dan pondok yang dibangun sementara mereka berburu di daerah ini. Suku punan hidup dari berburu dan mencari buah. Mereka hapal dengan lokasi buruan dan lokasi yang banyak terdapat pohon buah. Namun mereka hanya mengambil sesuai kebutuhan mereka saja. Berhubung saya tidak terlalu lapar, maka nasi bungkus saya serahkan pada mereka. Nampak oleh saya bahwa mereka sangat senang. Namun nasi bungkus itu tidak segera dimakan, tapi dimasukkan ke dalam anjat. Akan dimakan bersama keluarga, katanya.
Sesaat kemudian kami berbincang lagi hingga terdengar gonggongan anjing bersahutan dari arah bukit. Si anak langsung lari ke arah bukit, semantara sang ayah hanya berdiri sambil menegakkan kepala berusaha mendengar suara gonggongan dengan lebih seksama. Anjing-anjing saya mengepung dua ekor babi, katanya kemudian. Dan selanjutnya dia pun segera berlari menyusul anaknya.
Sepeninggalan mereka kami melanjutkan pekerjaan. Namun baru satu jam berjalan kami bertemu mereka lagi. Dalam hati kami bertanya-tanya, ada apa lagi mereka muncul di depan kami. Kali ini mereka muncul berempat, si ibu dan kedua anaknya berada di belakang, sementara sang ayah menghampiri kami. Kemudian dia mengatakan bahwa buruannya berhasil ditangkap, meskipun hanya seekor. Dia juga bercerita bahwa nasi bungkus yang saya berikan telah mereka makan bersama dan disisakan sedikit untuk anaknya yang tinggal di pondok. Rupanya mereka masih ingat dengan salah satu anggota keluarganya, namun tidak memikirkan kemungkinan nasi tersebut basi sesampai di pondok. Selanjutnya dia mengucapkan terima kasih kepada saya dan menawarkan daging buruan dan buah rambutan yang berhasil dikumpulkan. Teman tim saya menolak dengan halus karena buah rambutan tersebut telah bercamur dengan darah dan daging babi. Sementara saya hanya mengambil rambutan beberapa buah saja. Selanjutnya dia menunjuk-nunjuk ke arah lembah dan mengatakan bahwa di tempat tersebut terdapat beberapa pohon durian dan dia telah mengumpulkan beberapa buah dan ditinggalkan untuk kami. Di akhir perjumpaan, dia mengucapkan terima kasih lagi, demikian juga si ibu dan kedua anaknya di kejauhan mengucapkan terima kasih dengan cara melambai sambil tersenyum.
Ah, rupanya mereka kembali menemui kami hanya untuk mengucapkan terima kasih atas sebungkus nasi dan berusaha membalasnya. Meskipun kehidupan mereka primitif, namun hati mereka masih murni. Hanya sebungkus nasi, namun mereka membalasnya dengan sekerat daging buruan dan setumpuk buah rambutan –yang tidak kami ambil – serta setumpuk buah durian. Sore itu kami pesta buah durian sampai kenyang di lembah.
Read More..

Rabu, 10 Desember 2008

analisa kasus

Analisa Kasus Illegal Logging berdasarkan Prinsip & Kriteria The Nature Consenvasy

tri joko pitoyo / F2A107002
Pasca Sarjana Kehutanan Unlam

fakta / news :

Buron Pembalak Hutan Diminta Menyerah

Selasa, 08 April 2008
Ratusan miliar rupiah kekayaan negara hilang setiap hari.JAKARTA -- Menteri Kehutanan M.S. Kaban meminta dua buron kasus pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, menyerahkan diri. "Saya harap Auon dan As segera menyerah," kata Kaban di Jakarta kemarin. Apalagi Rubianto Tan, salah satu cukong, sudah ditangkap dan tersangka lain sedang diperiksa oleh Markas Besar Kepolisian RI. Permintaan Kaban atas dua buron ini terkait dengan hasil operasi diam-diam tim Markas Besar Polri pada pertengahan Maret lalu. Hasil operasi tim yang beranggotakan 45 personel Brimob itu mencengangkan. Sebanyak 19 kapal layar motor dan tiga kapal motor diringkus di Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.Belasan kapal itu mengangkut 12 ribu meter kubik kayu olahan kelas wahid, seperti bangkirai. Nilai kayu yang akan diselundupkan ke Kuching, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, itu mencapai Rp 208 miliar!Hasil tangkapan besar ini membuat Kepala Polri Jenderal Sutanto dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban geleng-geleng kepala saat terjun ke lokasi pada 3 April lalu. Selain besarnya tangkapan, mereka yang terlibat dalam kasus ini tak kepalang tanggung. Ada aparat kepolisian, bupati, jaksa, hakim, pejabat dinas kehutanan, politikus lokal, sampai cukong di Ketapang dan Kuching. "Kami tidak main-main," kata Jenderal Sutanto.Kasus ini tak mungkin terjadi kalau aparat tak main mata dengan pembalak. Keterlibatan aparat, kata Kaban, terungkap dari hak pengusahaan hutan (HPH) palsu yang dikeluarkan bupati untuk PT AK. Mafia kayu makin subur karena para cukong, seperti Goh Ai Siong, A Un, Dian Williantoro, dan Freddy Lie, didukung tokoh dan panglima adat.Seorang sumber Tempo mengungkapkan, agar sinergi mafia kayu ini kuat, para cukong mendukung Adi Murdiani sebagai calon Wakil Bupati Kayong Utara dalam pemilihan bupati pada 5 Mei nanti. "Semua pemain kayu berada di belakang dia," katanya. Berpasangan dengan Citra Duani, dia didukung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bintang Reformasi.Citra Duani membantah tudingan yang dialamatkan kepada calon wakilnya tersebut. "Semua itu fitnah untuk menyerang saya," kata Citra saat mengikuti penentuan nomor urut pemilihan di kantor komisi pemilihan umum daerah di Kayong Utara. Ketidakhadiran Adi Murdiani, kata dia, karena sedang ada urusan. Yang pasti, partai pendukungnya akan menyiapkan tim advokasi.Namun, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Ishak membenarkan peran Adi. Dialah yang melobi pejabat lokal agar meloloskan kayu dari Ketapang ke Kuching. "Semacam pemberi uang amploplah," katanya setelah buron Adi dibekuk pada 4 April lalu. Polisi juga mendapati salah satu kapal yang ditangkap di Sungai Pawan ternyata milik Adi.Lobi Adi yang bisa merambah aparat lokal ini membuat Jenderal Sutanto dan Menteri Kaban sebagai atasan jadi geregetan. "Jangan ada yang dilepaskan, semua harus digulung," kata Kaban. Sehari setelah kedatangan dua petinggi ini, Kepala Dinas Kehutanan Ketapang Saiful H. dan dua anak buahnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Polres Ketapang Akhmad Sun'an juga diperiksa oleh tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.Bersih-bersih mafia kayu ini rupanya tak berhenti sampai di Ketapang. Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani, yang ikut turun ke Ketapang, beralih tempat. Setelah Kalimantan Barat digarap, kini giliran Polda Kalimantan Timur yang menjadi tujuan pemeriksaan.Bersama tim yang beranggotakan delapan orang, Yusuf Manggabarani memeriksa Polda Kalimantan Timur dan 13 kepolisian resor di wilayah ini sejak 2 April lalu. "Semuanya diperiksa," kata juru bicara Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar I Wayan Tjatra di Balikpapan. Hari ini, pemaparan publik hasil pemeriksaan pejabat polisi ini akan digelar. HARRY DAYA SG WIBISONO PURBORINIFulus Mengalir Sampai JauhBisnis kayu hasil pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, memang legit. Jalur perdagangan kayu ilegal Ketapang-Kuching di Negara Bagian Sarawak, Malaysia, menebarkan duit beratus-ratus miliar. Tak aneh bila deretan mereka yang ingin menikmati fulusnya merentang panjang dari polisi, jaksa, hakim, bupati, aparat dinas kehutanan, cukong, sampai politikus lokal.Praktek yang terjadi di Ketapang tak lepas dari sosok Andrew Wong dan Benny Wong. Dua cukong kayu di Malaysia inilah yang menyediakan dana untuk membabat hutan di Kalimantan Barat. Dua cukong ini memesan kayu melalui Auon dan As, yang beroperasi di Ketapang. "Auon dan As masih jadi buron," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Ishak.Dua buruan polisi inilah yang bertugas mengumpulkan kayu tebangan dari Kalimantan Barat. Mereka diduga berkongsi dengan Adi Murdiani, calon Wakil Bupati Kayong Utara, yang bertugas melobi pejabat lokal. Kepada polisi, Adi mengaku memberi amplop agar urusan kayu bisa beres. Jika urusan di level ini selesai, biasanya kapal-kapal pengangkut kayu siap berlayar melalui Sungai Pawan di Ketapang.Berdasarkan temuan Markas Besar Kepolisian RI, kayu olahan itu berasal dari kawasan hulu Sungai Sandai, empat jam perjalanan dari Ketapang. Kayu itu digergaji di lokasi dan diangkut dengan kapal klotok untuk ditimbun di sawmill di pinggir Sungai Pawan. Kayu ini bisa keluar setelah ada surat daftar kayu olahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan. "Praktek ini sudah berjalan tiga tahun," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko.Menurut pengakuan seorang tersangka, setiap kapal dengan muatan 800 meter kubik kayu dikenai uang "retribusi" Rp 120 juta. Kapal ini berlayar menuju Pelabuhan Sematan di Malaysia. Di pelabuhan ini ada perusahaan kayu milik seorang pejabat senior di Sarawak. "Setiap hari ada 30 kapal ke Malaysia," kata Bambang.Informasi dari senior liaison officer Mabes Polri di Malaysia mengungkapkan harga satu meter kubik kayu bangkirai di pasar internasional mencapai Rp 18 juta. Jika ada 30 kapal per hari dengan muatan 800 meter kubik, kekayaan Indonesia yang hilang Rp 432 miliar per hari atau Rp 12,96 triliun per bulan. Uang inilah yang membuat cukong di Malaysia makmur. HARRY DAYAKronologi Kasus Ketapang14 Maret
· Operasi rahasia pemberantasan illegal logging dimulai.
· 19 kapal pengangkut kayu ditangkap di Sungai Pawan, Ketapang.
15 MaretCalon Bupati Kayong Utara, Adi Murdiani, ditetapkan sebagai buron.23 MaretKepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Ahmad Sun'an diganti oleh Ajun Komisaris Besar Gustav Leo.1 AprilDirektur Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri turun ke Ketapang.

3 April
· Kepala Polri Jenderal Sutanto dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban meninjau hasil tangkapan kayu di Ketapang.
· Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani memeriksa Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan 13 polres.
4 April
· Kepala Dinas Kehutanan Ketapang Saiful H. ditangkap bersama dua anak buahnya.
· Adi Murdiani ditangkap di daerah Jungkat, Kabupaten Mempawah.


Analisa kasus berdasarkan 7 prinsip dan 18 kriteria The Nature Consevansy


Prinsip 1: Penguasaan Lahan dan Hak Pemanfaatan

Kriteria 1.1:
Areal HPH, IUPHHK, HPHTI atau lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani harus terletak di kawasan hutan tetap negara. Pembukaan lahan yang terkait dengan kegiatan non-kehutanan yang disahkan secara nasional atau disahkan oleh pemerintah kabupaten hanya boleh terletak di luar kawasan hutan tetap negara.

Bupati menerbitkan ijin HPH palsu kepada PT. AK

Kriteria 1.2:
Perusahaan memegang ijin untuk memanen kayu pada Unit Pengelolaan Hutan yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Meskipun Unit Pengelolaan memiliki ijin RKT dan memperoleh jatah tebangan yang disahkan oleh Dinas Kehutanan setempat, namun karena ijin HPH yang palsu, maka ijin RKT tersebut menjadi tidak sah.

Kriteria 1.3:
Terdapat Rencana dari Unit Pengelolaan Hutan yang memenuhi aturan pemerintah

Meskipun Unit Pengelolaan telah menyusun rencana kegiatan yang telah memenuhi aturan pemerintah, namun karena ijin HPH yang palsu, maka dapat dipastikan rencana tersebut tidak pernah direalisasikan.


Prinsip 2: Dampak Fisik, Sosial, dan Lingkungan
Kriteria 2.1:
Perusahaan telah melaksanakan penilaian fisik, sosial, dan lingkungan untuk kegiatan operasi dan/atau fasilitas penpolahannya dengan menggunakan proses AMDAL sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No. 27/1999.

Kemungkinan yang ada, Unit Pengelolaan tidak pernah mengantongi dokumen AMDAL. Namun apabila terdapat dokumen AMDAL, maka dapat dipastikan bahwa AMDAL tersebut hanya untuk formalitas dan tidak pernah dilakukan karena areal pengelolaan yang tidak jelas (palsu)

Kriteria 2.2:
Perusahaan melindungi jenis-jenis terancam sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8/1999 yang ruang jelajah atau habitatnya berada di Unit Pengelolaan Hutan.

Karena ijin Unit Pengelolaan yang dikeluarkan hanya untuk melindungi aktivitas ilegal logging, maka dapat dipastikan tidak ada kegiatan perlindungan terhadap jenis-jenis flora fauna yang terancam.


Prinsip 3: Hubungan dengan Masyarakat dan Hak Pekerja
Kriteria 3.1:
Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut

Adanya kegiatan identifikasi komunitas pada areal unit pengelolaan disalah gunakan, tokoh dan panglima adat dari komunitas yang ada justru diajak untuk mendukung kegiatan ilegal logging dengan cara memberikan persetujuan akan keberadaan dan kegiatan HPH.

Kriteria 3.2:
Perusahaan telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan hak-hak tradisional masyarakat yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan dapat menunjukkan bahwa hak-hak tersebut telah dihormati.

Hak-hak masyarakat tradisional tidak diperhatikan. Adanya anggapan bahwa hak-hak dan hukum masyarakat adat berada di tangan tokoh dan panglima adat, maka dengan ‘menggandeng” mereka seolah-olah unit pengelolaan telah memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat tradisional (komunitas lokal).

Kriteria 3.3:
Perusahaan membuat dan menghormati persetujuan dengan masyarakat lokal (dibedakan dari komunitas yang terkena dampak) yang menyebut manfaat sosial (seperti kesehatan dan pengembangan masyarakat) secara jelas yang akan disediakan oleh perusahaan

Persetujuan dengan masyarakat lokal hanya dilakukan dengan tokoh dan panglima adat terkait dengan kegiatan pembalakan. Persetujuan yang berkaitan dengan manfaat sosial masyarakat lokal tidak dijelaskan secara rinci pada kasus ini.

Kriteria 3.4:
Perusahaan menghormati hak-hak pekerja untuk berserikat dan secara sukarela melakukan negosiasi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan konvensi ILO No. 87 dan 98, sebagaimana diberlakukan oleh UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja pada unit pengelolaan tidak jelas.

Kriteria 3.5:
Perusahaan memenuhi peraturan ketenagakerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, manfaat in natura, upah minimum, persyaratan PHK dan kontrak untuk kegiatan TPTI atau TPTJ yang berlaku

Kegiatan TPTI/TPTJ tidak dilaksanakan, dengan demikian aturan K3 dan ketenagakerjaan lainnya tidak dipenuhi.

Prinsip 4: Perundangan dan Peraturan Mengenai Pemanenan Kayu
Kriteria 4.1:
Rencana pemanenan pada unit pengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan areal yang harus dilindungi

Rencana pemanenan berupa ijin RKT yang disahkan oleh Dinas Kehutanan setempat menjadi tidak sah karena ijin HPH yang ada adalah palsu.

Kriteria 4.2:
Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku.

Kejadian sebenarnya adalah, unit pengelolaan menampung kayu hasil tebangan liar yang dilakukan di luar arealnya atau memberikan dokumen pengangkutan atas nama unit pengelolaan terhadap kayu hasil tebangan liar. Dengan kata lain kegiatan penebangan yang dilakukan tidak berada di dalam areal pengelolaannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa unit pengelolaan tidak menerapkan penebangan sesuai sistem silvikultur dan atau aturan lainnya.

Prinsip 5: Pungutan Kehutanan
Kriteria 5.1:
Perusahaan membuktikan telah melunasi semua provisi dan pajak yang berlaku, yang meliputi perijinan unit pengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya

Meskipun unit pengelolaan telah membayar segala iuran/pungutan, namun tidak didasari dengan perhitungan yang jelas. apakah PSDH/DR yang dibayar berdasarkan LHP kayu tebangan yag berasal dari arealnya atau dibayar berdasarkan LHP kayu ilegal logging yang akan diangkut.

Prinsip 6: Identifikasi Balak, Pemindahtanganan, dan Angkutan
Kriteria 6.1:
Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik

Unit pengelolaan tidak menjamin semua kayu bulat memiliki identitas karena berasal dari hasil ilegal logging. Identitas fisik pada kayu bulat ilegal logging tidak ada, bila ada maka identitas tersebut adalah palsu dan tidak dapat dibuktikan/ditelusuri asal usulnya.

Kriteria 6.2:
Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemen hutan didokumentasikan secara benar.

Dokumentasi yang ada tidak benar, karena kayu bulat yang diangkut tidak sesuai dengan potensi yang ada di LHC.

Kriteria 6.3:
Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah

Unit pengelolaan menggunakan usaha pegangkutan hasil hutan yang sah, namun dengan tujuan yang berbeda (penyelundupan)


Prinsip 7: Pengolahan Kayu dan Pengapalan
Kriteria 7.1:
Fasilitas pengolahan kayu dan organisasi yang menangani perdagangan atau ekspor hasil hutan memenuhi persyaratan legal untuk kegiatannya

Sebagian fasilitas pengolahan kayu berikut organisasinya memenuhi aspek legalitas, namun sebagian lainnya yang berasal dari ilegal logging berasal dari sawmill liar.

Kriteria 7.2:
Organisasi yang bergerak dalam pengapalan hasil hutan untuk ekspor dapat menunjukkan pemenuhan terhadap peraturan pemerintah.

Usaha pengapalan legal namun dokumen kapal yang digunakan hanya untuk perdagangan antar pulau terdaftar (PAPT) di dalam negeri bukan untuk ekspor. Usaha penyelundupan dibantu dan dibeking oleh para aparat kepolisian, bupati, jaksa, hakim, pejabat dinas kehutanan, politikus lokal, sampai cukong di Ketapang dan Kuching.




Kesimpulan :

Berdasarkan hasil analisa, ternyata pada kasus ketapang ini terdapat ketidak sesuaian dengan beberapa bahkan seluruh prinsip dan kriteria The Nature Consevansy. Dengan demikian kasus ketapang tersebut dapat digolongkan dalam ilegal logging.
Read More..

analisa sistem silvikultur

ANALISA ASPEK EKOLOGI, EKONOMI, TEKNIS DAN SOSIAL BUDAYA PADA SISTEM SILVIKULTUR HUTAN PAYAU (SK. DIRJEN KEHUTANAN NO. 60/KPTS/DJ/I/1978) DAN SISTEM TEBANG RUMPANG

OLEH :
1. TRI JOKO PITOYO (F2A107002)
2. SAIBATUL HAMDI (F2A107004)
3. NORDIANSYAH (F2A107007)
4. MOISES JOSE DA GAMA (F2A107009)
5. TEKSTIYANTO (F2A107011)
PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARBARU, MEI 2008
Created by tri7oko@yahoo.com


SISTEM SILVIKULTUR HUTAN PAYAU
1. Pada Bab I Umum, pada pengertian umum mengandung aspek
a. Ekologis
Pada bagian ini dijelaskan tentang pengertian tipe hutan payau, kondisi dan karakteristik serta jenis pohon yang tumbuh pada tipe hutan ini. Hutan payau merupakan suatu tipe hutan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut, pada saat pasang akan tergenang sebaliknya kering pada saat air laut surut. Jenis pohon yang tumbuh tergantung dari jenis tanah, intensitas genangan dan kadar garam dalam air laut. Jenis pohon yang mendominasi hutan payau ini adalah sonneratia spp, avicennia spp, rhizophora spp,bruguiera spp,ceriops spp,lumitzera spp dan xylocarpus spp.
b. Ekonomis
Pada bagian ini juga menyebutkan jenis-jenis pohon yang memiliki nilai ekonomis. Famili Rhizophoraceae (rhizophora spp, bruguiera spp, ceriops spp) merupakan jenis yang mendominasi (jumlahnya lebih banyak) dan kayunya memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibanding dengan jenis lainnya yang tumbuh di hutan payau.
2. Tujuan pengusahaan, pada bagian ini mengandung aspek
a. Ekonomis
Pada bagian ini disebutkan komoditas produk yang mungkin secara ekonomis dapat diperoleh dari pengolahan terhadap hasil hutan yang dipanen pada tipe hutan ini, yaitu sebagai bahan arang, kayu bakar dan bahan baku serpih.

b. Ekologis
Tujuan dari eistem silvikultur yang diterapkan ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi hutan payau sebagai tempat pembiakan ikan laut, pelindung tanah terhadap erosi pantai atau abrasi akibat gelombang air laut, pencegahan perkembangbiakan nyamuk atau sebagi stabilisator ekosistem perairan.

3. Sistem silvikultur
a. Ekologis
Penerapan sistem silvikultur dengan sistem pohon induk (seed trees method) merupakan didasari dengan pertimbangan ekologis yang memanfaatkan sumber benih lokal untuk peremajaan hutan. Benih dari pohon induk yang terpilih dan sehat dapat dikatakan unggul, karena telah terbukti mampu bersaing dan mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan/ekologis setempat pada hutan payau tersebut. Dengan adanya pohon induk ini sebagai sumber benih peremajaan hutan diharapkan agar komposisi jenis pada hutan payau tidak mengalami perubahan secara drastis sehingga kondisi ekologis dan fungsi hutan payau dapat berjalan.

b. Ekonomis
Pemilihan sumber benih dengan memanfaatkan pohon induk akan berpengaruh secara ekonomis,karena dapat menekan biaya pada kegiatan pengadaan bibit (persemaian, pemeliharaan bibit, pengangkutan bibit, dll). Pemilihan pohon induk dengan tepat dapat memaksimalkan jumlah panenan (pohon yang ditebang)

c. Teknis
Aspek teknis pada sistem hutan payau dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah panenan/tebangan dengan aspek ekologi dan pemilihan pohon induk yang baik dan sehat serta memperhitungkan luas dan jarak antara pohon induk. Pelaksanaan secara teknis harus dapat mengakomodir jumlah panenan dalam jumlah sebanyak mungkin namun harus meminimalisir
kemungkinan kerusakan pada pohon induk yang ditinggalkan. Pelaksanaan sistem silvikultur pada hutan payau dengan sistem pohon induk ini meliputi kegiatan penebangan dan kegiatan pemeliharaan pohon induk dan tegakan sisa hingga daur selanjutnya sebagai suatu kesatuan kegiatan. Dengan demikian harus ada sikronisasi antara kegiatan penebangan dan kegiatan pemeliharaan.
4. Wilayah kerja
a. Ekologis
Pengaturan lokasi penebangan harus mempertimbangkan aspek ekologi dari hutan payau dengan berbagai fungsinya. Fungsi hutan payau sebagai tempat pemijahan ikan, pencegahan abrasi, dll harus tetap berfungsi dengan baik. Untuk itu kegiatan penebangan tidak dapat dilakukan pada seluruh areal namun perlu adanya suatu buffer zone atau zona/kawasan lindung pada lokasi-lokasi yang strategis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kawasan lindung tersebut meliputi 50 m dari tepi hutan yang menghadap pantai, 10 m tepi sungai, alur air dan jalan raya. Pada lokasi ini tidak diperkenankan dilakukan penebangan untuk menjaga fungsi lindung hutan payau agar tetap berjalan.

b. Teknis
Pelaksanaan penebangan pada sistem silvikultur hutan payau dilakukan selain pada lokasi jalur /kawasan lindung yang disebutkan di atas.
5. Inventarisasi
a. Ekologis
Kegiatan inventarisasi tegakan dilakukan dengan metode sistematic strip sampling with random start terhadap permudaan tingkat semai, pancang dan pohon. Pelaksanaan dilakukan dengan cara memotong contur atau memotong garis perbedaan vegetasi. Hasil inventarisasi yang meliputi keadaan pohon, permudaan, fisik lapangan dan sosial ekonomi ini diharapkan dapat memberikan suatu gambaran mengenai kondisi ekologi dan fungsi hutan yang bersangkutan.

b. Ekonomis
Hasil kegiatan inventarisasi yang berkaitan dengan potensi per jenis dan kelas diameter per hektar merupakan dasar perhitungan apakah layak atau tidak secara ekonomis dilakukan penebangan. Data potensi dan data lainnya juga merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan jenis dan metode kegiatan selanjutnya yang secara ekonomis lebih mengutungkan, apakah dengan non mekanis atau semi mekanis. Data potensi dan kondisi hutan ini merupakan data yang vital bagi perusahaan dalam menentukan investasinya.

c. Teknis
Hasil inventarisasi berupa data potensi dan kondisi hutan merupakan pertimbangan dalam pelaksanaan penebangan maupun kegiatan selanjutnya secara teknis.
6. Penataan hutan
a. Ekologis
Aspek ekologis dalam kegiatan penataan hutan meliputi penetapan kawasan lindung, pembagian hutan ke dalam kelas perusahaan, pembagian blok kerja tahunan. Pembagian kelas perusahaan ini masih dibagi lagi menjadi kelas hutan yang lebih kecil lagi (hutan payau masak tebang, hutan payau permudaan, hutan payau rusak), demikian juga blok tebangan tahunan masih dibagi menjadi beberapa petak tebangan. Pembagian hutan menjadi kelas hutan dan atau petak tebangan yang lebih kecil ini akan memudahkan identifikasi ekologis dan pengelolaannya sehingga fungsi hutan dapat dipertahankan.
b. Ekonomis
Pembagian hutan menjadi kelas hutan maupun menjadi beberapa blok tebangan tahunan sesuai dengan daur dimaksudkan agar pengelolaan hutan dapat dilakukan secara berkesinambungan dan ekonomis diusahakan sesuai dengan data potensi yang ada. Adanya unit pengelolaan yang lebih kecil akan memudahkan pengontrolan terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam hal ini adalah realisasi biaya yang dikeluarkan.
c. Teknis
Pembagian unit pengelolaan yang kecil akan memudahkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Tahap persiapan dan pengadaan sarana prasarana yang sesuai dengan kondisi hutan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana kerja tahunan maupun keseluruhan daur. Pemilihan sarana peralatan dapat diperhitungkan dan disesuaikan dengan rencana kerja yang ada berdasarkan daur ataupun kelas hutan.
7. Penunjukan pohon induk
a. Ekologis
Pohon induk dimaksudkan sebagai sumber benih alami yang dipilih dari pohon yang sehat, lurus dan tajuk yang lebat, sehingga anakan yang dihasilkan diharapkan dapat mewarisi sifat induknya. Pemilihan jenis pohon induk disesuaikan dengan tempat tumbuhnya, dengan demikian permudaan yang ada merupakan jenis lokal yang sesuai dengan kondisi ekologi setempat. Kerapatan atau jarak antar pohon induk yang ditinggal diharapkan dapat menghasilkan ruang tumbuh bagi permudaan dan menghasilkan tegakan yang cukup produktif sesuai dengan kondisi setempat.
b. Ekonomis
Jenis pohon induk sebagai sumber permudaan dipilih yang bernilai tinggi dan menguntungkan secara ekonomis diusahakan hingga daur selanjutnya. Penentuan jarak pohon induk diharapkan mampu menghasilkan permudaan yang ekonomis dipelihara hingga daur selanjutnya.
c. Teknis
Pemilihan jenis dan kerapatan pohon induk yang ditinggalkan memberikan konsekuensi teknis dalam pelaksanaan kegiatan penebangan maupun kegiatan pemeliharaan
8. Penebangan pohon dan pengeluaran kayu
a. Ekologis
Penebangan dengan pembatasan pada diameter tertentu dimaksudkan agar tersisa permudaan yang dapat dipelihara pada areal bekas tebangan. Penentuan peralatan yang boleh digunakan pada kegiatan penebangan diharapkan dapat mengurangi dampak kerusakan yang mungkin terjadi pada lantai hutan. Penebangan dengan menggunakan peralatan manual atau semi mekanis dikombinasikan dengan teknik tertentu (penentuan arah rebah, teknik bucking, penyaradan, sistem pengangkutan, dll) akan meminimalisir kerusakan pada lantai hutan, sebaliknya penebangan dengan peralatan full mekanis akan merusak lantai hutan berikut permudaan yang ada yang pada akhirnya akan merubah kondisi ekologi secara drastis. Penentuan jumlah minimal dan kerapatan pohon induk maupun permudaan yang ditinggal pada lokasi bekas tebangan merupakan usaha untuk mempertahankan produktifitas dan fungsi hutan yang bersangkutan. Pembuatan alur air untuk perahu maupun jaringan rel untuk lori harus diperhitungkan secara matang dan sedapat mungkin tidak merubah kondisi fisik sehingga tidak mempengaruhi kondisi lingkungan secara nyata. Pembangunan jaringan rel ataupun alur air yang tidak terencana dan simpang siur dapat merubah kondisi fisik hutan dan menurunkan fungsi hutan secara drastis.

b. Ekonomis
Perhitungan yang cermat antara jumlah produksi/potensi pohon yang ditebang pada diameter tertentu dengan kerapatan jaringan rel/alur air harus dilakukan dengan cermat sehingga ekonomis untuk diusahakan.
c. Teknis
Teknik penebangan, penentuan arah tebang, bucking, penyaradan, pengangkutan dan pembangunan jaringan rel/alur air harus direncanakan dan dilaksanakan dengan cermat dan tepat.
9. Pemeliharaan bekas tebangan
a. Ekologis
Kegiatan pemeliharaan tegakan yang meliputi penjarangan, pembebasan dan penanaman kembali dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh yang cukup bagi permudaan dan tegakan tinggal dengan memperhatikan kondisi ekologi lingkungan sehingga tegakan dapat tumbuh dengan baik serta fungsi hutan dapat berjalan. Pengamatan kondisi ekologi setempat, antara lain adalah musim buah, perkecambahan alami, hama dan penyakit setempat, kondisi pasang surut air laut, sangat menentukan keberhasilan dalam permudaan.
b. Ekonomis
Kegiatan pemeliharaan tegakan yang meliputi penjarangan, pembebasan dan penanaman kembali dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh yang cukup bagi permudaan dan tegakan tinggal sehingga produktifitas tegakan ditingkatkan dan cukup ekonomis saat dipanen pada daur selanjutnya. Penggunaan bibit lokal dengan memanfaatkan pohon induk yang sehat dan sesuai dengan lingkungan setempat akan menguntungkan secara ekonomis karena dapat menekan biaya pengadaan bibit dan pemeliharaan.
c. Teknis
Teknik pelaksanaan pemeliharaan, penjarangan, pembebasan harus memperhatikan permudaan yang akan dipelihara hingga daur selanjutnya. Teknik yang kurang tepat justru dapat menurunkan produktifitas hutan dan mengurangi fungsi hutan. Teknik penanaman yang meliputi pengunduhan buah, perlakuan benih, penanaman bibit dan pemeliharaannya harus mengadopsi dan dikembangkan berdasarkan kondisi ekologi setempat sehingga tingkat keberhasilannya tinggi.
10. Perlindungan hutan
a. Ekologis
Kegiatan perlindungan harus dilakukan terhadap seluruh areal hutan agar tidak terjadi penurunan fungsi hutan.
b. Ekonomis
Dengan adanya kegiatan perlindungan terhadap areal hutan, produktifitas hutan dapat dijaga.
c. Teknis
Teknik perlidungan dikembangkan sesuai dengan kondisi setempat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa terhadap Pedoman sistem silvikultur hutan payau yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Dirjen Kehutanan Nomor 60/Kpts/DJ/I/1978 telah mempertimbangkan aspek ekologis, ekonomis dan teknis. Aspek sosial budaya masih belum diperhatikan walaupun dalam tujuan kegiatan inventarisasi telah disebutkan mengenai sosial ekonomi masyarakat setempat, namun dalam penjabaran selanjutnya tidak diatur.
SISTEM TEBANG RUMPANG
1. Aspek ekologis
Pembagian areal kerja sesuai dengan daur yang ditentukan dengan mempertimbangkan luasan dan kawasan lindung. Penentuan kawasan lindung yang meliputi ; PUP, plasma nutfah, tegakan benih, sempadan sungai dan kawasan konservasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi serta karakteristik lingkungan, edafis maupun tegakan pada lokasi setempat.
Adapun pembagian luasan dalam blok adalah 40 – 60 % merupakan kawasan produksi (terdiri dari 40-50 % tegakan rumpang dan 40 – 50 % tegakan utuh) dan 20 – 50 % kawasan lindung (terdiri dari 10-20 % daerah lembah/sungai dan rawang, 20-30 % daerah berlereng curam > 40 %). Dengan adanya kawasan lindung ini diharapkan kualitas hutan tetap terjaga dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pembagian blok tebangan berdasarkan batas alam sehingga kondisi ekologi pada suatu blok diharapkan sama.
Pembuatan trace jalan utama dan cabang direncanakan dengan seksama dan dengan memperhitungkan potensi yang ada. Trace jalan yang dibuat dapat berfungsi juga sebagai batas blok tebangan. Intensitas jalan diperhitungkan 20 – 30 m/ha dan lokasi TPn berada di sepanjang jalan logging dengan jarak 0,5 – 2 km serta pembuatan jalan sarad yang berbentuk tanduk rusa dengan jarak 10 – 700 m sehingga kerusakan pada lantai hutan yang dapat menyebabkan erosi atau pemadatan pada tanah akibat kegiatan pembukaan jalan dan TPn dapat dikurangi. Erosi yang hebat akan menyebabkan terlarutnya unsur hara pada tanah dan pemadatan tanah akan menyulitkan sistem perakaran pada semai sehingga pada akhirnya akan mengurangi produktifitas hutan.
Pelaksanaan tebang rumpang dilakukan pada anak petak tebangan dengan diameter 1 – 1,5 tinggi pohon dengan jarak ploting rumpang + 100 m dan jumlah pohon yang ditebang 3 – 8 pohon dan atau seluruh pohon dengan diameter 20 cm up. Penebangan dengan sistem rumpang diharapkan akan memberi ruang tumbuh dan sinar matahari sehingga dapat memicu pertumbuhan semai dorman yang banyak terdapat pada lapisan bawah (stratum D). Secara alami rumpang akan terbentuk akibat pohon tua yang rebah. Adopsi rumpang menjadi suatu sistem penebangan diharapkan agar kondisi ekologi tidak berubah secara drastis pada seluruh areal penebangan dan ekosistem hutan tetap terjaga. Siklus pada lokasi rumpang adalah 70 tahun, sementara siklus pada tegakan utuh pada anak petak yang sama adalah 35 tahun. Siklus ini akan memberikan kesempatan tumbuh pada tegakan sisa sesuai dengan riapnya.
2. Aspek ekonomis
Penebangan dengan sistem tebang rumpang dilaksanakan pada lokasi ploting rumpang yang telah ditentukan dalam kawasan produksi pada anak petak. Luas ploting rumpang adalah 40-50 % dari kawasan produksi sebesar 40- 60 % pada blok tebangan, sehingga luas total rumpang dalam blok tebangan adalah 16 – 30 % dari luas total blok tebangan. Meskipun penebangan dilakukan terhadap seluruh vegetasi dengan diameter 20 cm up pada lokasi rumpang yang telah ditentukan dengan diameter 1 – 1,5 tinggi pohon namun secara ekonomis masih terasa kurang menguntungkan. Sebagai ilustrasi, hutan dengan potensi sebesar 50 m3/ha, pada blok tebangan seluas 100 ha, maka total potensinya adalah 5000 m3, namun yang dapat dipanen hanya sebesar 800 – 1500 m3.
3. Aspek teknis
Sistem tebang rumpang menuntut suatu perencanaan teknis yang cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekologi dan karakteristik hutan setempat. Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, operator diharapkan mengikuti perencanaan yang telah ditentukan. Peralatan eksploitasi yang digunakan hendaknya yang ramah lingkungan.
4. Aspek sosial budaya
Aspek sosial budaya pada sistem tebang rumpang tidak diakomodir.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa terhadap Sistem tebang rumpang, ternyata sistem ini
menitik beratkan pada aspek ekologi. Aspek ekonomi dan teknis kurang diperhatikan,
sementara aspek sosial budaya masyarakat tidak diperhatikan.
Read More..

Alih fungsi hutan lindung

ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG
SOLUSINYA…?

Pendahuluan

Luas areal hutan alam Indonesia berjumlah 141.8 Juta Ha, terbagi menjadi beberapa fungsi antara lain : hutan lindung (29.6 juta Ha), hutan konservasi (19.2 juta Ha), hutan produksi terbatas (29.6 juta Ha), hutan produksi (33.4 juta Ha) dan hutan masyarakat (30.0 juta Ha) (BPS, 1997; Dephut, 1996) atau 23 persen diantaranya terdiri dari hutan konservasi dan hutan lindung (Pelangi, 2002) Sedangkan luas hutan yang efektif hanya berjumlah 108.57 juta Ha, dimana 60 juta Ha luas hutan yang potensial untuk dimanfaatkan kayunya 30.4 juta Ha diantaranya tidak produktif. Distribusi hutan alam diberbagai pulau di Indonesia disajikan pada Tabel 1.



Tabel 1. Estimasi Luas Hutan Alam Efektif Indonesia.
Juta Ha
Pulau
Jenis Hutan
Total Lahan
% Luas Lahan
Hutan Produksi
Hutan Lainnya (Potensial di Kelola)
Hutan Rawa (Potensial di Kelola)
Hutan dalam Wilayah Hutan Konservasi
Hutan Lainnya
Sumatera
Kalimantan
Sulawesi
Irian Jaya
Nusa Tenggara
Jawa
Bali
Pulau Lainnya
8.37
16.74
3.62
2.06
9.68
0.18
-
0.17
3.60
5.97
1.33
1.96
6.09
-
-
0.35
0.39
0.89
0.14
0.20
0.53
-
-
0.01
3.47
3.04
1.20
0.41
6.17
0.12
0.12
0.13
4.55
8.09
4.04
1.40
11.18
0.76
0.01
1.70
20.38
34.73
10.33
6.03
33.65
0.96
0.13
2.36
43
63
52
70
82
7
23
29
Total
40.82
19.30
2.16
14.66
31.73
108.57
56


Deforestasi
Penurunan luas areal hutan, deforestasi di Indonesia diakibatkan HPH, perambahan hutan, penebangan pohon illegal, pertambangan, pertambangan rakyat atau tanpa izin dan lain-lain. Dalam 10 tahun terakhir terjadi kerusakan hutan seluas 1,6 juta ha setiap tahunnya. Sementara data terakhir menunjukkan bahwa kawasan hutan yang telah rusak lebih dari 43 juta ha. Hal ini terutama disebabkan oleh penebangan liar, pembakaran hutan, perkebunan skala besar serta kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan HPH dan HTI (Pelangi, 2002).

Menurut Adisasmito et al (1997); prediksi FAO laju deforestasi di Indonesia mencapai 937,000 Ha (Tabel 2). Kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia menyebabkan kondisi hutan di Indonesia sudah sampai pada tahap kritis, sudah pada titik yang tidak dapat diperbaiki lagi.


Tabel 2. Laju Deforestasi di Indonesia
No.
Aktivitas
Laju Deforestasi (Ha/tahun)
1.
2.
3.
4.
5.
Pembangunan Lahan Perkebunan
Transmigrasi
Budidaya
Kebakaran Hutan
Berbagai Kepentingan (transmigrasi spontan, illegal lodging, pertambangan, pengembangan kota dan lain-lain.
160,000
300,000
300,000
100,000

77,000
Total
937,000

Sementara itu hutan merupakan rumah besar bagi berbagai populasi hewan dan tumbuhan yang berinteraksi secara holistic dalam system ekologi.. Hutan Indonesia tercatat memiliki sekitar 27.500 spesies tumbuhan berbunga (10 persen dari seluruh tumbuhan dunia), 1.539 spesies burung (17 persen dari seluruh burung di dunia), 515 spesies satwa mamalia (12 persen dari seluruh spesies reptilia di dunia), dan 270 spesies amfibia (16 persen dari seluruh amfibia di dunia). Hampir seluruh spesies tersebut tidak terdapat di negara lain. Hal ini menunjukkan pentingnya hutan lindung dipertahankan, bukan hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi juga bangsa lain. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bukannya dilestarikan, justru laju kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia menyebabkan kondisi hutan di Indonesia sudah samapi pada tahap kritis, sudah pada titik yang tidak dapat diperbaiki lagi.
Hutan Lindung
Areal hutan yang dapat dikukuhkan sebagai hutan lindung menurut PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan setidaknya memiliki salah satu kriteria di bawah ini ;
1. Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skore) 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh per seratus) atau lebih;
3. Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan laut;
4. Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas per seratus);
5. Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air;
6. Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.

Selain hutan lindung juga terdapat kawasan lindung lainnya yang mungkin terdapat di dalam areal unit manajemen, misalnya kawasan bergambut, sempadan sungai, sempadan pantai, buffer zone, dan lain-lain.

Alih Fungsi Hutan Lindung

Dalam UU No. 41 tahun 1999 pasal 19, istilah alih fungsi dikenal sebagai perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan;
Perubahan peruntukan kawasan hutan, terjadi melalui proses tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan.
Alih fungsi kawasan hutan, yang terjadi melalui perubahan peruntukan kawasan hutan terfokus untuk mendukung kepentingan di luar kehutanan (pertanian, perkebunan, transmigrasi, pengembangan wilayah, dan non kehutanan lainnya). Alih fungsi kawasan hutan dapat pula melalui perubahan fungsi hutan namun tidak mengurangi luas kawasan hutan, misalnya untuk yujuan pembangunan kehutanan (konservasi kawasan hutan alam/tanaman, hutan pendidikan/penelitian dsb).
Alih fungsi kawasan hutan yang berimplikasi terhadap berkurangnya luas kawasan hutan produksi adalah kegiatan pelepasan hutan. Kebijakan di masa lalu, dalam upaya mendukung pembangunan di luar sektor kehutanan telah ditetapkan Rencana Penatagunaan dan Pengukuhan Hutan (RPPH) yang tertuang dalam TGHK (tahun 1980) bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dialokasikan sebesar + 30 juta hektar.
UU No.41/99 tentang Kehutanan Pasal 19 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa untuk melakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus didasarkan atas penelitian terpadu yang secara operasional prosedurnya diatur melalui SK Menhut No. 70/Kpts-II/2000. Sedangkan pengkajiannya dilakukan oleh tim terpadu sesuai SK Menhut No. 1615/Kpts-VII/2001.
Dengan terbitnya UU No.41/99, kegiatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tidak dengan mudah dilaksanakan mengingat di samping perubahan tersebut didasarkan atas kriteria-kriteria sebagaimana tercantum dalam PP No. 47 tahun 1997, PP No. 68 tahun 1998, Keppres no. 32 tahun 1992, Keputusan-keputusan Menteri/SKB, juga perlu mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan kabupaten, serta harus didasarkan atas pengkajian secara terpadu oleh tim terpadu tersebut. Dan apabila berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis diperlukan persetujuan legislatif. (DPR/DPRD)
Berdasarkan PP 44 tahun 2004 pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Adapun yang dimaksud dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan menurut penjelasan PP 44 tahun 2004 meliputi:
1. Penggunaan untuk tujuan strategis, yang meliputi :
a. kepentingan religi;
b. pertahanan keamanan;
c. pertambangan;
d. pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
e. pembangunan jaringan telekomunikasi; atau
f. pembangunan jaringan instalasi air.
2. Penggunaan untuk kepentingan umum terbatas, yang meliputi :
a. jalan umum dan jalan (rel) kereta api;
b. saluran air bersih dan atau air limbah;
c. pengairan;
d. bak penampungan air;
e. fasilitas umum
f. repiter telekomunikasi;
g. stasiun pemancar radio; atau
h. stasiun relay televisi.

Berdasarkan PP 02 tahun 2008 yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan memberikan isyarat pada usaha non kehutanan menggunakan kawasan hutan melalui sewa kawasan.
Dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang memberikan lampu hijau bagi kegiatan pertambangan di hutan lindung dan di kawasan konservasi, maka hal ini akan semakin memperburuk kondisi kehutanan di Indonesia. Lebih dari 100 kawasan hutan lindung terancam oleh rencana masuknya 150 perusahaan, dengan 22 perusahaan yang mendapat prioritas, yang akan membuka areal pertambangan di kawasan tersebut.

Konsekuensi / Dampak Ekologi

Satu-satunya jenis hutan yang masih mempunyai harapan berada dalam kondisi baik adalah hutan lindung dan kawasan konservasi. Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang berciri khas tertentu untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Sedangkan hutan lindung adalah hutan yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Dengan adanya kegiatan lain di dalam kawasan hutan lindung, maka harus diterima segala konsekuensi yang mungkin terjadi. Jumlah dan kualitas kawasan hutan lindung yang ada dengan segala fungsinya akan semakin berkurang.
Dampak lain dengan adanya kegiatan di dalam kawasan hutan lindung maka akan terbuka akses masyarakat ke dalam kawasan. Dan dengan sendirinya akan menarik masyarakat untuk masuk hutan, sehingga pada akhirnya akan terjadi kerusakan hutan lainnya berupa perladangan, perambahan hutan, pencurian kayu, pencurian hasil hutan lainnya maupun satwa, dan lain-lain.
Kesimpulan
Mengingat dampak yang mungkin terjadi sementara keberadaan hutan lindung semakin terbatas, maka proses alih fungsi hutan lindung untuk kegiatan non kehutanan harus melalui tahapan yang ketat dengan berbagai pertimbangan dan melibatkan berbagai stakeholder.
Perlu dipertimbangkan juga suatu bentuk pengelolaan hutan lindung tanpa harus merubah fungsi hutan tersebut. Saat ini terbuka kesempatan Carbon Trading melalui mekanisme pembangunan bersih, clean development mechanism (CDM) berdasarkan Protokol Kyoto pembangunan nasional tetap dapat berlanjut. Sumber pendanaan pembangunan dari perdagangan karbon ini memberikan peluang menjual hutan tanpa menebang pohon. Sehingga pembangunan berkelanjutan dan amanat generasi mendatang untuk mewariskan sumberdaya lestari dapat terwujud.
Read More..